Perbuatan Eko Prasetio bin Samsuri bisa dikatakan terbilang nekat. Dia menggadaikan mobil milik calon mertunya. Karena perbuatannya itu, Eko Prasetio mendekam di sel tahanan dan terancam pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Ancaman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan berdasarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Endang Suprapti, saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Pacitan, yang digelar pada Rabu, 24 September 2025.
Baca juga: Pelaku yang Gadaikan Mobil Rental Bagus Jaya Divonis 3 Tahun Penjara
“Menyatakan Terdakwa Eko Prasetio bin Samsuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP,” kata Jaksa Penuntut.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa penggelapan mobil milik calon mertua oleh Eko Prasetio berawal sekira bulan Februari 2024. Eko Prasetio berpacaran dengan Liya Widi Lestari dan berencana menikah pada 5 Februari 2025.
Kemudian Liya Widi Lestari beberapa kali meminta tolong kepada Eko Prasetio untuk mengemudikan mobil Toyota Avanza warna hitam metallic nomor polisi (nopol) AE 1658 X milik Sutiyo (ayah dari Liya Widi Lestari) dan mengantarkan Liya Widi Lestari ke beberapa tempat.
Sekitar bulan Maret 2024 dengan seizin Liya Widi Lestari, mobil Toyota Avanza nopol AE 1658 X milik Sutiyo tersebut dibawa oleh Eko Prasetio dengan alasan untuk dirawat.
Eko Prasetio bersedia mengantarkan Liya Widi Lestari pergi kemana saja, dan kendaraan tersebut akan dikembalikan ke rumah Liya Widi Lestari saat orang tua Liya Widi Lestari datang dari Jakarta.
Pada Kamis, 10 Oktober 2024, Eko Prasetio meminta tolong kepada Hariyanto untuk mengenalkan orang yang dapat menggadai kendaraan. Lalu oleh Hariyanto, Eko Prasetio dikenalkan dengan Indra Saputra.
Eko Prasetio menawarkan mobil Toyota Avanza milik Sutiyo kepada Indra Saputra untuk digadai. Disepakati harga gadai Rp. 25.000.000, dengan tebusan sebesar Rp. 27.500.000, dengan jangka waktu 1 bulan.
Lalu Indra Saputra menyerahkan uang tunai sebesar Rp.10.000.000 kepada Eko Prasetio. Sisanya sebesar Rp.15.000.000 ditransfer ke rekening Bank Mandiri Nomor 1710013429876 milik Eko Prasetio.
Setelah itu Eko Prasetio menyerahkan Toyota Avanza milik Sutiyo beserta STNK-nya kepada Indra Saputra.
Pada Jum’at, 11 Oktober 2024, Eko Prasetio menghubungi Indra Saputra dan meminta tambahan uang sebesar Rp. 2.000.000. Oleh Indra Saputra ditransfer ke rekening milik Eko Prasetio, sehingga total harga gadai 1 (satu) kendaraan Toyota Avanza warna tersebut sebesar Rp. 27.000.000, dengan tebusan sebesar Rp. 30.000.000.
Pada 16 Oktober 2024, Eko Prasetio menyewa Toyota Avanza yang telah digadaikan tersebut kepada Indra Saputra selama 1 hari dengan harga sewa Rp. 200.000. Kemudian Eko Prasetio meminta perpanjangan sewa kendaraan beberapa kali dan Eko Prasetio telah membayar biaya sewa sejumlah Rp. 7.500.000 kepada Indra Saputra.
Sejak akhir bulan Nopember 2024 hingga Desember 2024, Eko Prasetio tidak pernah membayar uang sewanya lagi. Lalu Indra Saputra meminta Eko Prasetio untuk membayar uang sewa atau mengembalikan kendaraan.
Pada saat itu, Eko Prasetio meminta waktu untuk menggunakan kendaraan tersebut untuk keperluan Eko Prasetio yang akan menikah dengan Liya Widi Lestari. Pada 18 Januari 2025, Eko Prasetio berjanji akan mengembalikan kendaraan tersebut kepada Indra Saputra.
Pada Oktober 2024, Liya Widi Lestari menanyakan kepada Eko Prasetio keberadaan Toyota Avanza milik ayahnya (Sutiyo). Eko Prasetio mengatakan jika kendaraan tersebut berada di bengkel milik Indra Saputra di Desa Arjowinangun, Pacitan, karena ada yang rusak di bagian roda mobil.
Keesokkan harinya, Eko Prasetio melalui pesan Whatsaap memberitahukan kepada Liya Widi Lestari jika kendaraan sudah ada di Eko Prasetio dan akan dipakai untuk kerja ke Kecamatan Tulakan.
Pada Jum’at, 20 Desember 2024, Eko Prasetio menghubungi Liya Widi Lestari melalui pesan WhatsApp dan Eko Prasetio meminta agar hari Minggu, 22 Desember 2024, BPKB kendaraan Toyota Avanza dan KTP milik Sutiyo dibawa ke Pacitan dengan alasan untuk perpanjangan pajak tahunan dan akan diuruskan oleh temannya Eko Prasetio.
Baca juga: Fauzan Gadaikan Mobil Milik Driver Taksi Online ke Orang Sampang
Saat itu, Liya Widi Lestari mengatakan tidak usah perpanjang dulu menunggu kalau ada uangnya. Namun Eko Prasetio terus memaksa dan mengatakan jika Eko Prasetio yang akan membayar pajaknya. Maka pada Minggu, 22 Desember 2024, Liya Widi Lestari menyerahkan BPKB dan KTP milik Sutiyo kepada Eko Prasetio di rumah Eko Prasetio.
Selang beberapa hari, Liya Widi Lestari menanyakan apakah BPKB bisa dikembalikan (pajak dibatalkan). Dijawab oleh Eko Prasetio bisa.
Lalu Eko Prasetio mengirimkan foto BPKB kepada Liya Widi Lestari. namun BPKB tersebut tidak pernah diserahkan oleh Eko Prasetio kepada Liya Widi Lestari dan selalu beralasan lupa dibawa.
Pada Kamis 26 Desember 2024, Eko Prasetio menghubungi Setiyono untuk menggadaikan lagi Toyota Avanza warna hitam metalic nopol AE 1658 X tersebut.
Setiyono menghubungi Mochamad Zainuri. Setelah bertemu dengan Mochamad Zainuri, Eko Prasetio menyampaikan jika akan menggadaikan Toyota Avanza.
Eko Prasetio mengatakan jika mobil tersebut milik mertuanya dan Eko Prasetio telah memberikan uang kepada mertuanya Rp. 80.000.000, sehingga Eko Prasetio diberikan mobil tersebut oleh mertuanya. Setelah itu Eko Prasetio memperlihatkan BPKB dan STNK kendaraan tersebut kepada Mochamad Zainuri.
Selanjutnya disepakati harga gadai mobil tersebut sebesar Rp. 35.000.000 dengan tebusan Rp. 38.000.000, dengan jangka waktu selama 1 bulan. Mochamad Zainuri juga menyampaikan kepada Eko Prasetio, apabila Eko Prasetio tidak sanggup untuk melunasi pinjaman, Mochamad Zainuri bersedia membeli kendaraan tersebut.
Lalu Mochamad Zainuri mentransfer uang tersebut ke rekening Bank Mandiri milik Eko Prasetio. Eko Prasetio menyerahkan Toyota Avanza beserta STNK dan BPKB-nya kepada Mochamad Zainuri.
Pada 28 Desember 2024, Eko Prasetio meminjam BPKB Toyota Avanza kepada Mochamad Zainuri dengan alasan akan dimasukkan ke Adira Finance. Eko Prasetio menjanjikan jika sudah mendapatkan pinjaman dari pihak leasing, maka Eko Prasetio akan melunasi hutang gadainya kepada Mochamad Zainuri.
Baca juga: Suami Istri di Nganjuk Gadaikan Mobil Modus Antarkan Anak ke Ponpes
Pada Minggu 05 Januari 2025, Eko Prasetio Toyota Avanza nopol AE 1658 X kepada Mochamad Zainuri selama 3 hari dengan alasan pihak leasing membutuhkan kendaraan sesuai identitas yang ada di BPKB untuk dilakukan pengecekkan.
Tiga hari kemudian, Eko Prasetio meminta perpanjangan sewa kendaraan dan Eko Prasetio berjanji uangnya akan ditransfer ke rekening milik Mochamad Zainuri.
Pada Sabtu 11 Januari 2025, Eko Prasetio menyampaikan kepada Liya Widi Lestari melalui pesan Whatsaap jika mobil dalam keadaan rusak dan sedang diperbaiki di wilayah Lorog.
Pada 21 januari 2025, kendaraan tersebut baru akan dikembalikan kepada Liya Widi Lestari.
Pada Sabtu 18 Januari 2025 sekitar jam 20.00 WIB, Eko Prasetio menyerahkan 1 unit Toyota Avanza warna hitam metalic nopol AE 1658 X kepada Indra Saputra, sedangkan BPKB kendaraan tersebut digadaikan lagi oleh Eko Prasetio kepada Tri Yuli Santoso alias Eslek sebesar Rp.13.000.000.
Oleh karena hutangnya belum dibayar oleh Eko Prasetio dan Mochamad Zainuri tidak memegang jaminan apapun, kemudian pada Jumat 24 Januari 2025, Mochamad Zainuri menebus BPKB kendaraan R4 jenis toyota avanza tersebut kepada Tri Yuli Santoso alias Eslek sebesar Rp.13.000.000.
Setelah mengetahui 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis toyota avanza warna hitam metalic nopol AE 1658 X beserta STNK dan BPKBnya milik Sutiyo telah digadaikan oleh Eko Prasetio dengan tanpa izin, kemudian Liya Widi Lestari melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kabonagung.
Akibat perbuatan tersebut, Sutiyo atau Liya Widi Lestari mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 80.000.000. (*fin)
Editor : S. Anwar