Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Situbondo dan kantor Bupati Situbondo digruduk ratusan massa pada Senin siang (15/9/2025). Kehadiran ratusan massa tersebut untuk menyuarakan aspirasinya dengan tuntutan agar stockpile di Kecamatan Banyuglugur ditutup.
Ratusan massa yang dikoordinir oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siti Jenar menilai, stockpile di Kecamatan Banyuglugur meresahkan warga sekitarnya. Aksi dipimpin oleh Ketua LSM Siti Jenar, Eko Febrianto.
Baca juga: Sebelum Kapolsek Arjasa Situbondo Meninggal Dunia
Eko Febrianto saat berorasi berkata, keberadaan stockpile di Kecamatan Banyuglugur berdampak buruh terhadap lingkungan di sekitarnya. Dia menduga, stockpile tersebut tidak punya izin, bahkan tambang yang menyupplai material juga izinnya patut dipertanyakan kelengkapannya.
“Kami hanya menuntut satu, tutup atau pindahkan stockpile dari pemukiman warga. Ini menyangkut kesehatan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Eko saat berorasi.
Selain soal lingkungan, Eko Febrianto menyinggung dugaan pelanggaran lain yang berkaitan dengan pengelolaan tambang dan stockpile. Eko Febrianto menyebut adanya dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta lemahnya pengawasan atas izin tambang, seperti SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan).
“Saya sudah laporkan ke Polda Jawa Timur, karena laporan saya ke Polres Situbondo tidak diterima. Saya curiga ada beking oknum tertentu, terutama di wilayah Besuki,” ujarnya Eko Febrianto di hadapan massa.
Dalam aksi tersebut, salah satu orator, Sumyadi Yatim Wiyono, mengatakan bahwa kondisi lingkungan sekitar stockpile dianggap tidak layak. Sumyadi Yatim Wiyono menyebut lokasi stockpile tersebut berada di tengah pemukiman warga dan dekat dengan rumah ibadah.
“Kalau musim hujan, stockpile itu bau. Kiri masjid, kanan pemukiman warga, selatan pertanian. Kami minta pemerintah turun tangan, lindungi rakyat,” tegas Sumyadi.
Baca juga: Mantan Bupati Situbondo Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Situbondo, Wawan Setiawan menjelaskan bahwa izin operasional stockpile tersebut terbit melalui sistem perizinan OSS (Online Single Submission), yang merupakan sistem nasional dan tidak sepenuhnya berada di bawah kendali daerah.
Meski demikian, kata Wawan, pihak Pemkab telah menindaklanjuti keluhan warga dengan menerjunkan tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Satpol PP.
“Kami sudah turun dan melakukan klarifikasi. Memang ada beberapa rekomendasi seperti penambahan tembok pelindung, pemasangan jaring (faranet), dan penyiraman serbuk agar tidak beterbangan. Pengusaha juga menyanggupi saran tersebut,” jelas Wawan.
Menurut Wawan, meskipun izin berlaku selama lima tahun, Pemkab Situbondo akan memastikan operasional stockpile tidak melanggar aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Baca juga: Bupati Situbondo akan Digugat ke PTUN
“Kami tetap mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat, meskipun secara administrasi izin sudah dikantongi,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Situbondo, Andi Handoko menemui massa dan berjanji akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan. Andi Handoko mengatakan bahwa DPRD Situbondo tidak bisa serta-merta mengambil keputusan tanpa mengecek langsung kondisi di lapangan.
“Besok kami akan turun langsung ke lokasi stockpile bersama anggota dewan lainnya. Aspirasi warga akan kami bawa ke rapat resmi,” kata Andi. (*)
Editor : S. Anwar