Vonis 1 Tahun Penjara Untuk Elga Suzalmi, MCE FIF Cabang Surabaya 3

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
FIF Cabang Surabaya 3
FIF Cabang Surabaya 3
grosir-buah-surabaya

Elga Suzalmi sebagai Marketing Credit Eksekutive (MCE) di PT Federal International Finance (FIF) unit Kios di Cabang Surabaya 3 menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 2 Februari 2026. Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim ialah Mochamad Arif Satiyo Widodo.

Perkara yang menjerat Elga Suzalmi sebagai Terdakwa ialah memberi bantuan dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan dengan cara menyesatkan apabila diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan jaminan fidusia.

“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” vonis Majelis Hakim.

Elga Suzalmi melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Khusus Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 21 ayat (1) huruf B Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pemufakatan jahat yang dilakukan Terdakwa Elga Suzalmi sebagai Marketing Credit Eksekutive (MCE) di PT Federal International Finance (FIF) unit Kios di Cabang Surabaya 3 hingga jadi Terpidana bermula pada Kamis, 5 Oktober 2025. Windarti yang merupakan Nasabah dari rekrutmen Fitria Putri Kusuma datang ke kantor PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 dengan membawa 1 unit Honda Vario 160 tahun 2021, warna merah, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Muhammad Maulana Safi’I, alamat Pesapen 5/11, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya, lengkap dengan dokumennya.

Maksud dan tujuan kedatangan Windarti ke FIF Cabang Surabaya 3 untuk dilakukan proses Taksasi oleh Fitria Putri Kusuma. Selanjutnya Fitria Putri Kusuma meminta bantuan Terdakwa Elga Suzalmi untuk melakukan taksasi/pengecekan nomor rangka dan nomor mesin terhadap jaminan dari Windarti.

Sebelum Terdakwa Elga Suzalmi memulai pekerjaan Taksasi terhadap jaminan Windarti, Fitria Putri Kusuma menyampaikan dan mengingatkan Terdakwa Elga Suzalmi bahwa kendaraan tersebut merupakan titipan pengajuan kredit dari Rusfandi alias Fendik. Elga Suzalmi memahami maksud dari Fitria Putri Kusuma. Selanjutnya Terdakwa Elga Suzalmi melakukan pengecekan seperti biasanya.

Ketika melakukan taksasi/pemeriksaan terhadap nomor rangka dan nomor mesin, Terdakwa Elga Suzalmi mengetahui adanya temuan berupa nomor rangka yang ditempel dari nomor rangka aslinya. Dan nomor mesin yang digosok dan dicetak baru dari nomor mesin aslinya.

cctv-mojokerto-liem

Namun Elga Suzalmi tidak melaporkannya, melainkan menuangkan dalam laporan taksasi tidak ditemukan adanya temua, karena telah mengetahui bahwasannya unit tersebut adalah titipan dari Rusfandi alias Fendik melalui Fitria Putri Kusuma.

Pada Sabtu, 7 Oktober 2024, Windarti melakukan akad kredit dengan PT Federal International Finance (FIF). Dalam kontraknya memuat perikatan atas persetujuan Fasilitas Kredit Modal Usaha dengan jaminan berupa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 unit Honda Vario 160 tahun 2021 warna merah type XIHOZN321 A/T, nomor polisi (nopol) L-3101-CAG, STNK atas nama Muhammad Maulana Safi’I, alamat Pesapen 5/11, Surabaya, dengan nilai kredit sebesar Rp. 12.700.000, dengan angsuran perbulan sebesar Rp 1.030.000, dan dengan tenor/waktu pembayan selama 24 bulan.

Selanjutnya dilakukan pencairan fasilitas kredit sebesar Rp 12.700.000 dari PT Federal International Finance (FIF) kepada Windarti dengan cara ditransfer ke rekening BCA atas nama Windarti. Selanjutnya oleh Windarti dana pencairan kredit tersebut diteruskan kepada Rusfandi alias Fendik dengan cara ditransfer.

Oleh Rusfandi alias Fendik digunakan untuk melakukan pembayaran angsuran selama 3 bulan ke depan terhitung dari bulan Oktober sampai dengan Desember. Pembayaran dilakukan oleh Rusfandi alias Fendik dengan cara mentransfer ke rekening Fitria Putri Kusuma sejumlah Rp 3.700.000.

Dengan rincian, sebesar Rp 3.090.000 digunakan untuk membayar angsuran selama 3 bulan kedepan, dan sisanya sebesar Rp 600.000 merupakan fee yang diterima Fitria Putri Kusuma untuk 1 pengajuan kredit yang diajukan oleh Rusfandi alias Fendik dengan menggunakan nama Windarti.

Akibat perbuatan Terdakwa Elga Suzalmi yang membantu pemufakatan kerjasama antara Fitria Putri Kusuma dengan Rusfandi alias Fendik dan Windarti, PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 mengalami kerugian sebesar Rp 12.700.000. (*)