Pejabat Karantina Pertanian Surabaya Wilker Bandara Juanda bersama petugas Bea Cukai Bandara Juanda, menahan tiga koper berisikan bibit tanaman asal Hongkong, yang tidak dilengkapi dokumen sertifikat kesehatan karantina dari negara asal pada Sabtu 12 Agustus 2023.
Sesuai dengan Pasal 33, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, bahwa setiap pemasukan media pembawa ke Negara Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan melaporkan serta menyerahkan kepada pejabat karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Modus Penyelundupan Lobster Pasir di Banyuwangi
“Dari hasil pemeriksaan fisik secara visual, di dalam tiga koper tersebut berisikan 176 batang bibit tanaman hias yang terdiri 40 batang Rhapis spp, lima batang Tillandsia hybrid, 15 batang Platycerium hybrid, dua batang Begonia hybrid, 40 batang Labisia spp, 70 batang Colocasia spp, dan empat batang Anthurium hybrid,” ujar Mujiono, petugas karantina tumbuhan yang melakukan pemeriksaan.
YSP, Warga Negara Hongkong, pemilik bibit tanaman tersebut tidak membawa serta Phytosanitary Certificate (PC) dari otoritas karantina pertanian Hongkong, sehingga dilakukan penahanan terhadap ratusan bibit tanaman hias senilai Rp. 100 juta tersebut.
YSP diberikan surat penahanan (KT-8) karena tidak dapat menyerahkan Phytosanitary Certificate (PC), tidak disertai surat ijin pemasukan dari Menteri Pertanian (SIP-Mentan) dan tidak disertai rekomendasi pemasukan dari Badan Karantina Pertanian.
Baca juga: Tokek Sembuhkan Penyakit Kanker, Mitos atau Fakta?
Sesuai Pasal 44 Ayat 3, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pemilik diberikan waktu tiga hari untuk melengkapi Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal.
Selanjutnya pada Pasal 45 disebutkan, hingga sampai waktu yang ditetapkan tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, maka akan diterbitkan surat penolakan untuk mengembalikan 176 batang tanaman hias ke Hongkong.
Jika sampai pada batas waktu yang ditentukan pemilik tidak dapat memenuhinya , maka akan dilakukan tindakan karantina pemusnahan sesuai Pasal 47,48 dan 49 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019, dengan biaya ditanggung oleh pemilik.
Baca juga: Di Balik Senyum Salihen Dapatkan Cuan Dari Sapi Madura
“Akan dilakukan pemanggilan terhadap YSP, selaku pemilik 176 batang tanaman hias, untuk dimintai keterangan. Selanjutnya keterangan akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Proses ini dilakukan oleh PPNS Karantina Pertanian Surabaya,” ujar Oka Mantara selaku Koordinator Bidang Pengawasan dan Penindakan, Karantina Pertanian Surabaya.
“Proses hukum terhadap pelanggaran undang - undang akan ditegakkan demi melindungi kelestarian sumberdaya hayati hewani dan nabati Indonesia, terhadap ancaman masuknya HPHK dan OPTK dari luar negeri,” ujar Cicik Sri Sukarsih selaku Kepala Karantina Pertanian Surabaya di tempat terpisah. (gik)
Editor : Syaiful Anwar