Yuliana Gelapkan Uang Tebusan SHM di BPR Lestari Nusantara Indonesia
Anik Setyowati melaporkan Yuliana Margaretha ke Polisi setelah gagal mengurus mediasi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lestari Nusantara Indonesia. Uang yang diserahkan Anik Setyowati ke Yuliana Margaretha yang seharusnya dibuat untuk tebusan sertifikat hak milik (SHM) tak dikembalikan, sehingga Yuliana Margaretha harus menanggung risiko hukum berupa pidana penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk menyatakan, Yuliana Margaretha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan melanggar pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Muh Gazali Arief selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk pada Kamis, 2 Juli 2026.
Kasus ini berawal pada 27 Januari 2014, Anik Setyowati memiliki hutang di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lestari Nusantara Indonesia senilai Rp 60 juta dengan jaminan Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 01009 atas nama Anik Setyowati dengan angsuran setiap bulannya Rp 3.008.400 selama 36 kali angsuran.
Anik Setyowati mengalami keterlambatan pembayaran angsuran setelah angsuran ke 11 sampai dengan pihak BPR Lestari Nusantara Indonesia memberikan peringatan berupa Somasi sebayak 2 kali dan juga mendapatkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Nomor: 013/BPR-LN/LL/VII/2022 tanggal 6 Juli 2022.
Berdasarkan hal tersebut, kemudian pada 16 Juli 2022, Anik Setyowati dan Darmaji mendatangi Yuliana Margaretha yang beralamat di Jalan Merdeka nomor 22 Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, untuk meminta bantuan penyelesaian permasalahan jaminan yang akan dilelang oleh BPR Lestari Nusantara Indonesia.
Yuliana Margaretha menyanggupi untuk membantu Anik Setyowati dengan menggunakan jasa Pengacara, yaitu Foga Margi Susmitha yang mana komunikasinya saat itu menggunakan telepon melalui asisten pengacara yaitu Marni. Dalam komunikasi tersebut, menyebutkan bahwa untuk penyelesaian masalah tersebut karena sudah masuk Lelang dengan nominal Rp 150 juta harus melakukan penebusan jaminan sebesar Rp 100 juta.
Dan hal tersebut disetujui oleh Anik Setyowati dan Darmaji. Namun pembayarannya akan dilakukan secara bertahap dan Anik Setyowati meminta penundaan selama 2 bulan. Selanjutnya Anik Setyowati mengirimkan uang kepada Yuliana Margaretha sebesar Rp 25 juta secara bertahap. Yakni pada 17 Juli 2022 sebesar Rp 10 juta, pada 18 Juli 2022 senilai Rp 10 juta, dan pada 16 Juli 2022 senilai Rp 5 juta.
Yuliana Margaretha membuat kwitansi tanggal 19 Juli 2022 terdapat tanda tanggal Yuliana Margaretha di atas Materai 10000 dengan keterangan yang tertera pada kwitansi : “Uang Muka Penebusan SHM 01009 Desa Kwagean Kec. Loceret Nganjuk Yang Jadi Jaminan Di BPR Lestari Nusantara Indonesia (Sisa Pembayaran Rp 75 Juta Akan Dibayar 2 Bulan)”.
Yuliana Margaretha tanpa sepengetahuan Anik Setyowati memberikan uang sejumlah Rp 25 juta kepada Marni secara tunai dan bertahap pada 18 Juli 2022 sebanyak Rp 20 juta dan pada 19 Juli 2022 sebanyak Rp 5 juta. Uang tersebut Marni serahkan kepada Foga Margi Susmitha untuk biaya Pengacara.
Anik Setyowati dan Foga Margi Susmitha menandatangani Surat Kuasa tertanggal 18 Juli 2022. Foga Margi Susmitha selaku penerima kuasa telah mengajukan Somasi kepada BPR Lestari Nusantara Indonesia tertanggal 26 Juli 2022.
Anik Setyowati menyerahkan tambahan uang untuk penyelesaian jaminan BPR Lestari Nusantara Indonesia kepada Yuliana Margaretha sebesar Rp 15 juta secara bertahap, yakni pada 26 September 2022 secara tunai senilai Rp 5 juta yang diterima oleh Mei Haryono dengan bukti Kwitansi tertanggal 26 September 2022 terdapat tanda tangan saksi Mei Haryono diatas Materai 10000.
Pada 3 November 2022 secara tunai senilai Rp 10 juta yang diterima oleh Yuliana Margaretha dengan bukti kwitansi tertanggal 3 November 2022 terdapat tanda tangan Yuliana Margaretha, S.H. diatas Materai 10000.
Walaupun Anik Setyowati sudah menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta tersebut kepada Yuliana Margaretha, uang tersebut tidak pernah tersalurkan ke BPR Lestari Nusantara Indonesia untuk penebusan Sertipikat Hak Milik nomor 01009 atas nama Anik Setyowati. Bahkan Anik Setyowati tetap mendapatkan pemberitahuan dari BPR Lestari Nusantara Indonesia bahwa jaminan tersebut akan dilaksanakan lelang.
Anik Setyowati memberitahukan kepada Yuliana Margaretha tentang pelaksanaan lelang dari BPR Lestari Nusantara Indonesia. Namun Yuliana Margaretha malah menyalahkan Anik Setyowati karena tidak segera membayar lunas senilai Rp 100 juta.
Pada 13 Maret 2024, Anik Setyowati menandatangani kesepakatan kepada tim Pengacara dari Foga Margi Susmitha. Selanjutnya tanggal 14 Maret 2024, Anik Setyowati bersama tim pengacara dari Foga Margi Susmitha mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk.
Pada 25 April 2024, dilaksanakan mediasi antara Anik Setyowati dan Foga Margi Susmith selaku Pengacara dengan pihak BPR Lestari Nusantara. Namun mediasi tersebut tidak mencapai titik temu.
Pada 14 Mei 2024, Foga Margi Susmitha selaku Pengacara mencabut gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Nganjuk karena Anik Setyowati bertindak sendiri berhubungan secara langsung dengan pihak BPR Lestari Nusantara Indonesia. Yang mana disepakati oleh Anik Setyowati dan Sri Prihastuti selaku Direksi BPR Lestari Nusantara untuk tidak melakukan Lelang.
Anik Setyowati harus melunasi tunggakan hutang sebesar Rp 80.959.900. Dan terhadap tunggakan hutang tersebut sudah dibayar oleh Anik Setyowati
Sertipikat Hak Milik nomor 01009 atas nama Anik Setyowati sudah diserahkan kepada Anik Setyowati pada Senin 28 Agustus 2024 dan juga Surat Roya Jaminan dari Bank Perkreditan Rakyat Lestari Nusantara Indonesia tertanggal 28 Agustus 2024.
Dari proses pelunasan/ penebusan jaminan sertipikat Anik Setyowati tersebut, tidak terdapat peran dari Yuliana Margaretha. Yuliana Margaretha tidak mengembalikan uang yang diterimanya dari Anik Setyowati senilai Rp 40 juta. (*)
Editor : Redaksi