Furqon Azizi Gelapkan Uang Pembayaran Ponpes ke PT Dynasti Indomegah

avatar Samsul Arifin
  • URL berhasil dicopy
Furqon Azizi
Furqon Azizi
grosir-buah-surabaya

Furqon Azizi, seorang guru ngaji asal Surabaya terbukti menggelapkan uang penjualan kasur busa PT Dynasti Indomegah, beralamatkan di Jalan Sidomulyo nomor 08, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Kasur busa tersebut dipesan oleh sejumlah Pondok Pesantren (ponpes) melalui perantara Furqon Azizi dan sudah membayar melalui Furqon Azizi senilai Rp 600 juta lebih.

Namun uang pembayaran dari ponpes tersebut tidak disetor ke PT Dynasti Indomegah oleh Furqon Azizi, melainkan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatannya itu, Furqon Azizi divonis pidana penjara selama 2 tahun pada Kamis, 2 Juli 2026.

Moch Taufik Tatas Prihyantono selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menyatakan, Terdakwa Furqon Azizi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan pasal 486 KUHP.

Kasus ini awalnya beberapa pondok pesantren (Ponpes) yakni Ponpes Al Izzah Batu, Ponpes Mahad Tahfidzilil Quran Ponorogo, Ar Rohmah Islamic Borading School Malang, Ponpes Darut Tauhid Malang, Ponpes Al Amri leces Probolinggo, Ponpes Al Amien Sumenep dan MBS Muhammadiyah 3 Tulangan Sidoarjo membutuhkan kasur busa untuk kebutuhan santri, yang kemudian memesan kasur busa kepada Furqon Azizi.

Untuk memenuhi orderan kasur busa tersebut, Furqon Azizi selaku perantara memesan kasur busa kepada saksi DEWI SULIS HERAWATI Selaku Sales/Marketing dari PT Dynasti Indomegah. Oleh karena pemesanan dalam jumlah besar (project), maka pemesanan kasur busa kepada PT Dynasti Indomegah, tercatat atas nama ponpes yang bersangkutan dengan pembayaran jatuh tempo selama 30 hari dan disepakati saat awal order dulu bahwa untuk atas nama customer merupakan pondok pesantren.

Untuk pengiriman juga langsung ke alamat ponpes–ponpes. Terkait pembayarannya dari para pengurus Ponpes disepakati melalui Furqon Azizi selaku perantara. Selain itu, Furqon Azizi memberikan harga lebih mahal dari nominal harga dari PT Dynasti Indomegah yang mana selisih harga tersebut menjadi keuntungan/laba dari Furqon Azizi selaku perantara.

Setelah Furqon Azizi melakukan pemesanan kasur busa kepada saksi DEWI SULIS HERAWATI selaku Sales/Marketing dari PT Dynasti Indomegah, kemudian PT Dynasti Indomegah menerbitkan 28 nota penjualan kepada 7 ponpes antara lain :

Ponpes Al Izzah Batu jumlah kasur busa 882 unit.

Ponpes Mahad Tahfizidzillil Quran Ponorogo jumlah kasur busa 963 unit.

Ar Rohman Islamic Boarding School Malang jumlah kasur busa 387 unit.

Ponpes Darut Tauhid Malang jumlah kasur busa 80 unit.

Ponpes Al Amri Leces Probolinggo jumlah kasur busa 56 unit.

MBS Muhammadiyah 3 Tulangan Sidoarjo jumlah kasur busa 20 unit.

Ponpes Al Amien Prenduan Sumenep jumlah kasur busa 400 unit.

Terhadap pemesanan beberapa pondok tersebut diterbitkan 28 lembar surat jalan yang diterbitkan PT Dynasti Indomegah, dan sudah dikirim dan diterima langsung secara lengkap oleh ponpes tersebut yakni :

Ponpes Al Izzah Batu jumlah kasur busa 882 unit.

Ponpes Mahad Tahfizidzillil Quran Ponorogo jumlah kasur busa 963 unit.

Ar Rohman Islamic Boarding School Malang jumlah kasur busa 387 unit.

Ponpes Darut Tauhid Malang jumlah kasur busa 80 unit.

Ponpes Al Amri Leces Probolinggo jumlah kasur busa 56 unit.

MBS Muhammadiyah 3 Tulangan Sidoarjo jumlah kasur busa 20 unit.

Ponpes Al Amien Prenduan Sumenep jumlah kasur busa 400 unit.

Setelah kasur dikirim dan diterima oleh pihak ponpes tersebut, selanjutnya pihak ponpes tersebut melakukan pembayaran kepada Furqon Azizi dan Furqon Azizi memberikan kwitansi pembayaran atas nama Toko Al-Misfalah.

Setelah masa jatuh tempo pembayaran kasur busa kepada PT Dynasti Indomegah belum terlaksana, sehingga PT Dynasti Indomegah melakukan penagihan kepada 7 ponpes, yakni Ponpes Al Izzah Batu, Ponpes Mahad Tahfidzilil Quran Ponorogo, Ar Rohmah Islamic Borading School Malang, Ponpes Darut Tauhid Malang, Ponpes Al Amri leces Probolinggo, Ponpes Al Amien Sumenep dan MBS Muhammadiyah 3 Tulangan Sidoarjo.

Namun jawaban dari pengurus pondok tersebut sudah melunasi pembayaran kasur busa tersebut yang uang pembayarannnya diserahkan kepada Furqon Azizi. Namun oleh Furqon Azizi tidak diserahkan kepada PT Dynasti Indomegah.

Uang yang diterima Furqon Azizi dari ke 7 ponpes, yakni Ponpes Al Izzah Batu, Ponpes Mahad Tahfidzilil Quran Ponorogo, Ar Rohmah Islamic Borading School Malang, Ponpes Darut Tauhid Malang, Ponpes Al Amri leces Probolinggo, Ponpes Al Amien Sumenep dan MBS Muhammadiyah 3 Tulangan Sidoarjo yang seharusnya untuk pembayaran kasur busa ke PT Dynasti Indomegah digunakan untuk kepentingan pribadi Furqon Azizi.

Akibat perbuatan Furqon Azizi yang tidak menyerahkan pembayaran kasur busa ke 7 ponpes, yakni Ponpes Al Izzah Batu, Ponpes Mahad Tahfidzilil Quran Ponorogo, Ar Rohmah Islamic Borading School Malang, Ponpes Darut Tauhid Malang, Ponpes Al Amri leces Probolinggo, Ponpes Al Amien Sumenep dan MBS Muhammadiyah 3 Tulangan Sidoarjo tersebut kepada PT Dynasti Indomegah mengakibatkan kerugian bagi PT Dynasti Indomegah kurang lebih sebesar Rp 620.374.348. (*)