Lingkungan di wilayah Sungai Kali Putih, Kecamatan Garum dan Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, dirusak oleh penambang pasir secara ilegal atau tanpa izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP). Pengelola tambang pasir di Sungai Kaliputih diketahui bernama Haryono bin Djumarno selaku Manager Proyek CV Barokah Sembilan Empat.
Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang CV Barokah Sembilan Empat tersebut membuat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turun tangan. Haryono Manager Proyek CV Barokah Sembilan Empat ditangkap oleh Tim Bareskrim Polri.
Baca juga: Tambang di Panceng Pasok Tanah Urug ke Proyek Perusahaan di Ujungpangkah
Kini, Haryono selaku Manager Proyek CV Barokah Sembilan Empat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Blitar.
Sidang dakwaan terhadap Haryono selaku Manager Proyek CV Barokah Sembilan Empat digelar pada Rabu, 8 Oktober 2025. Dakwaan dibacakan oleh Muslimin selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Haryono bekerja sebagai Manager Proyek CV Barokah Sembilan Empat sejak bulan Mei 2024. Haryono diangkat berdasarkan Surat Kuasa CV Barokah Sembilan Empat yang ditandatangani oleh Moh Nur Faqih selaku Direktur CV Barokah Sembilan Empat, beralamat kantor di Dusun Sidoasrih, Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Sebagai Manager Proyek CV Barokah Sembilan Empat, Haryono diberi tugas dan tanggung jawab untuk mencari market perusahaan atau proyek untuk melakukan penjualan pasir, menata manajemen perusaahan di bagian administrasi, keuangan dan umum (selain tambang).
CV Barokah Sembilan Empat ialah perusahaan yang bergerak dalam usaha di bidang pertambangan dengan komoditas pasir dan batu (sirtu) di lokasi Sungai Kali Putih, Desa Karangrejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Sejak bulan Juni 2024, Haryono selaku Manager Proyek CV Barokah Sembilan Empat mendapatkan arahan dari Moh Nur Faqih selaku Direktur CV Barokah Sembilan Empat untuk melakukan kegiatan pertambangan operasi produksi komoditas Pasir dan Batu (Sirtu) di lokasi Sungai Kali Putih, Kecamatan Garum dan Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau ilegal.
Haryono mengetahui jika lokasi yang diarahkan untuk ditambang tersebut tidak masuk ke dalam IUP CV Barokah Sembilan Empat sebagaimana dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Izin: 18122200123540004, nama perusahaan: CV Barokah Sembilan Empat, yang diterbitkan tanggal 2 November 2023 tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi (Peningkatan IUP Tahap Produksi Batuan) di wilayah Sungai Kali Putih, Desa Karangrejo. Luasan 48,92 ha.
Haryono memerintahkan Ahmad Yunus sebagai Manager Operasional CV Barokah Sembilan Empat, Hamid alias Agus bin Jayadi, dan Supriono alias Kampret, masing-masing sebagai Penanggung Jawab CV Barokah Sembilan Empat untuk melakukan kegiatan pertambangan di lokasi Sungai Kali Putih, Kecamatan Garum dan Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur (lokasi sekitar titik koordinat 08o00’00.36”S 112o16’44,68”E).
Selanjutnya dilakukan penambangan dengan menggunakan 6 unit excavator yang disewa oleh Haryono, dengan rincian :
1 unit excavator merk Hyundai warna kuning yang disewa dari Mulyani bin Subakir;
1 unit excavator merk Komatsu warna kuning yang disewa dari Asmono bin Ponimin (Almarhum);
Baca juga: PLN Razia Tambang Galian C di Desa Pantenan Gresik
1 unit excavator merk Hyundai warna kuning yang disewa dari Asmono ;
1 unit excavator merk Hyundai warna kuning, yang disewa dari Asmono ;
1 unit excavator merk Hyundai warna kuning, yang disewa dari Robin Falentino alias Wiwi (PT Hermon Resource Indonesia).
1 (satu) unit excavator merk Hyundai Warna Kuning, yang disewa dari Robin Falentino (PT Hermon Resource Indonesia).
Operator dari masing-masing excavator tersebut ialah Zaenal Arifin, Wiji, Sami’an alias Oton, Feri Eko Nur Efendi, Hermanto dan Yudi Riswanto. Mereka mengeruk material pasir dari tambang ilegal. Material pasir tersebut dicuci dan dilakukan pengayakan untuk memisahkan pasir dari tanah.
Selanjutnya dimuat ke dalam dump truck dan dilakukan pencatatan oleh checker (diantaranya Hendrik Triono, Susilo, Muchamad Sardan, dan Muhamad Febri Cahyono). Kemudian dibawa ke stokpel CV Barokah Sembilan Empat yang jaraknya kurang lebih ± 300 meter dari lokasi pertambangan wilayah Sungai Kali Putih.
Hasil pertambangan material pasir dan batuan yang dilakukan oleh CV Barokah Sembilan Empat di wilayah Sungai Kali Putih tersebut dijual ke perorangan seharga per-rit sekitar 7 sampai 8 kubik seharga Rp. 600.000.
Baca juga: Dilema Tambang Tanpa IUP OP di Gresik, Dari Kerusakan Lingkungan dan Tersendatnya PAD
Jam kerja operasional kegiatan pertambangan material pasir dan batuan yang dilakukan yang dilakukan oleh CV Barokah Sembilan Empat tersebut di wilayah Sungai Kali Putih adalah 24 jam sehari atau tidak ada libur/berhenti, terkecuali kondisi cuaca hujan. Perharinya menghasilkan sebanyak 15 sampai dengan 20 ritase dengan perkiraan 1 rit berisi 7 sampai dengan 8 kubik dari hasil 1 alat berat excavator
Cara pembayaran yang dilakukan oleh pembeli perorangan hasil pertambangan material pasir dan batuan yang dilakukan oleh CV Barokah Sembilan Empat tersebut ada 2 cara, yaitu cash melalui supir drumtruck yang diberikan kepada Checker atau Checker hanya memberikan DO (delivery order) kepada sopir drumtruck. Selanjutnya Checker menyetorkan uang hasil penjualan perorangan hasil pertambangan material pasir dan batuan kepada Mohamad Nurul Huda sebagai Admin CV Barokah Sembilan Empat.
Pada 18 Januari 2025, sekira pukul 10.00 WIB, Tim Bareskrim Polri menemukan adanya kegiatan penambangan pasir dan batu dengan menggunakan 6 unit alat berat (excavator) yang dioperasionalkan oleh CV Barokah Sembilan Empat tersebut. Kemudian tim Bareskrim Polri melakukan penghentian kegiatan dan pengamanan alat yang digunakan penambangan serta melakukan klarifikasi terhadap orang yang berada di lokasi penambangan di Wilayah Sungai Kali Putih, Kecamatan Garum dan Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Kegiatan pertambangan di lokasi Sungai Kali Putih yang dilakukan oleh CV Barokah Sembilan Empat tersebut tidak terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur maupun Kementerian ESDM. Titik yang dilakukan penambangan merupakan Hutan Lindung berdasarkan Peta Kawasan Hutan (September 2023)
Haryono tidak tercatat sebagai pemegang IUP maupun pengurus salah satu IUP yang berada di lokasi tersebut ataupun Wilayah Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur.
Perbuatan Haryono bersama dengan Moh. Nur Faqih sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*Fin)
Editor : Bambang Harianto