Moh Asharudin Hidayatulloh Gelapkan Mobil Xenia Milik Anwar Setyoadi
Hati-hati meminjamkan mobil meski sudah saling kenal. Jika tidak, akan bernasib seperti Anwar Setyoadi, warga Dusun Brodot, Desa Brodot, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.
Anwar Setyoadi kehilangan mobil Daihatsu Xenia nomor polisi (Nopol) : S-1042-ZT tahun 2019 warna merah metalik, setelah dipinjamkan ke Moh Asharudin Hidayatulloh.
Kejadiannya pada Rabu 2 April 2025 sekitar jam 07.00 WIB. Moh Asharudin Hidayatulloh meminjam Mobil Daihatsu Xenia Nopol : S-1042-ZT tahun 2019, berikut STNK-nya kepada Anwar Setyoadi. Moh Asharudin Hidayatulloh beralasan untuk mengantar bos Moh Asharudin Hidayatulloh ke Kediri. Mobil tersebut oleh Moh Asharudin Hidayatulloh akan dikembalikan sore harinya.
Karena Moh Asharudin Hidayatulloh bersama Anwar Setyoadi sudah saling kenal, kemudian Anwar Setyoadi meminjamkan mobil tersebut. Namun sampai sore, Moh Asharudin Hidayatulloh tidak mengembalikan mobil milik Anwar Setyoadi dengan alasan kalau mobil masih digunakan untuk mengantar bosnya ke Yogyakarta untuk waktu dua sampai tiga hari.
Pada kenyataannya, mobil milik Anwar Setyoadi tersebut tidak digunakan mengantar bosnya ke Yogyakarta. Mobil tersebut oleh Moh Asharudin Hidayatulloh dipinjamkan kepada Mochammad Imam Basori (daftar pencarian orang/DPO) tanpa seijin pemiliknya, yaitu Anwar Setyoadi.
Saat Moh Asharudin Hidayatulloh membawa 1 unit Mobil Daihatsu Xenia Nopol : S-1042-ZT beserta STNKnya milik Anwar Setyoadi tersebut, Moh Asharudin Hidayatulloh pinjam dengan alasan akan pergi ke Kediri satu hari lanjut mengantar bos terdakwa ke Yogyakarta untuk dua sampai tiga hari.
Setelah membawa 1 unit Mobil Daihatsu Xenia Nopol : S-1042-ZT beserta STNKnya atas nama Anwar Setyoadi, kemudian Moh Asharudin Hidayatulloh membawa ke Kabupaten Kediri sampai sore.
Selanjutnya mobil tersebut tidak Moh Asharudin Hidayatulloh bawa ke Yogyakarta, namun dipinjamkan kepada Mochammad Imam Basori. Sedangkan Moh Asharudin Hidayatulloh tetap berada di rumahnya, dan Moh Asharudin Hidayatulloh tidak tahu dibawa kemana mobil tersebut.
Sampai sekarang, 1 unit Mobil Daihatsu Xenia Nopol : S-1042-ZT beserta STNKnya atas nama Anwar Setyoadi, tidak dikembalikan.
Saat meminjam mobil kepada Moh Asharudin Hidayatulloh, Mochammad Imam Basori mengatakan kalau akan mengantar bosnya ke Yogyakarta untuk tiga hari. Dan Mochammad Imam Basori menyampaikan kalau akan menyewa mobil tersebut untuk hari pertama sebesar Rp 500.000, dan untuk hari kedua dan ketiga masing masing sebesar Rp 250.000.
Namun sampai sekarang, Mochammad Imam Basori tidak pernah memberikan uang sewa kepada Moh Asharudin Hidayatulloh sama sekali.
Akibat dari perbuatan Moh Asharudin Hidayatulloh, Anwar Setyoadi mengalami kerugian sebesar Rp 150.000.000.
Moh Asharudin Hidayatulloh pun diproses hukum di Pengadilan Negeri Jombang. Pada sidang yang digelar pada Kamis, 11 Desember 2025, Ketua Majelis Hakim, Triu Artanti menyatakan Moh Asharudin Hidayatulloh, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan berdasarkan pasal 378 KUHP.
Moh Asharudin Hidayatulloh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutannya, yaitu pidana penjara selama 3 tahun. (*)
Editor : Bambang Harianto