Operasi pasar gabungan antara Bea Cukai Langsa bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Timur menindak 14.100 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Penindakan dilakukan di Kecamatan Julok dan Kecamatan Idi, Kabupaten Langsa, pada Rabu (09/10/2025).
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah strategis memberantas rokok ilegal yang merugikan kas negara sekaligus menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha legal yang patuh membayar cukai.
Baca juga: Bea Cukai Labuan Bajo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 700 Juta
"Rokok ilegal berdampak ganda, merugikan penerimaan negara sekaligus mematikan pelaku usaha yang taat aturan dan berkontribusi bagi pembangunan," tegas Kepala Bea Cukai Langsa.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan 9,5 Juta Batang Rokok Ilegal
"Kami sangat mengapresiasi kerja sama positif ini dan berharap sinergi dengan seluruh pihak dapat terus berkelanjutan guna memberantas peredaran rokok ilegal. Tujuannya demi melindungi masyarakat, penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang berkeadilan," pungkas Kepala Bea Cukai Langsa. (*)
Editor : Bambang Harianto