Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menghentikan proses peradilan terhadap Yanuar Eri Saksono, Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Blitar tahun anggaran 2022. Proses peradilan terhadap Yanuar Eri Saksono resmi dihentikan dalam sidang yang digelar pada Senin, 25 Agustus 2025.
“Menyatakan hak menuntut Penuntut Umum terhadap Terdakwa Yanuar Eri Saksono bin Djoko Wirjono, gugur karena meninggal dunia,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Ni Putu Sri Indayani.
Baca juga: Vonis Mantan Kepala Dinas PUTR Kota Blitar dalam Kasus Korupsi
Dalam pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Blitar, Yanuar Eri Saksono berperan sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknis kegiatan Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 KK) di Kelurahan Sukorejo dan di Kelurahan Turi, Kota Blitar. Kasus korupsi yang menjerat Yanuar Eri Saksono dihentikan karena Yanuar Eri Saksono meninggal dunia pada 17 Agustus 2025, saat berstatus Terdakwa.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Blitar diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar. Yanuar Eri Saksono dalam kasus tersebut berbuat korupsi bersama dengan Glady Tri Handono bin Projo (Tenaga Fasilitator Lapangan Pemberdayaan pada semua Kegiatan DAK Infrastruktur bidang Sanitasi T.A. 2022), Mastur Hudi bin (Alm) Surani (Ketua TPS-KSM Mayang Makmur 2), Andi Winarta bin (Alm) Suwito (Ketua TPS-KSM Turi Bangkit), dan Suharyono bin (Alm) Tomo Wijoyo (Pengguna Anggaran dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen/PPK).
Baca juga: Keterangan Saksi Dugaan Gratifikasi Mantan Pejabat DPUBMP Surabaya
Mereka bersama-sama melakukan korupsi dalam program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Kota Blitar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Perumahan dan Permukiman Tahun Anggaran 2022. Total anggaran Rp1.475.780.000.
Kegiatan mencakup pembangunan IPAL di Kelurahan Kepanjenlor, penambahan sambungan rumah di Kelurahan Kauman, serta pembangunan tangki septik komunal di Kelurahan Turi dan Sukorejo. Selain itu, anggaran sebesar Rp 72 juta dialokasikan untuk jasa TFL.
Baca juga: Agus Sulaksono Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Kredit BRI Lumajang
Hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Blitar mengungkap pelanggaran, yaitu penunjukan TFL dilakukan secara langsung oleh tersangka Suharyono tanpa seleksi terbuka, lokasi proyek ditentukan tanpa Seleksi Lokasi Partisipatif (selotip), Surat Keputusan (SK) penunjukan Tim Pengelola Swakelola – Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) diterbitkan tanpa proses pemilihan dan kajian kepemimpinan sesuai regulasi, dana pembangunan yang seharusnya dikelola bendahara TPS-KSM justru berada dalam penguasaan para ketua KSM, dan dokumen penting seperti RKM, RAB, DED, dan LPJ dilimpahkan kepada pihak luar, yakni Terdakwa Glady Tri Handono, Mastur Hudi, dan Yanuar Eri Saksono.
Selain itu, nota kosong diserahkan kepada pihak luar untuk pembuatan laporan pertanggungjawaban. Dan para Ketua KSM tidak menjalankan fungsi koordinatif dan pengawasan terhadap tim di bawahnya. (*fin)
Editor : Bambang Harianto