Kepala Desa Tambak Sawah Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Reporter : Ach. Maret S.
Imam Fauzi saat mau ditahan di Kejari Sidoarjo

Kasus penyimpangan dana pemeliharaan pendapatan kerja sama pemanfaatan rumah susun sederhana (rusunawa) di Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, menyeret Imam Fauzi selaku Kepala Desa Tambak Sawah ke jeruji besi penjara. Total kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 9.751.244.222,20.

Kerugian tersebut terjadi periode pengelolaan rusunawa di Desa Tambak Sawah tahun 2008 - 2022. Sedangkan selama Imam Fauzi menjabat Kepala Desa Tambak Sawah periode pengelolaan tahun 2021 - 2022, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp. 1.345.894.260.

Baca juga: Kasus Pungli PTSL, Kepala Desa Trosobo Dituntut 4 Tahun Penjara

Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menghukum Imam Fauzi pidana penjara. Vonis tersebut dinyatakan Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana Pontia Oppusunggu beserta beberapa anggotanya saat sidang putusan yang digelar pada Rabu, 24 September 2025.

Selain Imam Fauzi selaku Kepala Desa Tambak Sawah, vonis pidana penjara juga dijatuhkan kepada Moh. Rozikin, Sentot Subagyo, dan Bambang Soemarsono. Mereka dinyatakan melakukan korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Masing-masing vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Para Terdakwa antara lain :

1. Imam Fauzi (Kepala Desa Tambak Sawah)

Vonis :

- Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp380.000.000, dengan mengkompensasikan/memperhitungkan uang tunai sejumlah Rp30.000.000, sebagaimana Barang Bukti Nomor 74, dan uang tunai sejumlah Rp350.000.000, yang dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Sidoarjo di Bank BNI Nomor Rekening 9899490057902801 atas nama RPL 165 Kejari Sidoarjo sebagaimana Barang Bukti Nomor 154.

- Menetapkan uang tunai sejumlah Rp30.000.000 sebagaimana Barang Bukti Nomor 74, dan uang tunai sejumlah Rp350.000.000, yang dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Sidoarjo di Bank BNI Nomor Rekening 9899490057902801 atas nama RPL 165 Kejari Sidoarjo sebagaimana Barang Bukti Nomor 154 sebagai pengembalian atas kerugian keuangan Negara.

- Menetapkan uang tunai sejumlah Rp30.000.000, sebagaimana Barang Bukti Nomor 74, dan uang tunai sejumlah Rp350.000.000, yang dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Sidoarjo di Bank BNI Nomor Rekening 9899490057902801 atas nama RPL 165 Kejari Sidoarjo sebagaimana Barang Bukti Nomor 154 dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian atas kerugian keuangan Negara.

- Memerintahkan kepada Jaksa untuk menyetorkan ke kas Negara atas uang tunai sejumlah Rp30.000.000, sebagaimana Barang Bukti Nomor 74, dan uang tunai sejumlah Rp350.000.000, yang dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Sidoarjo di Bank BNI Nomor Rekening 9899490057902801 atas nama RPL 165 Kejari Sidoarjo sebagaimana Barang Bukti Nomor 154 setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Tuntutan :

- Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan, dan ditambah denda sebesar Rp. 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.

2. Moh. Rozikin (Tim Penyelesaian Aset Pemerintah Desa Tambaksawah)

Vonis :

Pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca juga: Mantan Direktur Teknik PDAM Delta Tirta Sidoarjo Diekskusi ke Lapas Sidoarjo

Tuntutan :

Pidana penjara selama 2 dua tahun dan 6 enam bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan ditambah denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 enam bulan kurungan.

3. Sentot Subagyo (Ketua Pengurus Unit Pengelola Rumah Susun Sewa Desa Tambaksawah)

Vonis :

- Pidana penjara selama 4 ] tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

- Membayar uang pengganti sebesar Rp2.482.519.024,40. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 7 tujuh tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan ditambah denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 enam bulan kurungan. 

4.  Bambang Soemarsono (Ketua Pengelola Rusunawa Tambaksawah)

Baca juga: Kejari Sidoarjo Tetapkan Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo Sebagai Tersangka Korupsi

Vonis :

- Pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

- Membayar uang pengganti sebesar Rp767.895.716. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dan ditambah denda sebesar 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.

Untuk informasi, keempat Terdakwa penyimpangan dana pemeliharaan pendapatan kerja sama pemanfaatan rumah susun sederhana (rusunawa) di Desa Tambak Sawah tersebut sebelumnya ditersangkakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan, pendapatan dari sewa Rusunawa yang seharusnya masuk ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo malah dikelola oleh Pemerintah Desa dan pihak swasta.

“Kerugian negara dalam dugaan korupsi pengelolaan aset daerah Rusunawa mencapai sekitar Rp 9,7 miliar. Ini kan Rusunawa  aset milik Pemerintah Daerah tapi pengelolaannya dilakukan oleh desa. Pemerintah Desa Tambak Sawah tidak berwenang melakukan pengelolaan terhadap barang milik Pemerintah Daerah. Dan terdapat beberapa pengeluaran atas hasıl sewa yang digunakan tidak sesuai peruntukannya,” jelasnya. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru