Kepala Desa Bening Dieksekusi ke Lapas Mojokerto

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Sarji (tengah) saat hendak ditanah di Lapas Mojokerto
Sarji (tengah) saat hendak ditanah di Lapas Mojokerto
grosir-buah-surabaya

Kepala Desa (Kades) Bening, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Sarji (58 tahun), menjadi terpidana dalam kasus tambang ilegal. Sejak divonis pada Rabu, 12 November 2025, Sarji belum ditahan.

Kemudian pada Senin (15/12/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto melakukan eksekusi kepada Sarji untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasip Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman menjelaskan, penahanan terhadap Sarji dilakukan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan.

Setelah memenuhi syarat penahanan, kemudian Kejari Kabupaten Mojokerto menahan Sarji di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sarji akan menjalani penahanan pidana penjara selama 5 bulan dan pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan kurungan, sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada Rabu, 12 November 2025.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jenny Tulak menyatakan, Sarji terbukti melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Selain Sarji, dua pelaku tambang ilegal yang turut divonis bersalah dalam kasus yang sama ialah Daniel Rahmat Krisdianto (52 tahun) dan Suparjo (55 tahun). Hukuman yang dijatuhkan kepada Krisdianto, dan Suparjo, sama dengan Sarji, yakni pidana penjara selama 5 bulan dan pidana denda Rp 50 juta.

Krisdianto ialah warga Dusun Dukuh, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Mojokerto. Dan Suparjo ialah warga Dusun Jetis, Desa Sumberagung, Jatirejo, Mojokerto.

Kasus tambang ilegal yang menjadikan Sarji, Daniel Rahmat Krisdianto, dan Suparjo sebagai Terpidana diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto. Pengungkapan kasus tambang ilegal ini berawal pada Selasa, 10 Juni 2025.

Sarji sebagai Kepala Desa Bening melakukan reklamasi terhadap lahan miliknya di Dusun Pulorejo, Desa Bening, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, dengan tujuan untuk dapat sejajar dengan jalan desa.

Dalam kegiatan tersebut, Sarji dibantu oleh Daniel Rahmat Krisdianto. Kemudian Daniel Rahmat Krisdianto menghubungi Suparjo. Suparjo menawarkan alat berat berupa 1 unit excavator warna biru merk Komatsu PC75UU dengan biaya sewa sebesar Rp. 300.000/jam.

Kemudian Daniel Rahmat Krisdianto menyetujui untuk melakukan sewa terhadap 1 unit excavator warna biru merk Komatsu PC75UU. Selanjutnya Sarji melakukan pembayaran DP (Down Payment) sebesar Rp 5.000.000 kepada Suparjo secara tunai di lokasi Dusun Pulorejo, Desa Bening. Pada saat melakukan kegiatan pemerataan lahan tersebut, terdapat tanah lebih yang harus dipindahkan karena tidak terdapat tempat, sehingga muncul niat untuk memindahkan tanah berlebih dengan cara menjual tanah tersebut.

Kemudian Sarji, Daniel Rahmat Krisdianto, dan Suparjo sepakat untuk melakukan penambangan tanpa ijin, dengan mempekerjakan Muhammad Arifan alias Polo sebagai Operator Excavator untuk melakukan proses penambangan di Dusun Pulorejo, Desa Bening.

Kemudian Sutarman sebagai checker atau pencatat hasil tambang, dan Mohammad Afid Setiawan sebagai checker atau pengawas melakukan pencatatan setiap truck yang membeli dan membawa hasil tambang dari lokasi tambang.

Dari hasil penambangan tanpa ijin tersebut, telah menghasilkan material berupa tanah liat kemudian dijual kepada pembeli dengan harga Rp 150.000 sampai dengan Rp 200.000.

Sejak tanggal 10 Juni sampai dengan hari Rabu, 18 Juni 2025, kurang lebih sekitar 100 ritase yang dijual dari hasil aktivitas penambangan dilahan milik Sarji tersebut.

Pada Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Edi Sutrisno, Kurniawan Wahyudi, bersama dengan Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya terdapat kegiatan penambangan ilegal yang berada di sebuah lahan di Dusun Pulorejo, Desa Bening.

Pada saat Edi Sutrisno dan Kurniawan Wahyud melakukan pengecekan, ditemukan kegiatan penambangan ilegal menggunakan alat berat brupa excavator.

Adapun barang bukti yang diamanakan berupa 1 unit excavator warna biru merk Komatsu PC75UU-3 yang merupakan sarana untuk melakukan penambangan batu tersebut, 1 kunci excavator warna biru merk Komatsu PC75UU-3, 1 truk canter dengan Nopol S-9263-UQ yang merupakan sarana Sugeng Hariono alias Cupon untuk mengangkut dan membeli material tanah liat dari hasil tambang ilegal, uang tunai sebesar Rp 550.000, 1 buku tulis catatan, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000, 1 bulpoin warna hitam, dan 2 lembar Surat Perjanjian sewa alat nomor : 01/KMB/MKT/IV/2025, tanggal 23 April 2025.

Peran Sarji yakni yang memiliki lahan di Dusun Pulorejo, Desa Bening dan menyuruh Daniel Rahmat Krisdianto untuk mereklamasi lahan milik Sarji. Sedangkan peran Daniel Rahmat Krisdianto yakni yang melakukan reklamasi lahan dan menghubungi Suparjo untuk menyewa 1 unit Excavator.

Sedangkan peran Suparjo yakni mencarikan sarana berupa 1 unit Excavator menggunakan alat berat jenis Bego/ Excavator Merk Komatsu Komatsu PC75UU untuk kegiatan penambangan di lahan milik Sarji.

Sarji, Suparjo dan Daniel Rahmat Krisdianto mengetahui bahwa penambangan yang dilakukan tidak memiliki ijin. Karena tidak tercatat sebagai pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi jenis golongan mineral bukan logam dan mineral batuan (MBLB), tidak memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Namun karena adanya keuntungan dari penjualan material berupa tanah liat yang dihasilkan dari pertambangan tersebut, sehingga Sarji, Suparjo dan Daniel Rahmat Krisdianto melakukan penambangan ilegal. (*)