Rugikan PT Dinamika Daya Segara, Cokorda Mahendra Bhrasika Putra Dipenjara

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Kantor PT Dinamika Daya Segara Cabang Kepanjen
Kantor PT Dinamika Daya Segara Cabang Kepanjen
grosir-buah-surabaya

Sidang putusan terhadap Cokorda Mahendra Bhrasika Putra selaku karyawan dari PT Dinamika Daya Segara (Wings Group) digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Kamis, 15 Januari 2026. Sidang tersebut dipimpin oleh Benny Arisandy.

Dalam putusannya, Benny Arisandy menyatakan, Terdakwa Cokorda Mahendra Bhrasika Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Karena itu, Cokorda Mahendra Bhrasika Putra divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Perbuatan Cokorda Mahendra Bhrasika Putra diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Anjar Rudi Admoko melalui surat dakwaannya. Dalam dakwaannya disebutkan bahwa Cokorda Mahendra Bhrasika Putra bekerja di PT Dinamika Daya Segara Cabang Kepanjen, dengan upah Rp.3.798.000 per bulan. Sejak Agustus 2021, Cokorda Mahendra Bhrasika Putra diberi jabatan sebagai AFC (Admin Finance Control) PT Dinamika Daya Segara.

Dalam melaksanakan pekerjaannya tersebut, Cokorda Mahendra Bhrasika Putra membuat laporan fiktif yang merugikan PT Dinamika Daya Segara Cabang Kepanjen sebesar Rp. 152.103.421. Kerugian tersebut ditemukan saat dilakukan audit oleh Hendry Wahono selaku Auditor PT Wings Surya terhadap keuangan PT Dinamika Daya Segara Cabang Kepanjen yang dikelola oleh Cokorda Mahendra Bhrasika Putra  mulai  tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 18 Juni 2025.

cctv-mojokerto-liem

Pada 23 Juni 2025, ditemukan selisih antara uang yang diambil oleh Cokorda Mahendra Bhrasika Putra dengan yang dikeluarkan oleh Cokorda Mahendra Bhrasika Putra, yaitu sebesar Rp. 152.103.421. Terhadap selisih uang tersebut, Cokorda Mahendra Bhrasika Putra membuat Laporan Biaya yang Belum Dibukukan tertanggal 21 Juni 2025.

Namun terhadap pengeluaran tersebut Cokorda Mahendra Bhrasika Putra tidak dapat menunjukkan bukti pengeluarannya karena laporan tersebut dibuat fiktif. (*)