Mantan Direktur Teknik PDAM Delta Tirta Sidoarjo Diekskusi ke Lapas Sidoarjo
Slamet Setiawan selaku mantan Direktur Teknik PDAM Delta Tirta Sidoarjo diekskusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Sidoarjo untuk menjalani hukuman pidana di kasus korupsi. Selain Slamet Setiawan, ditahan juga Samsul Hadi sebagai pejabat bagian pemasangan baru /Sambungan Rumah KPRI.
Keduanya diekskusi ke dalam tahanan Lapas Kelas II-A Sidoarjo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Slamet Setiawan dan Samsul Hadi dipidana setelah terbukti korupsi dana pemasangan baru (Pasba) di PDAM Delta Tirta periode 2012-2015.
Penahanan terhadap Slamet Setiawan dan Samsul Hadi dilakukan pada Jumat (1/8/2025), setelah putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Kasasi I Putu Kisnu Gupta, Jaksa dari Kejari Sidoarjo. Putusan Kasasi pada Kamis, 15 Mei 2025.
Slamet Setiawan dan Samsul Hadi sebelumnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang dipimpin oleh Ferdinand Marcus Leander, saat sidang putusan yang digelar pada Kamis, 25 Juli 2024.
Dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, bahwa Slamet Setiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Membebaskan Terdakwa Slamet Setiawan, oleh karena itu dari semua dakwaan tersebut. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar Terdakwa Slamet Setiawan segera dibebaskan dari tahanan,” pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya saat membacakan amar putusan terhadap Slamet Setiawan.
Atas putusan bebas tersebut, Jaksa dari Kejari Sidoarjo mengajukan Kasasi. Dan Kasasi dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Jhon Franky Yanafia Ariandi selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo menyatakan, Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah melaksanakan eksekusi atau menjalankan putusan pengadilan yang sudah inkrah.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2376 K/Pid.Sus/2025 tanggal 6 Mei 2025, Samsul Hadi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan Slamet Setiawan divonis bersalah melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3014 K/Pid.Sus/2025 yang dibacakan pada 15 Mei 2025. Slamet Setiawan dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam perkara yang ditangani oleh bidang Pidsus Kejari Sidoarjo ini, total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Slamet Setiawan, Samsul Hadi, dan Juriyah selaku Bendahara KPRI Delta Tirta.
“Putusan ini sudah inkrah di tingkat Kasasi, upaya hukumnya sudah turun. Untuk terdakwa Juriyah, kami masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung. Jadi eksekusinya belum bisa dilakukan hari ini,” jelas Jhon Franky dalam keterangan yang diterima Redaksi pada Sabtu (2/8/2025).
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari temuan dugaan penyimpangan dana pemasangan baru di PDAM Delta Tirta Sidoarjo. Kerugian keuangan negara mencapai Rp 5,7 miliar. Meski demikian, Kejari Sidoarjo mencatat sebagian kerugian negara telah berhasil dipulihkan.
“Kami sudah berhasil mengembalikan sebesar Rp 1.849.838.000,15. Nantinya uang ini akan kami setorkan ke kas Perumda Delta Tirta Sidoarjo sesuai putusan pengadilan,” jelas Jhon Franky Yanafia Ariandi. (*)
Editor : S. Anwar