Polsek Baruga menangkap 6 pemain judi sabung ayam di kawasan Pasar Panjang, Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Penangkapan dilakukan saat Polsek Baruga menggerebek lokasi arena sabung ayam pada Minggu malam, 21 September 2025.
Kapolsek Baruga, AKP Marjuni berkata, setelah petugas Polsek Baruga menerima laporan adanya aktivitas judi sabung ayam di Kelurahan Bonggoeya, dirinya segera menugaskan anggotanya untuk menindaklanjuti laporan warga. Kemudian pada Minggu sekitar jam 22.00 WIB, petugas Polsek Baruga menggrebek lokasi sabung ayam.
Baca juga: Judi Sabung Ayam di Desa Sumberagung Diburu Polsek Brondong
Mengetahui kehadiran petugas Polsek Baruga, pemain dan penonton di area judi sabung ayam kocar kacir. Beberapa kabur. Dan 6 orang ditangkap. Di lokasi sabung ayam, petugas Polsek Baruga mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya 14 unit sepeda motor yang digunakan penontot, 20 ekor ayam aduan, 1 arena sabung ayam (ring), dan 5 tas ayam (kiso).
Baca juga: Penjudi Sabung Ayam di Desa Kepadangan Sidoarjo Tak Kapok Digrebek Polisi
AKP Marjuni menilai, keberhasilan penggerebekan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang aktif melaporkan praktik perjudian di wilayahnya. AKP Marjuni berkata, penggerebekan sabung ayam merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyakit masyarakat yang kerap menimbulkan keresahan.
Baca juga: Arena Sabung Ayam di Desa Banrimanurung Digrebek Polres Jeneponto
Keenam pemain judi sabung ayam dan barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Baruga untuk dilakukan proses hukum. AKP Marjuni mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian karena berpotensi berhadapan dengan hukum. (*)
Editor : Bambang Harianto