Farid Sugiarto terbukti bersalah melakukan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 54.614.12 di Dusun Konto, Desa Tembelang, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Atas perbuatannya itu, Farid Sugiarto diganjar dengan pidana penjara.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang pada Selasa, 7 Oktober 2025, memutuskan, Farid Sugiarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.
Baca juga: Motor Brebet Harus Ganti Fuel Pump Habis Jutaan
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Farid Sugiarto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang dipimpin oleh Wahyu Widodo.
Farid Sugiarto terbukti melanggar Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun demikian, vonis terhadap Farid Sugiarto lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp 2 juta subsider dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Dalam dakwaan Jaksa, Farid Sugiarto bersekongkol dengan dan Isrofi Eko Saputro (divonis pidana penjara selama 6 bulan) selaku Operator SPBU Pertamina 54.614.12 di Desa Tembelang, melakukan penyelewengan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Farid Sugiarto dan Isrofi Eko Saputro ditangkap oleh Faris Iqbal Maulana bersama Agus Prasetyo dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang saat sedang patroli pada Kamis, 5 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB, di JI. Raya Tembelang - Ploso, Desa Tembelang, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Farid Sugiarto melakukan pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Pertalite yang disubsidi Pemerintah dengan menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Zebra wara Putih tahun 1990 nomor Polisi (Nopol) S-1087-ZO dengan menggunakan 3 barcode MyPertamina yang berbeda. Operator SPBU yang melayani pembelian tersebut adalah Isrofi Eko Saputro.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Faris Iqbal Maulana bersama Agus Prasetyo adalah :
1 unit mobil Daihatsu Zebra wama Putih tahun 1990 Nopol S-1087-ZO atas nama SA'AT dan 1 pompa merk "Mod FY-607” warna hitam dengan kondisi tertancap 1 selang wama hijau dengan panjang 1,5 meter, beserta STNK dan 1 kuncinya.
3 barcode MyPertamina dengan nopol S-1779-XU, B-2778-KOC, dan S-1549-ZU.
4 jerigen berisi masing - masing jerigen 35 liter BBM jenis Pertalite dan 1 jerigen kosong dengan kapasitas 30 liter.
1 selang warna biru dengan panjang 1,5 meter.
Baca juga: Polres Badung Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi
Barang bukti tersebut ditemukan di pinggir jalan raya Tembelang – Ploso, Desa Tembelang, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Kemudian 20 botol AQUA bekas dengan masing - masing botol berisi 1,5 liter BBM jenis Pertalite jumlah keseluruhan 30 liter siap jual, yang ditemukan di toko milik Farid Sugiarto yang berlokasi di Dusun Nglawak, Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, dengan kondisi siap jual.
Seluruh barang bukti tersebut diakui adalah milik Farid Sugiarto.
Saat melayani pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak), Farid Sugiarto menyampaikan kepada Isrofi bahwa akan membeli Pertalite sebanyak 150 liter, dengan menggunakan 3 barcode MyPertamina, yang tidak sesuai dengan nomor polisi mobil Daihatsu Zebra wama Putih tahun 1990 Nopol S-1087-ZO milik Farid Sugiarto yang dikendarainya ke SPBU.
Kemudian Farid Sugiarto memberikan 1 barcode MyPertamina untuk pengisian Pertalite kepada Isrofi. Setelah itu, Isrofi melakukan scan barcode tersebut dengan alat EDC milik SPBU Pertamina 54.614.12 Desa Tembelang. Setelah itu, Isrofi melakukan pengisian BBM jenis Pertalite sebanyak 50 liter.
Farid Sugiarto melakukan pembayaran kepada Isrofi sebesar Rp 500.000, setelah itu Farid Sugiarto juga memberikan komisi kepada Isrofi sebesar Rp 5.000.
Baca juga: 2 Tengkulak Pertalite SPBU Jalan Kusuma Bangsa Surabaya Dihukum 1 Tahun Penjara
Kemudian Farid Sugiarto kembali memberikan 1 barcode MyPertamina yang berbeda dari sebelumnya dengan tujuan untuk melakukan pengisian Pertalite sebanyak 50 liter yang kedua kali. Setelah Isrofi menerima barcode tersebut, lalu melakukan pengisian Pertalite sebanyak 50 liter. Kemudian Farid Sugiarto melakukan pembayaran kepada Isrofi sebesar Rp 500.000.
Setelah itu, Farid Sugiarto juga memberikan komisi kepada Isrofi sebesar Rp 5.000.
Selanjutnya Farid Sugiarto memberikan 1 barcode MyPertamina yang berbeda dengan tujuan untuk melakukan pengisian Pertalite yang disubsidi pemerintah sebanyak 50 liter yang ketiga kali. Setelah Isrofi menerima barcode tersebut, lalu melakukan pengisian BBM jenis Pertalite sebanyak 50 liter. Kemudian Farid Sugiarto melakukan pembayaran kepada Isrofi sebesar Rp 500.000. Setelah itu, Farid Sugiarto juga memberikan komisi kepada Isrofi sebesar Rp 8.000.
Setelah mengisi BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Pertalite yang disubsidi Pemerintah sebanyak total 150 liter dengan menggunakan 3 barcode MyPertamina yang berbeda, Farid Sugiarto lalu meninggalkan SPBU dan menuju ke arah utara.
Farid Sugiarto membeli BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Pertalite yang disubsidi Pemerintah dengan tujuan untuk dijual kembali.
Jual beli Pertalite dilakukan oleh Farid Sugiarto dan Isrofi tidak sesuai dengan peruntukan dan aturan yang berlaku. (*)
Editor : Bambang Harianto