Vonis Pidana Penjara ke Penambang Ilegal di Desa Wiyu Sangat Ringan

Reporter : Arif yulianto
Banjir di lokasi tambang Desa Wiyu

Pidana penjara terhadap Ahmad Afif Zulkarnain bin Andik Riantoko terbilang ringan. Yakni hanya 3 bulan pidana penjara dan denda sejumlah Rp30.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Vonis Ahmad Afif Zulkarnain dijatuhkan saat sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Senin, 15 September 2025. Ketua Majelis Hakim ialah Ida Ayu Sri Adriyanthi AW.

Baca juga: Tambang Wiyu Beroperasi Lagi Pasca Ditindak Bareskrim Polri, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Ahmad Afif Zulkarnain dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pejabat yang berwenang. Pasal yang dilanggar ialah Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ahmad Afif Zulkarnain sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sebesar Rp 30.000.000 subsidiair 1 bulan kurungan.

Kasus tambang ilegal bermula pada Februari 2024, Ahmad Afif Zulkarnain melakukan reklamasi dengan membersihkan batu koral dan pasir yang menutupi wilayah pertanian masyarakat di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Hasil material diletakkan di pesisir sungai Wiyu yang kemudian masyarakat membeli material tersebut.

Melihat adanya keuntungan yang didapatkan dari penjualan batu di sekitar wilayah tersebut, maka timbul niat Ahmad Afif Zulkarnain untuk melakukan penambangan batu tanpa memiliki ijin penambangan.

Ahmad Afif Zulkarnain menghubungi Muhammad Nur Hakim untuk menyewa 1 unit excavator Kobelco model SKS200XDL-10 dan 1 unit excavator Breaker Hitachi model type ZX210F-5G yang akan digunakan untuk melakukan penambangan. Harga sewa sebesar Rp. 180.000 per 20 jam.

Ahmad Afif Zulkarnain juga menyewa 6 dump truk yang disewa dari Agus Sugiono dengan harga sewa sebesar Rp. 6.000.000 per bulan yang akan digunakan untuk mengangkut batu untuk dikirim kepada pembeli.

Ahmad Afif Zulkarnain melakukan penambangan tanpa izin tersebut mempekerjakan Saiful Rokhman sebagai pengawas penambangan batu, Rifai bertugas sebagai Cheker, Rizky Dwi Prasetyo sebagai OperatorNexcavator Breaker Hitachi, dan Nur Khosim sebagai operator excavator Kobelco.

Rizky Dwi Prasetyo dan Nur Khosim sebagai operator melakukan penambangan batu dengan melakukan pengupasan batu koral yang ada di tepi sungai dengan menggunakan excavator.

Setelah mendapatkan batu, kemudian ditumpuk di dekat ekcavator. Setelah batu terkumpul, kemudian dimuat ke dalam dump truk pengangkut yang telah disewa, yakni :

- 1 unit dump truk merk Hino dengan nomor Polisi (Nopol) S- 9107 UN warna hijau yang dikemudikan oleh Dwi Hastono.

Baca juga: SUTET di Desa Kutogirang Terancam Roboh Akibat Tambang Galian C

- 1 unit dump truk merk Hino dengan NoPol S-8327 UU warna hijau yang dikemudikan oleh Ali Mawardi.

- 1 unit dump truk merk Hino dengan NoPol S 7738 UP warna hijau yang dikemudikan oleh Sutriono.

- 1 unit dump truk merk Hino dengan NoPol S 8343 UU warna hijau yang dikemudikan oleh Mochamad Rudi.

- 1 unit dump truk merk Hino dengan NoPol S 8935 UP warna hijau yang dikemudikan oleh saksi Jainuryanto.

- 1 unit dump truk merk Hino dengan NoPol S 8627 UQ warna hijau yang dikemudikan oleh saksi Mujiadi.

Dari hasil penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Ahmad Afif Zulkarnain telah menghasilkan batu koral yang dijual kepada pembeli dengan harga Rp. 200.000 per truk. Apabila pembeli membeli batu dengan menggunakan dump truk yang disediakan oleh Ahmad Afif Zulkarnain, maka batu dijual dengan harga Rp. 350.000 per truk.

Baca juga: Kepala Desa Bening Dieksekusi ke Lapas Mojokerto

Dari catatan keuangan diketahui selama rentang waktu tanggal 18 Maret 2025 sampai dengan 17 April 2025, Ahmad Afif Zulkarnain telah menjual batu koral yang dihasilkan dari penambangan tanpa ijin kepada 85 pembeli.

Kemudian pada 21 April 2025, ketika Saiful Rokhman, Rifai, Rizky Dwi Prasetyo, dan Nur khosim berada di lokasi tambang yang dikelola oleh Ahmad Afif Zulkarnain, datang Tim dari Mabes Polri, diantaranya Heri Siswanto yang mendapatkan informasi masyarakat adanya pertambangan tanpa izin di Desa Wiyu.

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Heri Siswanto dan tim mendatangi lokasi penambangan untuk melakukan penangkapan. Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 unit excavator Breaker Hitachi model, 1 unit excavator Kobelco, 1 unit dump Truk merk Hino dengan nopol S- 9107 UN warna hijau, 1 unit Dump Truk merk Hino dengan Nopol S-8327 UU warna hijau, 1 unit Dump Truk merk Hino dengan nopol S 7738 UP warna hijau, 1 unit Dump Truk merk Hino dengan No.Pol S 8343 UU warna hijau, 1 unit Dump Truk merk Hino dengan No.Pol S 8935 UP warna hijau, 1 unit Dump Truk merk Hino dengan No.Pol S 8627 UQ warna hijau, yang merupakan sarana untuk melakukan penambangan batu tersebut.

Disita pula 4 tumpukan batu dengan jumlah kurang lebih 19 ton yang merupakan hasil dari penambangan yang dilakukan oleh Ahmad Afif Zulkarnain.

Ahmad Afif Zulkarnain mengetahui terhadap dirinya tidak memiliki ijin untuk melakukan penambangan karena terdakwa tidak tercatat sebagai pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi jenis golongan mineral bukan logam dan mineral batuan (MBLB). Namun karena adanya keuntungan dari penjualan batu kali yang dihasilkan dari pertambangan tersebut, sehingga Ahmad Afif Zulkarnain melakukan penambangan tersebut. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru