Warga Desa Bakur, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, bernama Hermin Suryani binti Kayadi harus berurusan dengan hukum. Wanita asal Desa Bakur tersebut menjadi Terdakwa karena menjual pupuk subsidi secara ilegal di rumahnya.
Usaha jualan pupuk subsidi secara ilegal yang dilakukan Hermin Suryani diungkap oleh Satreskrim Polres Madiun Kota. Kini, kasusnya sudah masuk di persidangan di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Sidang dakwaan dilaksanakan pada Selasa, 09 September 2025.
Baca juga: Tata Cara Dapatkan Pupuk Subsidi dan Terdaftar di RDKK
Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Sakti Sukmayana menjelaskan, penangkapan terhadap Hermin Suryani bermula dari petugas Satreskrim Polres Madiun Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Hermin Suryani menjual pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan jenis Urea di rumahnya di Desa Bakur.
Kemudian pada Rabu, 12 Maret 2025 sekira pukul 15.30 WIB, petugas Satreskrim Polres Madiun Kota, yaitu Indra Subchan dan Angga Prasetya mendatangi rumah Hermin Suryani dan mendapati 2 (dua) sak pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska kemasan isi 50 kg di bangunan kosong di sebelah barat rumah Hermin Suryani yang diakui kepunyaan Hermin Suryani.
Saat diinterogasi, Hermin Suryani mengaku telah memperdagangkan barang berupa pupuk bersubsidi yang dilarang atau dibatasi perdagangannya dengan cara memesan terlebih dahulu dari Gundarum Fitrianto (Daftar Pencarian Orang) yang mengaku kepada Hermin Suryani beralamat di Kabupaten Magetan.
Pemesanan dilakukan melalui telepon ke nomor 087763306229 pada Senin, 10 Maret 2025 sebanyak 1 ton dengan rincian 10 sak pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska kemasan isi 50 kg dengan harga Rp 230.000/sak, dan 10 sak pupuk bersubsidi jenis Urea kemasan isi 50 kg dengan harga Rp 230.000/sak.
Kemudian pupuk subsidi tersebut diantar oleh Gundarum Fitrianto pada Selasa, 11 Maret 2025 menggunakan mobil pick up ke rumah Hermin Suryani. Keesokan harinya pada Rabu, 12 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, Hermin Suryani mentransfer uang pembelian pupuk bersubsidi ke Rekening BRI nomor 350401025108535 atas nama Gundarum Fitrianto sebesar Rp 8.610.000.
Hermin Suryani menjual pupuk bersubsidi tersebut pada Rabu 12 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di rumah Hermin Suryani di Desa Bakur kepada :
Agus Priyono, alamat Desa Bakur, tercatat di kelompok tani Setyo Rukun sebanyak 2 sak pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska kemasan isi 50 kg dengan harga Rp 240.000/sak, dan 3 (tiga) sak pupuk bersubsidi jenis Urea kemasan isi 50 kg dengan harga Rp 240.000/sak . Hermin Suryani telah menerima uang pembayaran pupuk tersebut secara tunai sejumlah Rp 1.200.000.
Warsi, alamat Desa Bakur, tercatat di kelompok tani Mitro Tani sebanyak sebanyak 3 (tiga) sak pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska kemasan isi 50 kg dengan harga Rp 240.000/sak, dan 3 (tiga) sak pupuk bersubsidi jenis Urea kemasan isi 50 kg dengan harga Rp 240.000/sak dengan total uang pembelian Rp 1.440.000, dan akan dibayar saat panen sawah.
Ruslan, alamat Desa Bakur, tercatat di kelompok tani Mitro Tani sebanyak sebanyak 4 (empat) sak pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska kemasan isi 50 kg dengan harga Rp 240.000/sak dengan total uang pembelian Rp 960.000, dan akan dibayar saat panen sawah.
Kemudian untuk 4 (empat) sak pupuk bersubsidi jenis Urea telah habis dipergunakan untuk memberi pupuk di lahan milik Hermin Suryani dan untuk 2 (dua) sak pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska disimpan Hermin Suryani yang kemudian disita oleh pihak Polres Madiun Kota.
Diketahui bahwa di Kabupaten Madiun terdapat 8 distributor resmi pupuk bersubsidi yang melayani wilayah Kabupaten Madiun, diantaranya:
CV Adhi Kartika milik Althaf Faiq Ababil.
CV Mekar Jaya Abadi milik Sulton Dian Saputro.
CV Pandan Wangi milik Sugeng Rianto.
CV Sucses Agro Mandiri milik H Purwantoro.
Baca juga: Oknum Polisi Bangkalan Dipenjara 8 Bulan, Selewengkan Pupuk Subsidi
CV Widodo Prima Sejahtera milik Drs . Mujono, M.Si.
Koperasi Unit Desa Sri Mulyo milik Suprapto, SE.
PT Rizquna Karima Abadi Putra milik dr. Azilu Fala Biba Rusda.
PT Perusahaan Perdagangan Indonesia milik Gunawan.
Sedangkan daftar kios pengecer resmi pupuk bersubsidi yang melayani wilayah Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, terdapat 4 (empat) kios resmi yang ditunjuk, diantaranya:
1. UD Tani Jaya milik sdr. Sarwana, SE dengan wilayah tanggung jawab Desa Sdiomulyo, Desa Lebakayu, Desa Golan dan Desa Pule.
2. Toko Rizki milik sdr. Suyadi dengan wilayah tanggung jawab Desa Rejosari dan Desa Krokeh.
3. UD Mitra Tani milik sdr. Vicky Debby Wibowo dengan wilayah tanggung jawab Desa Kanung dan Desa Pucangrejo.
4. UD Sumber Rejeki milik sdr Salam dengan wilayah tanggung jawab Desa Bakur (4 kelompok tani yaitu Elit Tani, Mitri Tani, Setyo Rukun dan Sri Sedono), Desa Cabean (4 kelompok tani), Desa Kajang (2 kelompok tani), Desa Klumpit (2 kelompok tani) dan Desa Sawahan (2 kelompok tani).
Baca juga: 7 Penyeleweng Pupuk Subsidi di Ngawi Dihukum 3 Bulan Penjara
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) jo pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi menyebutkan Pupuk Bersubsidi adalah Pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan Pembudi Daya Ikan yang tergabung dalam Pokdadan yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian dan perikanan meliputi Pupuk Urea, Pupuk NPK, Pupuk organik, Pupuk SP 36, dan Pupuk ZA dan berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan, maka terdakwa dalam hal ini sebagai pelaku usaha, yaitu orang perseorangan yang tanpa adanya penunjukan sebagai Distributor oleh Holding Pupuk maupun sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi berdasarkan SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) telah melakukan kegiatan usaha perdagangan berupa penjualan pupuk bersubsidi jenis Urea dan jenis NPK, di mana meskipun pupuk bersubsidi tersebut dijual kepada kelompok tani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) namun perolehannya Hermin Suryani secara sadar dan mengetahui bukanlah dari distributor maupun pengecer resmi yang diperuntukkan untuk kelompok tani di Desa Bakur, sehingga dari penjualan pupuk tersebut Hermin Suryani memperoleh keuntungan sebesar Rp 10.000 /sak kemasan isi 50 kg. Selanjutnya Hermin Suryani diamankan ke Polres Madiun Kota bersama dengan barang bukti berupa :
2 (dua) sak pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska, 1 (satu) unit HP merk Oppo dengan nomor simcard terpasang 081259819173, bukti transfer dan uang sejumlah Rp 1.200.000, disita dari Hermin Suryani.
3 (tiga) sak pupuk subsidi jenis NPK Phonska dan 2 (dua) sak pupuk subsidi jenis Urea disita dari sdr Agus Priyono.
3 (tiga) sak pupuk subsidi jenis NPK Phonska dan 3 (tiga) sak pupuk subsidi jenis Urea disita dari sdr Ruslan.
4 (empat) sak pupuk subsidi jenis NPK Phonska disita dari sdr Ruslan.
Perbuatan Terdakwa Hermin Suryani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 jo Pasal 36 jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 17 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo Pasal 34 ayat (3) jo Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Hermin Suryani juga dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo. Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo. Pasal 17 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi jo. Pasal 34 ayat (3) jo. Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Sidang berikutnya digelar pada Senin, 29 September 2025. Agenda pemeriksaan saksi dan keterangan Ahli. (*fin)
Editor : Bambang Harianto