Polres Biak Numfor Tindak Penyalahgunaan 2 Ton Pertalite
Polres Biak Numfor melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan peruntukan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada Januari 2026. Penindakan dilakukan di sekitaran tiga pom bensin, yaitu di area lokasi Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Sriwijaya.
Hal tersebut disampaikan melalui press release di Gedung Satreskrim Mapolres Biak pada Rabu (28/01/2026). Mewakili Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Biak Numfor, Kompol Mika Rumbrapuk menjelaskan bahwa kasus ini dipersangkakan berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Migas (Undang Undang nomor 22 Tahun 2001) Pasal 53 Huruf C, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Dalam penindakan tersebut, Satreskrim Polres Biak Numfor mengamankan berbagai barang bukti, antara lain
- 1 unit mobil Avansa putih dengan plat DSPA 1795CE beserta kunci dan tanki tambahan 120 liter ;
- 1 unit mobil Kijang merah yang melakukan pengoplosan Pertalite ;
- 1 unit mobil Hilux hitam untuk pengangkutan dan perdagangan Pertalite ;
- 1 unit mobil Carry kuning yang melakukan pengoplosan Pertalite.
- 2 unit sepeda motor tanki modifikasi atau tanki standar yang diperbesar kapasitas 1 unit motor Suzuki standar tanpa nomor plat dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa kunci motor.
- 2 unit motor tambahan tanki yang ditaruh di bagasi motor, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa nomor plat dan 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam kuning.
- 2 unit motor standar, 1 unit sepeda motor Yamaha Bison warna biru hitam dan 1 unit Yamaha Vixion Silver hitam tanpa nomor plat.
- 18 gen 20 liter Pertalite.
- 20 gen 20 liter minyak tanah.
- 1 gen 13 liter Pertalite.
- 1 gen isi 18 liter Pertalite.
- 4 drum plastik masing-masing berisi 200 liter Pertalite.
“Total BBM yang berhasil diamankan adalah 2000 liter (2 ton) Pertalite bersubsidi dan 400 liter minyak tanah subsidi. Sebanyak 10 orang diduga terlibat dalam kasus ini sedang menjalani pemeriksaan oleh unit khusus Reskrim Polres Biak Numfor” jelas Kabag Ops Polres Biak Numfor.
Kepala Satreskrim Polres Biak Numfor, Iptu Daniel G. Rumpaidus mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku meliputi penggunaan mobil Toyota Avanza ber-tanki rakitan 120 liter hingga motor-motor tanpa plat nomor.
“Kami menemukan aksi penimbunan dan pengoplosan. Bahkan ada pick up yang dicegat saat hendak mengirim 800 liter bensin (Pertalite) ke luar daerah,” ujar Iptu Daniel, Rabu (28/1/2026).
Aksi penimbunan ini disinyalir menjadi penyebab utama kelangkaan BBM yang dirasakan masyarakat. Maria, seorang ibu rumah tangga di Biak, mengaku kecewa dengan ulah para penimbun.
“Pantas saja minyak tanah susah sekali didapat, harganya di pengecer pun jadi mahal. Kami yang susah ini makin dibuat sulit. Terima kasih kepada Polres Biak sudah menangkap mereka, kalau bisa hukumannya dibuat jera,” cetusnya kesal.
Iptu Daniel yang juga mantan Kepala Satreskrim Polres Supiori dan Kepala Satnarkoba Polres Merauke itu menegaskan tindakan tegas ini diambil guna memastikan subsidi tepat sasaran. Sepuluh orang kini diperiksa Unit Tipidsus dan terancam hukuman 6 tahun penjara sesuai Pasal 55 Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001. (*)
Editor : Bambang Harianto