Penyalahguna Solar Subsidi Pakai Mobil Modifikasi Beraksi di SPBU Pasuruan

Reporter : Ach. Maret S.
SPBU 54.671.09 Warungdowo yang beralamat di Jalan Raya Kejayan, Dusun Krajan, Desa Kejayan

Penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar terjadi di wilayah Pasuruan. Pelakunya ialah Moch Sifli bin Achmad.

Dalam menjalankan aksinya menyalahgunakan niaga Solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU), Sifli menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi tangkinya. Sehingga, Sifli dengan leluasa membeli ratusan liter Solar subsidi di SPBU dengan dilampiri barcode MyPertamina.

Baca juga: Vonis Penjara untuk Komplotan Penyalahguna Solar Subsidi di Mojokerto

Jenis kendaraan yang digunakan ialah mobil Toyota type Kijang LF82 SPR Grand warna silver, plat nomor L 1893 XW. Di dalam kabin mobil Toyota type Kijang tersebut, terdapat 1 tandon yang mampu menampung ratusan liter BBM jenis Solar bersubsidi.

Setelah beberapa kali menjalankan praktik ilegal dengan pembelian BBM subsidi jenis Solar, Sifli ditangkap Kepolisian. Silfi ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 400 liter BBM jenis Solar bersubsidi di dalam tangki penampungan di mobil Toyota type Kijang dan 1 unit pompa yang terangkai dengan selang terhubung ke tangki mobil Toyota Kijang.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 12 Barcode MyPertamina dengan nomor Plat Kendaraan antara lain: L-1893-XW; N-7063-GD; N-1869-VF; N-8988-UA; S-1423-TO; S-9651-ND; L-9468-UB; AG-9869-UA; D-9406-UD; H-9048-A; L-1153-TC; N-8846-GB.

Baca juga: Sopir Truk Tangki PT Bima Perkasa Energi Dipenjara 1 Bulan 5 Hari

Dan saat ini, status Sifli sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Bangil. A. A. Gde Yoga Putra sebagai Jaksa Penuntut menyampaikan, Sifli menjalankan usaha ilegalnya di beberapa SPBU di Kabupaten Pasuruan. Salah satunya di SPBU 54.671.09 Warungdowo yang beralamat di Jalan Raya Kejayan, Dusun Krajan, Desa Kejayan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.

Sifli ditangkap pada Rabu, 25 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB, setelah mengisi Solar subsidi dengan mobil Toyota Kijang yang telah dimodifikasi tangkinya.

Baca juga: Oknum ASN Pemkab Lumajang Dalangi Penyelewengan Solar Subsidi

Perbuatan Terdakwa Sifli sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebegaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sifli akan menghadapi tuntutan Jaksa pada sing yang akan digelar pada Selasa, 14 Oktober 2025. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru