David Witjhiasono, Mantan Karyawan PT Dewata Kencana Distribusi Dibui 3 Tahun 8 Bulan

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
PT Dewata Kencana Distribusi
PT Dewata Kencana Distribusi
grosir-buah-surabaya

Gaji sebesar Rp 9.727.893 per bulan yang diterima David Witjhiasono dari PT Dewata Kencana Distribusi (Orang Tua Group) ternyata belum cukup. David Witjhiasono merupakan karyawan PT Dewata Kencana Distribusi yang menjabat sebagai Area Sales Manager hingga tanggal 25 September 2024, masih melakukan perbuatan curang.

Akibat perbuatan David Witjhiasono, PT Dewata Kencana Distribusi mengalami kerugian sebesar Rp 1.095.177.128. Perbuatan curang yang dilakukan David Witjhiasono berawal pada 25 September 2024, saat salah seorang customer PT Dewata Kencana Distribusi, yakni Gatot Setia Budi melakukan komplain karena telah melakukan pemesanan barang di PT Dewata Kencana Distribusi. Namun hingga saat melakukan komplain, barang tersebut tidak dikirim.

Atas komplain tersebut, kemudian dijelaskan bahwa pada PT Dewata Kencana Distribusi tercatat ada tanggungan pembayaran pesanan sebelumnya senilai Rp 77.842.750 atas nama Gatot Setia Budi yang belum terbayarkan.

Gatot Setia Budi selaku Customer menyampaikan bahwa tanggungan tersebut bukan miliknya. Namun dari data kantor PT Dewata Kencana Distribusi, ada surat jalan yang ditandatangani oleh Gatot Setia Budi merupakan barang barang milik David Witjhiasono. 

Setelah barang datang, oleh David Witjhiasono mengambil barang tersebut dan menyampaikan dalam waktu 1 minggu tanggungannya akan selesai.

David Witjhiasono melakukan perbuatan dalam jabatannya yang kemudian merugikan PT Dewata Kencana Distribusi dengan 3 modus. Pertama, David Witjhiasono menerima pembayaran produk dari toko, namun uang pembayaran tidak disetorkan kepada PT Dewata Kencana Distribusi.

Kedua menerima cicilan dari toko, namun cicilan tersebut tidak disetorkan kepada PT Dewata Kencana Distribusi, yang beralamat kantor di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo nomor 27 Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

cctv-mojokerto-liem

Ketiga, melakukan order fiktif, yaitu toko seolah-olah melakukan pesanan. Namun setelah barang terkirim, ternyata persanan tersebut dibawa David Witjhiasono dan dijual sendiri oleh David Witjhiasono.

Merasa dirugikan, pihak PT Dewata Kencana Distribusi melaporkan David Witjhiasono ke Polisi. Dalam proses hukum, David Witjhiasono menjadi Terdakwa. 

Kemudian pada Rabu, 17 Desember 2025, David Witjhiasono divonis pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Soberi.

Dalam amar putusannya, David Witjhiasono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana Pasal 374 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni pidana penjara selama 4 tahun. (*)