Polresta Banyuwangi Ungkap Penyalahgunaan Pertalite di SPBU Setail

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
SPBU Setail di Banyuwangi
SPBU Setail di Banyuwangi
grosir-buah-surabaya

Polresta Banyuwangi mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 5468412 di Jalan Raya Jember Banyuwangi, Desa Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Pelakunya ialah Asmui bin Ridwan.

Asmui bin Ridwan saat ini menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Sidang perdana digelar pada Kamis, 29 Januari 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dakwaan tersebut, diuraikan bahwa Adi Triyoko dan Krisna Aji Priambodo bersama tim dari Polres Banyuwangi mendapat informasi masyarakat adanya kegiatan niaga BBM jenis Pertalite di wilayah Genteng. Atas informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar jam 12.00 WIB, keberadaan Asmui diketahui di Dusun Curah Ketangi Timur, Desa Setail. Adi Triyoko dan Krisna Aji Priambodo bersama tim dari Polres Banyuwangi  sampai di kediaman Asmui di Dusun Curah, Ketangi Timur, Desa Setail. Disana, didapati Asmui sedang menyiapkan 1 unit mobil Suzuki APV warna Silver nomor polisi (Nopol) DK 1675SO yang dijok belakang diisi dengan 4 jerigen warna biru yang masing-masing jerigennya berisikan 30 liter Pertalite yang akan dikirim ke pembeli.

Asmui memperoleh Pertalite dengan membeli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 5468412 jalan Raya Jember Banyuwangi, Desa Setail, sebanyak 40 liter yang dibeli dengan harga Rp10.000 per liternya dengan jumlah Rp 400.000. Pembelian tersebut menggunakan 1 mobil Suzuki Carry  warna merah  Nopol P1577HI yang sudah dimodifikasi tangki BBM-nya. Dalam melakukan pembelian BBM jenis Pertalite, Asmui menggunakan beberapa kode batang (barcode) MyPertamina.

cctv-mojokerto-liem

Kemudian Pertalite tersebut ditampung di rumah Asmui dengan cara memindahkan BBM jenis Pertalite tersebut dari tangki mobil ke jerigen isi 30 liter yang sudah disiapkan. Setelah Asmui mendapatkan pembeli, dengan menggunakan 1 unit Mobil Suzuki APV warna Siver Nopol DK 1675 SO, Asmui mengantar pertalite tersebut kepada pembeli dan menjualnya dengan harga Rp10.500 per liternya. Selain menyalahgunakan pengangkutan Pertalite, juga membahayakan diri sendiri karena mudah terbakar.

Perbuatan Asmui sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 06 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang  undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang  undang Jo Lampiran 1 Undang Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (*)