Sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Lamongan dengan Terdakwa Achmad Firham Khoirul Bhaehaki (20 tahun) Bin Mudhofir memasuki agenda tuntutan pada Senin, 22 September 2025. Surat Tuntutan dibacakan oleh Mustika Arin Rakhmawati sebagai Jaksa Penuntut.
Dalam surat tuntutannya, Mustika Arin Rakhmawati menyatakan, Achmad Firham Khoirul Bhaehaki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum yakni Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Baca juga: Duel Panitia Vs MABA Universitas Trunojoyo Madura Masuk Ranah Hukum
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achmad Firham Khoirul Bhaehaki dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan,” kata Jaksa Penuntut.
Kasus penganiayaan ini bermula pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB. Mila Yulia (teman dekat Achmad Firham Khoirul Bhaehaki) mengirimkan pesan melalui media Whatsapp kepada Achmad Firham Khoirul Bhaehaki dengan maksud meminta izin pergi bersama Mukhamad Ma’ruf untuk nongkrong di Café D’kota di wilayah Kota Lamongan.
Pada saat itu, Mila Yulia mengirimkan bukti foto wajah Mukhamad Ma’ruf kepada Achmad Firham Khoirul Bhaehaki. Selanjutnya Achmad Firham Khoirul Bhaehaki membalas pesan dengan mengizinkan Mila Yulia untuk pergi bersama Mukhamad Ma’ruf.
Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, Mukhamad Ma’ruf menjemput Mila Yulia di depan gang rumah Mila Yulia dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Honda Nomor Polisi S3195-JDA, warna putih hitam. Mukhamad Ma’ruf dan Mila Yulia langsung menuju ke Cafe D'kota.
Setelah berbincang beberapa saat di Cafe D'kota, Mila Yulia diantar pulang ke rumah oleh Mukhamad Ma’ruf sekira pukul 23.30 WIB. Saat perjalanan pulang, Mila Yulia mengirim pesan melalui media Whatsapp kepada Achmad Firham Khoirul Bhaehaki dengan maksud untuk memintanya menjemput Mila Yulia di depan gang rumah Mila Yulia.
Baca juga: Remaja asal Simping Aniaya Pacarnya Sampai Terluka
Setelah menurunkan Mila Yulia, selanjutnya Mukhamad Ma’ruf bergegas pulang. Sesampainya di persimpangan jalan tepatnya di depan minimarket Indomaret Made, Mukhamad Ma'ruf berpapasan dengan Achmad Firham Khoirul Bhaehaki. Seketika itu juga, Terdakwa Achmad Firham Khoirul Bhaehaki langsung memutar arah dan berusaha mengejar sepeda motor yang dikendarai Mukhamad Ma'ruf. Pada saat sepeda motor Terdakwa Achmad Firham Khoirul Bhaehaki sudah bersebelahan dengan sepeda motor Mukhamad Ma’ruf, ia pun berteriak meminta Mukhamad Ma’ruf untuk berhenti. Namun karena Mukhamad Ma’ruf merasa tidak mengenali Achmad Firham Khoirul Bhaehaki, ia pun enggan untuk berhenti dan malah menambah laju sepeda motornya.
Melihat Mukhamad Ma’ruf melaju kencang, Achmad Firham Khoirul Bhaehaki merasa emosi dan langsung mengejar Mukahmad Ma’ruf. Sesampainya di Jalan Paviliun, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Achmad Firham Khoirul Bhaehaki berhasil mendekati sepeda motor Mukahmad Ma’ruf. Pada saat sepeda motor Achmad Firham Khoirul Bhaehaki sudah bersebelahan dengan sepeda motor Mukhamad Ma’ruf, ia pun langsung menendang bagian belakang sepeda motor yang dikendarai Mukhamad Ma’ruf menggunakan kaki kirinya.
Seketika itu juga Mukhamad Ma’ruf jatuh tersungkur dari sepeda motornya serta mengalami luka-luka di bagian tangan kanan dan tangan kiri kiri, lutut kanan dan lutut kiri, serta jari kaki sebelah kanan. Selanjutnya Achmad Firham Khoirul Bhaehaki berhenti dan memarkirkan sepeda motornya dan langsung mendekati Mukhamad Ma’ruf, lalu memukul dengan tangan kosong ke bagian kepala Mukhamad Ma’ruf yang masih menggunakan helm di kepalanya.
Baca juga: Polres Asahan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jalan Imam Bonjol
Kemudian Achmad Firham Khoirul Bhaehaki menendang perut Mukhamad Ma’ruf sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kanan, lalu memukul perut dan dada Mukhamad Ma’ruf menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Mukhamad Ma’ruf yang dituangkan dalam Surat Visum et Repertum Nomor: 400.7.31/1055/413.209/2025 tanggal 15 Juni 2025 dengan dokter pemeriksa dr. Juli Purwaningrum, Sp. F.M, dokter yang bertugas di RSUD Soegiri Kabupaten Lamongan dengan kesimpulan, dari hasil pemeriksaan korban laki-laki berusia delapan belas tahun, ditemukan adanya luka lecet pada lengan bawah kanan, telapak tangan kanan, lengan bawah kiri, lutut kaki kanan, lutut kaki kiri. Luka tersebut akibat kekerasan benda tumpul.
Pada Jumat, 25 Juli 2025 bertempat di Kantor Polsek Kota Lamongan, orangtua Achmad Firham Khoirul Bhaehaki bernama Mulyono menyerahkan uang senilai Rp. 25.000.000 kepada Mukhammad Ma’ruf dengan didampingi oleh Penasehat Hukum dari Mukhammad Ma’ruf untuk ganti rugi sebagai bentuk tanggung jawab dari Orangtua Terdakwa Achmad Firham Khoirul Bhaehaki guna biaya pengobatan dan mengganti kerusakan pada sepeda motor milik Mukhammad Ma’ruf atas perbuatan yang dilakukan oleh Achmad Firham Khoirul Bhaehaki. (*)
Editor : Bambang Harianto