Team Leader PT Bintang Sayap Utama Jombang Buat Nota Penjualan Fiktif

Reporter : Arif yulianto
Rokok merk Galang Baru

Wahyudi bin Seneman menjadi Terdakwa dalam kasus penggelapan uang PT Bintang Sayap Utama Area Sales Office (ASO) Jombang. Perbuatan Wahyudi tersebut menyebabkan PT Bintang Sayap Utama merugi Rp 1.398.660.000.

Saat sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis, 02 Oktober 2025, Galuh Mardiana selaku Jaksa Penuntut menyampaikan, Wahyudi bekerja di Kantor ASO (Area Sales Ofice) kantor cabang PT Bintang Sayap Utama yang beralamat kantor ASO (Area Sales Office) di Dusun Tawar, Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Wahyudi bekerja dari tahun 2021 sampai dengan bulan Oktober 2024.

Baca juga: Kresno Widodo Terbukti Buat Order Fiktif yang Rugikan PT Duta Mandiri Persada

Setiap bulannya, Wahyudi mendapatkan gaji sesuai slip gaji sebesar Rp. 3.862.973 dengan tugas dan tanggung jawab Wahyudi sebagai Tim Leader adalah mengawasi penjualan rokok terhadap Sales di wilayah Jombang pimpinan ASO atas nama Heri.

PT Bintang Sayap Utama khususnya Area Sales Ofice (ASO) memiliki standar operasional prosedur (SOP) atau ketentuan yang harus dipedomani oleh terdakwa sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : 075/BSU/0320223 tanggal 14 Maret 2023. Namun demikian, Wahyudi selaku Team Leader Area Jombang dalam melakukan perbuatannya tidak sesuai dengan SOP dan ketentuan dari perusahaan.

Wahyudi melakukan setor uang penjualan dengan membuat nota kredit yang harganya sesuai dengan harga standar PT Bintang Sayap Utama. Padahal, harga rokok yang Wahyudi jual memiliki harga di bawah harga standar PT Bintang Sayap Utama. Dan Wahyudi membuat Nota fiktif atas penjualan rokok dengan nama toko yang tidak membeli/memesan kepada Wahyudi sejumlah kurang lebih 16 nota fiktif.

Delivery Order (DO) untuk pengambilan barang, BKB (bukti pengeluaran barang) dan Nota penjualan fiktif, semuanya Wahyudi cetak dengan mencantumkan jumlah dan jenis rokok, nama toko dan jumlah uang untuk mengelabui kantor ASO (Area Sales Ofice) area Jombang. Adapun jumlah dan merk rokok yang Wahyudi cantumkan dalam nota fiktif sebagai berikut :

Merk Gajah Baru putih 12 banyak 36 karton 6 ball.

Merk Galang Baru filter 12 banyak 224 karton 6 ball.

Merk Galang Baru 16 banyak 4 ball.

Merk Andalan filter 12 banyak 46 karton 10 ball.

Merk Andalan kretek 12 banyak 4 karton 8 ball.

Dengan total uang tercantum pada Nota fiktif tersebut antara lain :

Nota fiktif tanggal 10 September 2024 = Rp.18.440.000,-

Baca juga: Mantan Sopir PT Sukses Lintas Pulau Divonis 1 Tahun Penjara

Nota fiktif tanggal 18 September 2024 = Rp. 606.790.000,-

Nota fiktif tanggal 19 September 2024 = Rp. 287.350.000,-

Nota fiktif tanggal 25 September 2024 = Rp. 486.080.000,-

Jumlah Keseluruhan = Rp 1.398.660.000.

Wahyudi selalu melakukan penyetoran uang penjualan dengan menggunakan Nota kredit yang sesuai dengan harga standar PT Bintang Sayap Utama, padahal harga rokok yang Wahyudi jual di bawah harga standar perusahaan sejak pertengahan tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.

Selain itu, Wahyudi dalam membuat DO permintaan rokok dengan menggunakan nama Rofi’i dan menyerahkannya kepada admin gudang ASO (Area Sales Ofice) PT Bintang Sayap Utama atas nama Mahendra, berikut bukti penerimaan pengambilan rokok dari ASO (Area Sales Ofice). Kemudian nota fiktif penjualan rokok secara kredit dari toko Wahyudi serahkan kepada Fero Angga Kusuma selaku Admin Keuangan.

Baca juga: Muhammad Solikhin Jadi Korban Penipuan yang Mencatut BKN Pusat Cililitan

Perbuatan Wahyudi selaku Team Leader memesan beberapa merk rokok melalui DO (Driver order) ke Admin Gudang ASO (Area Sales Ofice) PT Bintang Sayap Utama dilakukan pada 10 September 2024, 18 September 2024, 19 September 2024 dan 25 September 2024, sebagaimana hasil audit dari tim audit PT Bintang Sayap Utama, yaitu Lutfi dan Ajis Mustiko.

Setelah melakukan pengecekan terhadap nota-nota tersebut, ternyata toko-toko dimaksud tidak pernah mengeluarkan nota pembelian secara kredit dan tidak pernah membeli atau menerima barang berupa rokok sebagaimana yang tertera dalam nota dari PT Bintang Sayap Utama. Wahyudi juga tidak melakukan penyetoran ke PT Bintang Sayap Utama terhadap Nota fiktif tersebut.

Dalam pembuatan Nota fiktif tersebut, Wahyudi menggunakan alat bantu berupa 1 Handphone merk Samsung dan menggunakan aplikasi Bosnet serta menggunakan printer (EPPOS EPX80B Mini thermal Printer) warna hitam.

Tujuan Wahyudi melakukan perbuatannya tersebut untuk menutup target terhadap penjualan rokok per minggu, sehingga Wahyudi akan mendapatkan uang insentif dari PT Bintang Sayap Utama dan keuntungan yang diterima telah dipergunakan untuk keperluan sehari – hari Wahyudi.

Akibat dari perbuatan Wahyudi tersebut, perusahaan PT Bintang Sayap Utama pada tahun 2024 mengalami kerugian yang sebesar Rp.1.398.660.000.

Perbuatan Wahyudi tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru