3 Orang Mengaku Petugas Bea Cukai Memeras Pengusaha Rokok

Reporter : Mahmud
Kantor Bea Cukai Jawa Timur

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap 2 orang pelaku pemerasan. Satu orang lagi buron.

Dalam aksinya, mereka mengaku sebagai Petugas Bea Cukai untuk menakut-nakuti korbannya. Dua pelaku pemerasan yang ditangkap ialah Septio Wahyudi bin Muanam dan Mujiarto bin Kasturi (almarhum). Dan satu orang yang buron ialah Handoyo (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/118/VII/RES.1.19./2025/Satreskrim tanggal 07 Juli 2025).

Baca juga: Modus Penipuan Belanja Online Mengatasnamakan Bea Cukai

Septio Wahyudi dan Mujiarto saat ini menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang dakwaan yang digelar pada Senin, 29 September 2025 terungkap, Septio Wahyudi dan Mujiarto memeras korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Hajita Cahyo Nugroho selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, kronologi kasus pemerasan ini bermula pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Septio Wahyudi bersama-sama dengan Mujiarto dan Edi Handoyo yang sedang berada di Stasiun Semarang berencana untuk mencari target pemerasan dengan sasaran mobil yang memuat rokok dari arah Madura menuju Surabaya.

Selanjutnya Septio Wahyudi bersama-sama dengan Mujiarto dan Edi Handoyo meminjam 1 unit mobil Innova (Daftar Pencarian Barang Nomor: DPB/25/VII/RES.1.8/2025/Satreskrim tanggal 07 Juli 2025) kepada rental mobil di Kota Semarang untuk digunakan sebagai sarana transportasi menuju Kota Surabaya.

Saat tiba di Kota Surabaya sekitar pukul 18.00 WIB, Septio Wahyudi yang memiliki pengalaman sebagai sopir travel dan pernah melakukan pengiriman barang berupa rokok, kemudian mengetahui ciri-ciri mobil sasaran dengan ciri-ciri mobil gelap, dengan beban berat, dan melaju kencang.

Septio Wahyudi bersama-sama dengan Mujiarto dan Edi Handoyo menunggu di Jembatan Suramadu untuk mencari mobil sasaran. Hingga pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Ferdaus Bunawan yang mengendarai 1 unit mobil Avanza warna silver (Daftar Pencarian Barang Nomor: DPB/26/VII/RES.1.8/2025/Satreskrim tanggal 07 Juli 2025) dengan memuat rokok kretek merek Taxis dan rokok kretek merek Visioner melaju melintasi Jembatan Suramadu menuju Kota Surabaya.

Saat di Kota Surabaya, mobil yang dikendarai Ferdaus Bunawan berputar di daerah Pakuwon City kemudian menuju ke arah Tol Juanda. Saat mobil yang dikendarai Ferdaus Bunawan berhenti di lampu merah, kemudian Edi Handoyo turun dari mobil yang dikendarainya dan mendatangi mobil yang dikendarai Ferdaus Bunawan. Edi Handoyo mengetuk kaca mobil dan mengaku sebagai anggota Bea Cukai dengan menunjukkan tanda pengenal Bea Cukai palsu miliknya.

Ferdaus Bunawan yang merasa ketakutan mengikuti perintah dari Edi Handoyo yang menyuruh Ferdaus Bunawan untuk masuk ke dalam mobil yang dikendarai Septio Wahyudi dan Mujiarto. Sedangkan mobil yang dikendarai Ferdaus Bunawan dibawa oleh Edi Handoyo.

Kemudian Septio Wahyudi dan Mujiarto membawa Ferdaus Bunawan dan mengemudikan mobilnya menuju ke arah Mojokerto melalui tol dan Edi Handoyo dengan mengendarai mobil Ferdaus Bunawan mengikuti dari belakang.

Saat berada di dalam mobil, Mujiarto menanyakan kepada Ferdaus Bunawan terkait pemilik rokok tersebut. Ferdaus Bunawan menyampaikan bahwa tidak mengetahui pemilik rokok tersebut lantaran Ferdaus Bunawan hanya merupakan jasa pengiriman (ekspedisi).

Ferdaus Bunawan menyampaikan kepada Mujiarto akan menelponkan pemilik barang. Pada saat tida di Rest Area KM 726 Tol Surabaya - Mojokerto yang beralamat di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, Ferdaus Bunawan menelpon Moh. Nazak. Selanjutnya Mujiarto dengan mengaku sebagai Anggota Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur mengancam Moh. Nazak jika tidak menyerahkan sejumlah uang akan membawa dan menahan rokok tersebut ke Kantor Bea Cukai.

Baca juga: Penyelundupan Baby Lobster di Bandara Soekarno Hatta

Selanjutnya Moh. Nazak yang merasa ketakutan kemudian terpaksa menawarkan uang sejumlah Rp. 10.000.000. Atas tawaran tersebut, Septio Wahyudi dan Mujiarto menolak dan meminta uang sejumlah Rp. 70.000.000, namun Moh. Nazak merasa keberatan. Untuk lebih menakut-nakuti Moh. Nazak, kemudian Septio Wahyudi, Mujiarto, dan Edi Handoyo membawa Ferdaus Bunawan beserta mobil dengan muatan rokok tersebut ke Kantor Bea Cukai Kediri yang beralamat di Jl. Diponegoro, Kelurahan Pocanan, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur.

kemudian mengirim foto dengan gambar Kantor Bea Cukai dengan ancaman bahwa sudah dekat dengan Kantor Bea Cukai. Selanjutnya Moh. Nazak yang merasa ketakutan kemudian menawarkan uang sejumlah Rp. 55.000.000, dan disepakati dengan Septio Wahyudi, Mujiarto, dan Edi Handoyo.

Pada Minggu, 25 Mei 2025, Moh. Nazak menyerahkan uang secara bertahap dengan transfer dari rekening Bank BRI atas nama Kosmiyati nomor rekening 009501002603564 ke rekening penampungan Septio Wahyudi, Mujiarto, dan Edi Handoyo, dengan rekening Bank BRI atas nama Horas Bangkinang nomor rekening 303901053740538.

Transfer pada pukul 00.37 WIB senilai Rp. 20.000.000, dan pada pukul 00.42 WIB senilai Rp. 35.000.000. Kemudian uang senilai Rp. 20.000.000 dikirimkan kepada rekening BCA atas nama Septio Wahyudi nomor rekening 8985269056 milik Septio Wahyudi dan uang senilai Rp. 35.000.000 dikirimkan kepada rekening Seabank atas nama Septio Wahyudi nomor rekening 901616330010 milik Septio Wahyudi.

Setelah uang tersebut terkumpul, kemudian Septio Wahyudi, Mujiarto, dan Edi Handoyo memaksa untuk mengambil 10 ball rokok kretek merek Taxis dan 10 ball rokok kretek merek Visioner (Daftar Pencarian Barang Nomor: DPB/27/VII/RES.1.8/2025/Satreskrim tanggal 07 Juli 2025), dengan mengancam jika tidak diberikan maka tidak diperbolehkan untuk pergi.

Setelah Septio Wahyudi, Mujiarto, dan Edi Handoyo berhasil memperoleh uang serta rokok, selanjutnya Ferdaus Bunawandiperbolehkan untuk pergi.

Baca juga: Aturan Ekspor Komoditas Emas di Indonesia

Septio Wahyudi, Mujiarto, dan Edi Handoyo kembali menuju Surabaya dan beristirahat di Hotel Dafam Surabaya, kemudian membagi uang hasil pemerasan senilai Rp. 55.000.000 dengan rincian masing-masing mendapatkan Rp. 16.600.000, dengan total Rp. 49.800.000. Sisanya senilai Rp. 5.200.000, untuk biaya operasional meliputi hotel, bensin, makan, rental, dan lainnya.

Selanjutnya 10 ball rokok kretek merek Taxis dan 10 ball rokok kretek merek Visioner oleh Mujiarto terjual dengan harga Rp. 15.000.000, untuk selanjutnya dibagi rata masing-masing mendapatkan Rp. 4.000.000, dengan total Rp. 12.000.000, dan sisanya senilai Rp. 3.000.000, untuk kas operasional. Atas kejadian tersebut, Moh. Nazak merasa dirugikan dan melaporkan perbuatan para pelaku ke Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak.

Pada Senin, 02 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 wib, bertempat di Hotel Aston yang beralamat di Jln. Jendral Sudirman nomor 08, Kelurahan Kutoharjo Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah, Septio Wahyudi yang saat itu sedang beristirahat didatangi oleh Djohan Jaya S dan Putra Febrian yang merupakan Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan penangkapan.

Setelah dilakukan pengembangan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Mujiarto pada Rabu, 04 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, pada saat Mujiarto sedang berada di Jalan Kalianget nomor 01, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Perbuatan Septio Wahyudi, Mujiarto secara melawan hukum, memaksa Moh. Nazak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu berupa uang senilai Rp. 55.000.000, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan Moh. Nazak dan mengakibatkan kerugian materil kurang lebih senilai Rp. 55.000.000.

Septio Wahyudi, Mujiarto diancam pidana aebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 378 jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru