Gelapkan Uang CV Berkat Jaya Abadi, Jefrie Golaw Divonis 2 Tahun

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Jefrie Golaw
Jefrie Golaw
grosir-buah-surabaya

Jefrie Golaw selaku Supervisor (SPV) Marekting CV Berkat Jaya Abadi untuk area kerja di Jawa Tengah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana dimaksud pada Pasal 488 Jo Pasal 126 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Karena itu, Jefrie Golaw divonis pidana penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Jefrie Golaw selama 2 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Mochamad Arif Satiyo Widodo, dalam sidang yang digelar pada Rabu, 28 Januari 2026.

Terdakwa Jefrie Golaw bekerja sebagai SPV Marketing CV Berkat Jaya Abadi untuk area kerja wilayah Jawa Tengah sejak 1 Juni 2025. CV Berkat Jaya Abadi bergerak dibidang usaha penjualan elektronik, beralamat di Jalan Kenjeran Fira 51 Kav 20 Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

Jefrie Golaw menerima gaji dari CV Berkat Jaya Abadi sebesar Rp 5 juta per bulan. Tugas dan tanggung jawab Jefrie Golaw sebagai SPV Marketing CV Berkat Jaya Abadi yaitu mencari orderan barang/ mencari Customer, melakukan penagihan pembayaran ke Customer dengan waktu jatuh tempo selama 2 bulan, dan menerima uang pembayaran secara tunai dari customer untuk diserahkan kepada CV Berkat Jaya Abadi.

Bermula pada Juni 2025 sampai dengan September 2025, Terdakwa Jefrie Golaw sebagai Marketing wilayah Jawa Tengah berangkat dari Gudang CV Berkat Jaya Abadi yang beralamat di Jalan Kenjeran Fira 51 Kav 20 Kota Surabaya bersama dengan Hoirul Anam dan Zainal Abidin selaku Sopir dengan mengendarai Colt Diesel yang sudah membawa berbagai macam barang berupa Elektronik sound system. Mereka berangkat ke Jawa Tengah untuk mencari Customer.

Setibanya di wilayah Jawa Tengah, Terdakwa Jefrie Golaw bersama Sopir mendatangi toko-toko sesuai list dan toko baru untuk melakukan penjualan elektronik sound  system milik CV Berka Jaya Abadi.

Terhadap toko-toko yang telah didatangi oleh Jefrie Golaw, Jefrie Golaw telah melakukan pembayaran kepada Jefrie Golaw. Totalnya sebesar Rp. 156.625.000.

cctv-mojokerto-liem

Pada saat dilakukan audit tanggal 2 Oktober 2025 di Gudang CV Berkat Jaya Abadi, diketuhui terdapat 8 Faktur Penjualan yang belum terbayarkan. Kemudian Zulaikah Efendi selaku Admin Penagihan CV Berkat Jaya Abadi menghubungi Sofyan Adrianto selaku Pemilik Toko Cahaya Pro Audio, Muhammad Andyib selaku pemilik Toko CNS Audio Boyolali, Dwi Nursito selaku pemilik Toko Dwi Jaya Audio Purwodadi, Ricky Andriyanto selaku pemilik Toko Sabrina Audio Semarang, Malik Hambali selaku pemilik Toko Silva Nada Audio, Doni Apriyanto selaku pemilik Toko Tukul Jaya Karanganyar Solo, dan Ahmad Rifai selaku pemilik Toko Cloane Audio Purwodadi, untuk melakukan konfirmasi pembayaran.

Para pemilik toko tersebut menyampaikan bahwa telah melakukan pembayaran terhadap pembelian Elektornik Sound System milik CV Berkat Jaya Abadi kepada Terdakwa Jefrie Golaw secara tunai dan transfer ke rekening milik Terdakwa Jefrie Golaw sesuai dengan perintah yang diberikan oleh Terdakwa Jefrie Golaw. 

Atas hasil konfirmasi tersebut, Terdakwa Jefrie Golaw dipanggil oleh Novianti Kusuma selaku Direktur CV Berkat Jaya Abadi untuk meminta uang pembayaran dari Customer agar segera dikembalikan ke Perusahaan. Namun oleh Terdakwa Jefrie Golaw, uang hasil penjualan Elektonik Sound System milik CV Berkat Jaya Abadi tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi Jefrie Golaw dan dikirimkan kepada pacarnya, yaitu Yiska Felina Sutanto sebesar Rp 116.508.000.

Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa Jefrie Golaw, CV Berkat Jaya Abadi mengalami Kerugian sebesar Rp. 156.625.000. (*)