Rahimi Putri Yanti Gelapkan Motor Milik Teman yang Membantunya

Reporter : Redaksi
Rahimi Putri Yanti

Air susu dibalas air tuba. Demikian isi pepatah yang pantas digambarkan kepada sikap yang dilakukan oleh Rahimi Putri Yanti (20 tahun) binti Herly Iskandar, warga Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara. Korban dari Rahimi Putri Yanti ialah Putri Budi Abdi Nagari, warga Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.

Putri Budi Abdi Nagari seringkali membantu Rahimi Putri Yanti dari keuangan dan diberikan tempat tinggal. Namun justru Rahimi Putri Yanti membalasnya dengan menggelapkan motor milik Putri Budi Abdi Nagari. Kejadian itu diulas saat sidang perkara penggelapan yang digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung, pada Selasa, 16 September 2025.

Baca juga: Kresno Widodo Terbukti Buat Order Fiktif yang Rugikan PT Duta Mandiri Persada

Jaksa Penuntut Umum, Puji Astuti menjelaskan, pada tahun 2024, terdakwa Rahimi Putri Yanti berkenalan dengan Putri Budi Abdi Nagari melalui aplikasi media sosial Telegram. Dari perkenalan tersebut, terjalin komunikasi melalui chat dan telephone Whatsapp.

Selama terjalin komunikasi selama kurang lebih satu tahun tersebut, Putri Budi Abdi Nagari sering membantu keuangan Rahimi Putri Yanti karena Rahimi Putri Yanti kadang curhat terkait dengan kondisi keuangannya. Kadang Rahimi Putri Yanti butuh uang untuk membayar kost, untuk membeli obat karena Rahimi Putri Yanti mengaku sakit, untuk membayar kuliah, mengaku sedang kesulitan tidak bisa makan, serta membutuhkan uang untuk keperluan mendesak dan lain-lain.

Jumlah uang seluruhnya yang telah diberikan oleh Putri Budi Abdi Nagari kepada Rahimi Putri Yanti selama kurang lebih satu tahun tersebut sebesar Rp.35.000.000 yang diberikan secara bertahap melalui transfer ke nomor rekeningnya Rahimi Putri Yanti.

Selama berkenalan selama 1 (satu) tahun tersebut, Putri Abdi Nagari belum pernah bertemu langsung dengan Rahimi Putri Yanti. Akhirnya pada bulan April 2025 saat Rahimi Putri Yanti bekerja di warung makan Palembang, Putri Abdi Nagari berkomunikasi dengan Rahimi Putri Yanti melalui telpon.

Dalam obrolan tersebut, Rahimi Putri Yanti disarankan bekerja di daerah Kabupaten Tulungagung dengan alasan kalau kerjanya dekat dengan Putri Abdi Nagari, maka Putri Abdi Nagari bisa membantunya.

Akhirnya pada Juni 2025, Rahimi Putri Yanti curhat kepada Putri Abdi Nagari kalau ada masalah yang ingin dibicarakan. Rahimi Putri Yanti janjian ketemu langsung dengan Putri Abdi Nagari antara hari Jumat atau Sabtu.

Pada Jumat, 27 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Rahimi Putri Yanti berangkat ke kampung Inggris di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, dengan naik bus. Keesokan harinya pada Sabtu, 28 Juni 2025 sekira jam 08.00 WIB, Rahimi Putri Yanti memesan travel dan pukul 09.00 WIB.

Rahimi Putri Yanti dijemput travel di masjid dekat Kampung Inggris di Pare, Kabupaten Kediri, untuk menuju ke Tulungagung. Dalam perjalanan ke Tulungagung tersebut, Rahimi Putri Yanti sempat berbincang-bincang dengan para penumpang travel (yang saat itu ada empat orang penumpang) serta sopir travel terkait apakah sepeda motor tanpa BPKB bisa dijual.

Dan dijawab oleh salah satu penumpang, “Tidak Bisa”.

Lalu ada seorang penumpang yang bertanya, “Sepeda motornya apa?”

Dijawab oleh Rahimi Putri Yanti, “Sepeda motornya Honda Scoopy warna merah.”

Kemudian pak sopir bertanya lagi, “Sepeda motornya asli mana ?”

Baca juga: Mantan Sopir PT Sukses Lintas Pulau Divonis 1 Tahun Penjara

Dijawab oleh Rahimi Putri Yanti dari Aceh. Lalu oleh sopir travel tersebut dijawab, “Tidak bisa”.

Selama dalam perjalanan Kediri menuju ke Tulungagung, Rahimi Putri Yanti menghubungi Putri Abdi Nagari memberitahu kepada Putri Abdi Nagari kalau Rahimi Putri Yanti menuju ke Tulungagung.

Dan oleh Putri Abdi Nagari disuruh turun dekat UIN (Universitas Islam Negeri) Tulungagung. Sekira pukul 11.30 WIB, Rahimi Putri Yanti sudah sampai di Tulungagung dan dijemput oleh Putri Abdi Nagari dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoppy.

Selanjutnya Rahimi Putri Yanti bersama dengan Putri Abdi Nagari menuju ke Indomaret. Sekira pukul 13.00 WIB, Rahimi Putri Yanti bersama dengan Putri Abdi Nagari pergi ke kost Pretty masuk Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, yang sudah disewa oleh Putri Abdi Nagari. Sekira pukul 13.30 WIB, Rahimi Putri Yanti diam-diam (tanpa sepengetahuan Putri Abdi Nagari) mengambil foto sepeda motor Honda Scoppy milik Putri Abdi Nagari beserta dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya, lalu dikirimkan atau ditawarkan kepada sopir travel yang ditumpanginya (Hari Setia Budi) melalui chat Whatsapp.

Rahimi Putri Yanti meminjam sepeda motor tersebut untuk membeli teh, lalu mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya.

Sekira pukul 15.00 WIB, Rahimi Putri Yanti meminjam lagi sepeda motor Honda Scoppy milik Putri Abdi Nagari dengan alasan untuk membeli buket bunga di depan kampus UIN Tulungagung. Akan tetapi ternyata  Rahimi Putri Yanti tidak membeli buket bunga.

Setelah sepeda motor berhasil dibawa, lalu Rahimi Putri Yanti langsung pergi ke Kediri, keliling area di Mall Kediri sampai pukul 19.00 WIB. Selanjutnya Rahimi Putri Yanti pergi muter-muter di wilayah  Pare, Kabupaten Kediri, hingga pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Muhammad Solikhin Jadi Korban Penipuan yang Mencatut BKN Pusat Cililitan

Selanjutnya sepeda motor tersebut oleh Rahimi Putri Yanti tidak dikembalikan kepada Putri Abdi Nagari, melainkan ditaruh diparkiran masjid di dekat Kampung Inggris, lalu ditinggal disitu.

Sekitar pukul 08.00 WIB, Rahimi Putri Yanti kembali ke Surabaya dengan naik bus, dimana selama sepeda motor tersebut dibawa oleh Rahimi Putri Yanti, Putri Abdi Nagari menghubungi Rahimi Putri Yanti melalui telpon Handphone, tetapi tidak pernah diangkat.

Pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, tiba-tiba sopir travel yang ditawari sepeda motor oleh Rahimi Putri Yanti tersebut menghubungi Rahimi Putri Yanti melalui chat Whatshapp, yang katanya mau membeli sepeda motor yang ditawarkan oleh Rahimi Putri Yanti.

Terjadi tawar menawar dari harga Rp.7.600.000 sampai akhirnya terjadi kesepakatan harga Rp.4.500.000. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, Rahimi Putri Yanti pergi ke Kediri, janjian untuk transaksi di masjid dekat Kampung Inggris, tempat dimana sepeda motor tersebut diletakkan oleh Rahimi Putri Yanti.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Rahimi Putri Yanti sudah sampai di Kediri, lalu menemui sopir travel (Hari Setia Budi) untuk menjual sepeda motor tersebut. Pada saat akan menyerahkan uang, tiba-tiba ada petugas Kepolisian dari Polsek Kedungwaru menangkap Rahimi Putri Yanti dan dibawa ke Polsek Kedungwaru beserta dengan sepeda motornya.

 Akibat perbuatan Rahimi Putri Yanti, Putri Abdi Nagari mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.14.000.000.

Perbuatan terdakwa Rahimi Putri Yanti sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP Dan Pasal 378 KUHP. (*fin)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru