Modus Penipuan Belanja Online Mengatasnamakan Bea Cukai

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Modus penipuan atas nama Bea Cukai
Modus penipuan atas nama Bea Cukai
grosir-buah-surabaya

Belanja online yang seharusnya memudahkan justru berubah menjadi mimpi buruk bagi inisial D, korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, bermula dari transaksi jual beli biasa di media sosial Instagram, hingga berujung pada kerugian hingga Rp23 juta akibat rangkaian manipulasi pelaku yang terencana.

Singkat cerita, setelah melakukan transaksi, korban inisial D dihubungi oleh pihak yang mengaku sebagai petugas pengiriman, bahwa barang yang dibeli bermasalah dan diklaim sebagai barang ilegal, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.

Pelaku meyakinkan korban inisial D bahwa masalah tersebut dapat diselesaikan dengan membayar sejumlah uang jaminan untuk pengaktifan surat-surat pengeluaran barang. Katanya dana itu bersifat sementara dan dijanjikan akan dikembalikan sepenuhnya setelah proses administrasi selesai. 

Tanpa menyadari jebakan yang tengah disusun, korban inisial D pun mentransfer uang sebesar Rp23.050.000 ke rekening atas nama PT Bea Cukai.

Tidak berhenti di situ. Pelaku kembali menghubungi korban dan mengklaim bahwa dana pengembalian telah ditransfer sebesar Rp50.050.000 oleh Bea Cukai melalui rekening salah satu bank, lengkap dengan bukti transfer yang meyakinkan. Namun, masalah kembali muncul ketika pelaku berdalih bahwa dana Rp50.050.000 tidak dapat masuk ke rekening korban karena saldo dianggap belum memenuhi batas minimal transaksi. 

Dengan alasan tersebut, korban diminta melakukan “pemancingan saldo” dengan mentransfer kekurangan dana sebesar Rp27.000.000. 

“Pada titik inilah rangkaian penipuan semakin jelas. Korban terus diarahkan untuk mengirim uang, sementara dana pengembalian yang dijanjikan tidak pernah benar-benar ada,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

“Kami tegaskan, Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran secara personal melalui rekening pribadi, apalagi dengan dalih pemancingan saldo.”

"Bea Cukai juga tidak mengenakan Pajak atas pembelian barang dari dalam negeri," sambungnya.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa siapa pun dapat menjadi korban penipuan, mulai dari pembeli daring pemula hingga masyarakat yang sudah terbiasa bertransaksi digital. Modusnya pun semakin beragam, selain uang jeminan seperti kasus tersebut, pelaku juga kerap menggunakan modus romansa, lelang, unblock IMEI, money laundry, hingga penipuan berkedok undian, investasi abal-abal, dan phishing. 

“Yang berubah bukan hanya modusnya, tetapi juga kemasan ceritanya yang semakin meyakinkan. Terlebih dengan perkembangan zaman, pelaku juga sengaja membuat dokumen palsu yang menyerupai aslinya agar korban semakin yakin bahwa proses tersebut resmi,” ujar Budi Prasetiyo. 

Budi Prasetiyo menegaskan, masyarakat harus memahami bahwa setiap kewajiban kepabeanan memiliki mekanisme resmi, transparan, dan dapat diverifikasi. Bea Cukai juaga tidak pernah melakukan ancaman pidana atau permintaan pembayaran yang disampaikan secara pribadi di luar prosedur hukum.

Tercatat sepanjang tahun 2025 Bea Cukai menerima 8.183 laporan penipuan, atau mengalami kenaikan sebesar 27,42% bila dibandingkan tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 3.125 pengaduan (32,8%) laporan disertai kerugian, sementara 5.058 pengaduan (61,8%) lainnya tidak menimbulkan kerugian. 

Sebagai langkah pencegahan, Bea Cukai mengajak masyarakat ikut dalam gerakan antipenipuan Stop-Cek-Lapor. Masyarakat diminta untuk berhenti (stop) sejenak sebelum merespons pesan mencurigakan, (cek) mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi seperti Bravo Bea Cukai 1500225, situs beacukai. go. id, atau akun media sosial resmi Bea Cukai, serta (Lapor) melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan atau telah mengalami kerugian. 

Pemahaman lebih lanjut mengenai penipuan ini juga dapat diperoleh melalui laman http://www.beacukai. go. id/amanbersama. Laman tersebut menjadi pusat informasi terkait penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, mulai dari daftar modus terbaru hingga panduan cek dan lapor. 

Pada akhirnya, Bea Cukai tidak hanya ingin masyarakat mengetahui bahwa penipuan itu ada, tetapi juga memahami cara kerjanya dan mengetahui ke mana harus memastikan kebenarannya. Dengan kewaspadaan bersama dan pemanfaatan kanal resmi, diharapkan dapat menjadi lebih aman bagi semua. (*)