Dani Bagyo Anggoro, warga Dusun Pajaran, Desa Pagutan, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, menjadi korban penggelapan mobil. Dani Bagyo Anggoro merupakan pengusaha rental mobil.
Kedua pelaku penggelapan mobil rental milik Dani Bagyo Anggoro ialah Nuciana Mei Gunar binti Gunaryo dan Endrik Sam Hermawan bin Samiyo. Kedua pelaku sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Pacitan.
Baca juga: Pelaku yang Gadaikan Mobil Rental Bagus Jaya Divonis 3 Tahun Penjara
Sidang perdana dengan Terdakwa Nuciana Mei Gunar dan Endrik Sam Hermawan digelar pada Selasa, 23 September 2025. Dakwaan dibacakan oleh Endang Suprapti.
Endang Suprapti yang jadi Jaksa Penuntut menguraikan ihwal penggelapan mobil rental milik Dani Bagyo Anggoro. Awal mulanya pada Sabtu, 23 November 2024 sekira jam 16.30 WIB. Nuciana Mei Gunar menelpon Dani Bagyo Anggoro dan menyampaikan ingin menyewa 1 unit mobil merk Toyota tipe Avanza.
Kemudian sekira jam 19.30 WIB, Nuciana Mei Gunar bersama Endrik Sam Hermawan datang kerumah Dani Bagyo Anggoro di Dusun Pajaran, Desa Pagutan. Namun oleh karena mobil Avanzanya belum ready, lalu Dani Bagyo Anggoro meminjamkan mobil Toyota Innova untuk digunakan sementara oleh para Nuciana Mei Gunar dan Endrik Sam Hermawan.
Pada keesokan harinya, Minggu 24 November 2024 sekira jam 11.00 WIB, Dani Bagyo Anggoro mengantarkan 1 unit mobil merk Toyota tipe Avanza warna hitam nomor polisi AE 1083 XL miliknya kepada Endrik Sam Hermawan di depan Toko Maju Ban masuk Desa Menadi, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan.
Saat itu, Endrik Sam Hermawan mengatakan jika mobil tersebut akan disewa / dirental untuk jangka waktu selama 7 hari mulai tanggal 24 November 2024 sampai dengan tanggal 1 Desember 2024 dengan harga sewa Rp. 350.000 per hari.
Dani Bagyo Anggoro menyerahkan mobil tersebut beserta kunci dan STNK mobil merk Toyota tipe Avanza warna hitam nopol AE 1083 XL atas nama Lia Lestiyana, alamat Desa Gasang, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, kepada Endrik Sam Hermawan. Pada saat itu juga, Endrik Sam Hermawan menyerahkan mobil innova yang dipinjamnya kepada Dani Bagyo Anggoro.
Selanjutnya Endrik Sam Hermawan langsung membawa mobil merk Toyota tipe Avanza warna hitam nomor polisi AE 1083 XL milik Dani Bagyo Anggoro yang disewanya tersebut ke rumah Abdurohman di Desa Krian, Kecamatan Kalinyamat, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian Endrik Sam Hermawan menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang di wilayah Kabupaten Jepara dengan harga gadai sebesar Rp. 30.000.000. Setelah itu, Endrik Sam Hermawan pulang ke Madiun.
Pada Sabtu, 14 Desember 2024, Nuciana Mei Gunar merental 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih nomor polisi AE 1878 XJ milik Dani Bagyo Anggoro. Dan Endrik Sam Hermawan mengambil mobil tersebut di perempatan lampu merah Desa Semanten, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan.
Pada 16 Desember 2024, Endrik Sam Hermawan bersama Ridho dan Basuki menggadaikan mobil Xenia warna putih Nopol AE 1878 XJ tersebut kepada Yeyen Prasetyo Budi Utomo di Dusun Nglarangan, Desa Karangsari, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, sebesar Rp. 36.000.000. Uang gadai tersebut diserahkan secara tunai oleh Yeyen Prasetyo Budi Utomo sebesar Rp. 11.000.000 kepada Sdr. Ridho dan sisanya sebesar Rp. 25.000.000 ditransfer ke rekening Ridho.
Pada Jumat, 27 Desember 2024 sekira jam 13.00 WIB, Nuciana Mei Gunar menelepon Dani Bagyo Anggoro dan mengatakan akan menyewa 1 unit mobil Innova. Selanjutnya pada sekira jam 22.00 WIB, Dani Bagyo Anggoro menyuruh Aldi Renaldo untuk mengantarkan 1 unit mobil merk Toyota tipe Innova warna hitam nomor polisi S 1223 WW miliknya kepada Nuciana Mei Gunar di depan Kantor Bank BRI Cabang Pacitan, Jl. A. Yani Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan.
Saat itu, Dani Bagyo Anggoro juga ikut menemui Nuciana Mei Gunar dengan mengendarai kendaraan lain. Sesampainya di depan Kantor Bank BRI Cabang Pacitan sekira jam 22.30 WIB, Dani Bagyo Anggoro menyerahkan 1 unit mobil merk Toyota tipe Innova warna hitam nomor polisi S 1223 WW beserta kunci, STNK atas nama Sarnoto, alamat Jl. Selombong, Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, dan barcode MyPertamina, kepada Nuciana Mei Gunar.
Nuciana Mei Gunar mengatakan kepada Dani Bagyo Anggoro akan menyewa mobil tersebut untuk jangka waktu selama 14 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 9 Januari 2025 dengan harga sewa sebesar Rp. 650.000 perhari.
Pada Sabtu, 28 Desember 2024, Nuciana Mei Gunar dan Endrik Sam Hermawan datang ke rumah Abdurohman di Desa Krian, dengan mengendarai 1 unit mobil Toyota Innova warna hitam nomor polisi S 1223 WW milik Dani Bagyo Anggoro, dengan maksud untuk meminjam uang sebesar Rp. 50.000.000 kepada Abdurohman dengan alasan akan dipergunakan untuk mengambil 1 unit mobil Toyota Avanza yang telah digadaikan oleh Endrik Sam Hermawa kepada seseorang di wilayah Kabupaten Jepara.
Keesokan harinya tanggal 29 Desember 2024, Nuciana Mei Gunar dan Endrik Sam Hermawa datang lagi ke rumah ABDUROHMAN dan mengambil uang pinjaman dari Abdurohman sebesar Rp. 50.000.000. Setelah itu, Nuciana Mei Gunar dan Endrik Sam Hermawan pergi meninggalkan rumah Abdurohman.
Pada sekira pukul 21.00 WIB, Nuciana Mei Gunar dan Endrik Sam Hermawan kembali lagi ke rumah Abdurohman dengan membawa 1 unit mobil Toyota Avanza Warna Hitam nomor polisi AE 1083 XL dan 1 unit mobil Toyota Innova warna hitam nomor polisi S 1223 WW.
Lalu Nuciana Mei Gunar dan Endrik Sam Hermawan menyerahkan 1 unit mobil Toyota Innova warna hitam nomor polisi S 1223 WW yang dibawanya kepada Abdurohman sebagai jaminan hutangnya.
Nuciana Mei Gunar dan Endrik Sam Hermawan menyampaikan bahwa mobil tersebut akan diambilnya lagi pada sekira 2 minggu ke depan setelah pinjamannya di Bank Jatim cair.
Kemudian Nuciana Mei Gunar dan Endrik Sam Hermawan pulang dengan membawa 1 unit mobil Toyota Avanza Warna Hitam nomor polisi AE 1083 XL.
Pada 2 Januari 2025, Endrik Sam Hermawan membawa lagi 1 unit mobil merk Toyota tipe avanza warna hitam nomor polisi AE 1083 XL tersebut ke rumah Abdurrohman untuk dipergunakan sebagai “layangan/diacarakan (mobil tersebut akan digadaikan lagi kepada orang lain)” untuk menutup hutang Nuciana Mei Gunar dan Endrik Sam Hermawan kepada Abdurohman.
Baca juga: Fauzan Gadaikan Mobil Milik Driver Taksi Online ke Orang Sampang
Pada 11 Januari 2025, mobil avanza tersebut dilempar / digadaikan lagi oleh Abdurrohman dan teman-temannya kepada seseorang di wilayah Kabupaten Jepara.
Pada Sabtu, 11 Januari 2025 sekira jam 22.00 WIB, 1 unit mobil merk Toyota tipe Avanza warna hitam nomor polisi AE 1083 XL berada ditangan Daryono. Lalu Daryono bersama Nurhuda, Kaslan, dan Rudiyanto, menggadaikan 1 unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam nomor polisi AE 1083 XL tersebut kepada Sunarso dengan harga gadai sebesar Rp. 50.000.000.
Daryono mengatakan kepada Sunarso jika uang tersebut akan dipergunakan untuk biaya pengobatan cucunya yang sedang sakit. Dan dari uang gadai tersebut, Daryono menerima sebesar Rp. 46.000.000. Sedangkan Nurhuda, Rudiyanto, dan Kaslan masing-masing mendapatkan komisi sebesar Rp. 1.000.000.
Pada Selasa 14 Januari 2025 sekira jam 09.00 WIB, Nurhuda bersama dengan Rudiyanto dan Kaslan bertemu dengan Daryono di rumah Nurhuda. Pada saat itu, Sdr. Daryono mengaku jika mobil Avanza tersebut milik dari Endrik Sam Hermawan.
Kaslan memberitahu Sunarso jika pemilik sebetulnya dari 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam nomor polisi AE 1083 XL tersebut adalah Endrik Sam Hermawan, dan Daryono hanya orang suruhan dari Endrik Sam Hermawan.
Pada sekira jam 14.30 WIB, Endrik Sam Hermawan bersama Rudiyanto, Kaslan, dan Abdurohman bertemu dengan Sunarso di Café Kayla milik Sunarso di Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Pertemuan membahas terkait pinjaman Daryono sebelumnya kepada Sunarso.
Pada saat itu, Endrik Sam Hermawan mengakui kepada Sunarso bahwa mobil Avanza tersebut adalah milik Endrik Sam Hermawan sendiri. Dan saat itu Endrik Sam Hermawan membuat surat pernyataan dengan Sunarso yang berisi Endrik Sam Hermawan selaku pemilik mobil Avanza tersebut dan bertanggung jawab atas hutang dari Daryono.
Pada Rabu 15 Januari 2025 sekira jam 02.00 WIB, setelah mengacarakan 1 unit mobil merk Toyota tipe Avanza warna hitam nomor polisi AE 1083 XL, Endrik Sam Hermawan meminta ijin kepada Abdurohman untuk membawa 1 unit mobil merk Toyota tipe Innova warna hitam dengan nomor polisi S 1223 WW dengan alasan Endrik Sam Hermawan akan tidur di hotel.
Kemudian Endrik Sam Hermawan membawa mobil Innova nomor polisi S 1223 WW tersebut ke Madiun tanpa seijin Abdurohman.
Pada Kamis, 16 Januari 2025, Dani Bagyo Anggoro menelepon Endrik Sam Hermawan menanyakan keberadaan mobil Daihatsu Xenia warna putih Nopol AE 1878 XJ yang sudah 1 bulan lebih disewanya. Kemudian pada Minggu, 19 Januari 2025 sekira jam 11.05 WIB, Nuciana Mei Gunar dan Endrik Sam Hermawan datang ke rumah Yeyen Prasetyo Budi Utomo dengan mengendarai 1 unit mobil innova nomor polisi S 1223 WW.
Saat itu Nuciana Mei Gunar dan Endrik Sam Hermawan mengatakan kepada Yeyen Prasetyo Budi Utomo jika dari hasil gadai mobil Xenia hanya menerima uang sebesar Rp. 18.000.000. Dan Nuciana Mei Gunar dan Endrik Sam Hermawan meminta uang tambahan sebesar Rp. 6.000.000. Lalu Yeyen Prasetyo Budi Utomo memberi uang tambahan sebesar Rp. 6.000.000.
Baca juga: Suami Istri di Nganjuk Gadaikan Mobil Modus Antarkan Anak ke Ponpes
Pada Senin, 20 Januari 2025 sekira jam 19.58 WIB, Nuciana Mei Gunar dan Endrik Sam Hermawan datang lagi ke rumah Yeyen Prasetyo Budi Utomo dengan membawa 1 unit mobil innova warna hitam dengan nomor polisi S 1223 WW. Lalu Nuciana Mei Gunar dan Endrik Sam Hermawan menyerahkan mobil Innova tersebut beserta kunci, STNK dan fotocopy Kartu Keluarga Endrik Sam Hermawan kepada Yeyen Prasetyo Budi Utomo untuk menukar mobil Daihatsu Xenia warna putih Nopol AE 1878 XJ yang sebelumnya telah digadaikan kepada Yeyen Prasetyo Budi Utomo.
Kemudian Nuciana Mei Gunar dan Endrik Sam Hermawan meminta tambahan uang lagi sebesar Rp. 30.000.000. Dan oleh Yeyen Prasetyo Budi Utomo ditransfer ke rekening bank BRI atas nama Endrik Sam Hermawan sebanyak 2 kali.
Yeyen Prasetyo Budi Utomo juga telah mengganti ban mobil Xenia dengan harga sebesar Rp. 1.000.000. Setelah itu, Nuciana Mei Gunar dan Endrik Sam Hermawan pulang dengan membawa mobil Xenia putih Nopol AE 1878 XJ lalu mengembalikan mobil Xenia putih tersebut kepada Dani Bagyo Anggoro.
Pada Sabtu 25 Januari 2025 sekira jam 20.46 WIB, Nuciana Mei Gunar meminta uang tambahan lagi kepada Yeyen Prasetyo Budi Utomo sebesar Rp. 3.000.000, dan oleh saksi Yeyen Prasetyo Budi Utomo ditransfer ke rekening Bank BRI milik Nuciana Mei Gunar.
Pada 4 Maret 2025 sekira jam 10.25 WIB, Nuciana Mei Gunar meminta uang tambahan lagi kepada Yeyen Prasetyo Budi Utomo sebesar Rp. 3.000.000, dan ditransfer ke rekening Bank BRI milik Nuciana Mei Gunar, sehingga total uang yang telah dikeluarkan oleh Yeyen Prasetyo Budi Utomo untuk menerima gadai 1 unit Mobil Innova warna hitam nomor polisi S 1223 WW dari para Nuciana Mei Gunar tersebut sebesar Rp. 79.000.000.
Nuciana Mei Gunar dan Endrik Sam Hermawan menggadaikan 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe Avanza warna hitam dengan STNK atas nama Lia Lestiyana, Nomor Polisi S 1223 WW, dan Mobil Innova dengan STNK atas nama Sarnoto tanpa seijin dari Dani Bagyo Anggoro selaku pemiliknya.
Uang hasil menggadai kedua mobil tersebut telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan Nuciana Mei Gunar dan Endrik Sam Hermawan.
Oleh karena mobil miliknya tidak bisa dikembalikan Nuciana Mei Gunar dan Endrik Sam Hermawan, maka Dani Bagyo Anggoro melaporkan perbuatan para Nuciana Mei Gunar dan Endrik Sam Hermawan
Akibat perbuatan Nuciana Mei Gunar dan Endrik Sam Hermawan tersebut, Dani Bagyo Anggoro mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 579.700.000, dengan rincian harga 1 unit mobil Avanza sebesar Rp. 220.000.000, harga 1 unit mobil Innova sebesar Rp. 330.000.000, dan biaya rental yang belum dibayarkan oleh Nuciana Mei Gunar dan Endrik Sam Hermawan hingga tanggal 28 Februari 2025 (saat dilaporkan) adalah sebesar Rp. 29.700.000.
Perbuatan Nuciana Mei Gunar dan Endrik Sam Hermawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo 55 (1) ke-1 KUHP Jo 64 (1) KUHP. Atau dalam Pasal 378 KUHP Jo 55 (1) ke-1 KUHP Jo 64 (1) KUHP. (*fin)
Editor : Bambang Harianto