Dwi Hari Pornomo (50 tahun), warga Jalan Dukuh Setro Tawasan, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, termangu mendengar kata reformasi Kepolisian yang digaungkan sejumlah elemen masyarakat akhir-akhir ini. Jika itu dilakukan, seakan ada harapan baginya untuk mendapat keadilan bagi anaknya, inisial A.
Karena bagi Dwi Hari Pornomo, keadilan itu seakan menjadi barang mahal yang sulit diperolehnya. Apalagi, dirinya sebagai masyarakat kelas ke bawah, yang kadang tidak mendapatkan prioritas utama bagi pelayanan Kepolisian.
Baca juga: Kantor Hukum Dodik Firmansyah Tempati Kantor Baru di Jalan Jagalan Surabaya
Hal itu dirasakan betul oleh Dwi Hari Pornomo selama hampir 3 tahun ini. Sejak tahun 2023 tepatnya pada Sabtu, 23 Desember 2023, Dwi Hari Pornomo melaporkan Firman, warga Jalan Dukuh Setro Rawasan, Surabaya, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya.
Laporan ditandatangani oleh IPDA Imam Cahyono yang saat itu sebagai Pejabat Sementara (PS) Kanit 2 SPKT Polrestabes Surabaya. Teregister LP/B/1373/XII/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM. Laporan tentang kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dwi Hari Pornomo berkata, putranya berinisial A menjadi korban dugaan penganiayaan oleh Firman, warga Jalan Dukuh Setro Rawasan, Surabaya. Sejak laporan pada 23 Desember 2023 sampai September 2025 sekarang, Dwi Hari Pornomo tidak memperoleh kabar apapun dari pihak Penyelidik Polrestabes Surabaya yang menangani perkara laporannya.
Rasa kecewa terhadap Penyelidik Polrestabes Surabaya sulit diutarakan oleh Dwi Hari Pornomo. Meski kecewanya tidak diungkap, dari raut wajahnya terlihat betul bagaimana kekecewaan seorang ayah yang anaknya jadi korban dugaan penganiayaan. Dan terduga pelaku masih tidak jelas statusnya di depan hukum.
“Saya ingin kasus penganiayaan pada anak saya dihukum setimpal,” kata Dwi Hari Pornomo kepada wartawan pada Kamis, 18 September 2025.
Inisial A, putra dari Dwi Hari Pornomo menjadi korban dugaan penganiayaan bersama dengan 4 temannya. Kejadiannya di Dukuh Setro Rawasan 1, Surabaya, pada Jumat (22/12/2023) pukul 20.30 WIB. Kelima korban dugaan penganiayaan ialah RAF (14 tahun), A (16 tahun), AR (12 tahun), W (11 tahun), VC (11 tahun).
Dari pengakuan inisial A kepada Dwi Hari Pornomo, dia dipukul di kepalanya oleh pria bernama Firman Hakim alias Mang. Pemukulan itu terjadi karena teman A iseng mematikan lampu rumah Firman, namun A kena imbasnya.
Mendengar aduan dari anaknya, Dwi Hari Pornomo bertanya ke Firman Hakim kenapa anaknya dipukul.
Baca juga: Pemilik Akun Facebook Vianetta Ragmania Dilaporkan ke Polda Jatim
Firman Hakim menjawab, “Loh ya wajar saya mukul dia. Kan lampu rumah saya dimatikan sama anak-anak iseng itu. Saya nggak peduli itu anak kecil atau orang dewasa."
Seolah tidak merasa bersalah, Firman Hakim menantang bahwa ia tidak takut jika hal ini dilaporkan ke Polisi.
“Saya nggak takut dilaporkan masalah ini, toh saya ini benar. Mereka duluan yang mulai, jadi wajar-wajar aja saya mukul mereka. Kalau bisa, saya tunggu laporannya,” kata Firman Hakim dengan nada menantang sebelum Dwi Hari Pornomo melapor ke Polrestabes Surabaya.
Kronologi
Peristiwa ini bermula ketika sekelompok bocah sedang berjalan keliling kampung, dan salah satu teman A iseng mematikan saklar lampu rumah Firman Hakim. Setelah mematikan saklar lampu tersebut, keluarlah Firman Hakim yang marah kepada bocah tersebut dan mengejar.
Baca juga: Kasus Dugaan Pengeroyokan Terhadap Pengusaha Rental Mobil di Pasuruan Naik Sidik
Bocah-bocah itu langsung melarikan diri. Merasa aman dan sudah tidak dikejar, kelima bocah mengambil nafas dengan duduk di Dukuh Setro Rawasan 1, namun tiba-tiba Firman Hakim datang langsung memukul kelima bocah tersebut pada di kepalanya.
Atas kejadian ini, Dwi yang merasa tidak terima anaknya dipukul oleh Firman Hakim meminta pendampingan di Kantor Hukum Dodik Firmansyah yang berada di Jalan Peneleh nomor 128, Surabaya. Kemudian membuat melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke SPKT Polrestabes Surabaya.
Dodik Firmansyah saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon berharap kasus yang menimpa anak kliennya tersebut segera dituntaskan oleh Polrestabes Surabaya. Dengan demikian, anak kejelasan status hukum bagi Pelapor.
Di pihak Polrestabes Surabaya, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Oktavianus Edi Mamoto akan mengecek dahulu laporan berkas laporan Dwi Hari Pornomo. Sebab, Iptu Oktavianus Edi Mamoto merupakan pejabat baru di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. (*)
Editor : Bambang Harianto