Seorang penjudi sabung ayam di Kampung Kacidu, Kelurahan Lembang Gantarang Keke, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Tompobulu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 15.30 WITA, saat dilakukan penggrebekan.
Kapolsek Tompobulu, IPTU Muhammad Darwis memimpin langsung penggrebekan bersama dengan personilnya. Penonton dan pemain judi sabung ayam saat tahu ada petugas Polsek Tompobulu menuju lokasi arena sabung ayam, mereka langsung melarikan diri.
Baca juga: Judi Sabung Ayam di Desa Sumberagung Diburu Polsek Brondong
Pemain judi sabung ayam meninggalkan ayam hasil aduannya, motor, serta beberapa sarana untuk judi sabung ayam. Tapi ada satu pemain yang berhasil ditangkap bernama Sanuddin bin Raku (55 tahun), seorang petani asal Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu.
Sanuddin beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tompobulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Penjudi Sabung Ayam di Desa Kepadangan Sidoarjo Tak Kapok Digrebek Polisi
Kapolsek Tompobulu, IPTU Muh. Darwis berkata, pemberantasan terhadap perjudian akan terus dilakukan Polsek Tompobulu. Sebagai upaya pencegahan terjadinya judi d wilayah hukum Polsek Tompobulu, akan dilaksanakan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Penggerebekan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tompobulu,” ungkapnya.
Baca juga: Arena Sabung Ayam di Desa Banrimanurung Digrebek Polres Jeneponto
Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo mengapresiasi atas kinerja Polsek Tompobulu yang telah berhasil melakukan penggerebekan terhadap para pelaku Sabung Ayam dilokasi Kampung Kacidu, Kelurahan Lembang Gantarang Keke, Kecamatan Tompobulu tersebut. (*)
Editor : Bambang Harianto