Polres Merauke Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Solar 845 Liter
Polres Merauke melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar. Pengungkapan dilakukan pada Selasa (14/4/2026) di Jalan Marthadinata, Gang Bina Marga, Kelurahan Rimba Jaya, Kabupaten Merauke, setelah petugas Polres Merauke menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga melanggar hukum di bidang migas (minyak dan gas).
Dalam operasi tersebut, petugas Polres Merauke mengamankan terduga pelaku berinisial MNH (35 tahun). Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku membeli BBM subsidi jenis Bio Solar seharga Rp 6.800 per liter di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Ahmad Yani dan SPBU Parakomando menggunakan barcode Pertamina milik pribadi.
BBM itu kemudian diangkut menggunakan mobil Mitsubishi L300 dan ditimbun di gudang milik warga berinisial A.
Dari hasil penggeledahan, Polres Merauke menyita total 845 liter Bio Solar yang disimpan dalam tiga drum plastik berkapasitas 200 liter dan beberapa jerigen.
Selain itu, petugas Polres Merauke mengamankan satu unit mobil L300, mesin pompa, selang, accu, serta dokumen kendaraan. BBM tersebut rencananya akan dijual kembali seharga Rp11.000 per liter untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak yang menyalahgunakan untuk keuntungan pribadi,” ujarnya saat press release di Media Corner Sie Humas Polres Merauke, pada Senin (25/5/2026).
Kapolres Merauke menambahkan, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar, yang kini disesuaikan menjadi kategori V sebesar Rp500 juta.
Kapolres Merauke menegaskan bahwa kegiatan penindakan ini merupakan hasil kerja gabungan Direktorat Reskrimsus Polda Papua dengan Sat Reskrim Polres Merauke.
Kapolres Merauke mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat berjalan cepat. Ke depan, Satreskrim akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi guna memastikan penyalurannya sesuai ketentuan pemerintah dan mencegah kerugian negara. (*)
Editor : Redaksi