PT NSC Finance Cabang Mojokerto Penjarakan Puguh Ardiono
Langkah hukum diambil oleh PT NSC (Nusa Surya Ciptadana) Finance Cabang Mojokerto, setelah Debiturnya bernama Dwi Puguh Ardiono bin Sunaryo menggadaikan objek jaminan fidusia. Dwi Puguh Ardiono diproses hukum dan dipenjara.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Kamis, 29 Januari 2026, Dwi Puguh Ardiono divonis dengan pidana penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan atau mengadaikan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia, dengan PT NSC (Nusa Surya Ciptadana) Finance Cabang Mojokerto sebagai penerima fidusia.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dwi Puguh Ardiono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, yang diketuai oleh Fransiskus Wilfrirdus Mamo.
Dwi Puguh Ardiono terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini berawal pada Selasa 27 Desember 2022, Dwi Puguh Ardiono mengajukan pembiayaan multi guna kepada PT NSC (Nusa Surya Ciptadana) Finance Cabang Mojokerto untuk peminjaman uang senilai Rp 120 juta dengan jaminan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 unit Suzuki Ertiga tahun 2018 dengan Nopol S 1504 NM warna abu-abu metalik, dan STNK atas nama Dwi Puguh Ardiono, alamat Dusun Jetak, Desa Watukenongo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Angsuran sebanyak 48 kali senilai Rp 4.308.000 per bulan, dengan pembiayaan yang diterima Dwi Puguh Ardiono sebesar Rp 107.470.000 yang dipotong bayar pajak kendaraan sebesar Rp 12. 530.000. Dwi Puguh Ardiono hanya membayar angsuran sebanyak 13 kali dan masih memiliki kewajiban sebesar Rp 108.390.385.
Pada angsuran ke 14 atas pembiayaan multiguna tepatnya bulan Juni 2024, Dwi Puguh Ardiono tidak melakukan pembayaran sehingga mengalami tunggakan sejak Juni 2024. Dwi Puguh Ardiono telah menggadaikan 1 unit mobil Suzuki Ertiga tahun 2018 dengan Nopol S 1504 NM warna abu-abu metalik kepada Margono tanpa seijin pihak PT NSC (Nusa Surya Ciptadana) Finance Cabang Mojokerto.
Akibat perbuatan Dwi Puguh Ardiono, PT NSC (Nusa Surya Ciptadana) Finance Cabang Mojokerto mengalami kerugian sebesar Rp 108.390.385. (*)
Editor : Redaksi