Dini Hari Mencekam di Kantor Aliansi Alam Bersatu Jaya

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Kebakaran di kantor Aliansi Alam Bersatu Jaya
Kebakaran di kantor Aliansi Alam Bersatu Jaya
grosir-buah-surabaya

Jumat 17 Juli 2026, dini hari. Jam menunjukkan sekitar 03.00 WIB lebih. Saat sebagian banyak masyarakat terlelap dalam tidurnya. Di Jalan Suwoko, Desa Tlogoanyar, Kabupaten Lamongan, tampak masih lengang.

Tak ada suara deru kendaraan. Atau kokok ayam yang saling bersahutan. Tetiba, suara api mendengungkan telinga warga sekitarnya. Api yang berasal dari salah satu bangunan di Jalan Suwoko, Desa Tlogoanyar. Bangunan tersebut ditempati sebagai Kantor Sekretariat Aliansi Alam Bersatu Jaya. 

Api cepat merambat ke sebagian bangunan. Warga yang mengetahui kebakaran kantor Sekretariat Aliansi Alam Bersatu Jaya tersebut berteriak, “Kebakaran … kebakaran…”.

Mendengar itu, warga berdatangan. Berkerumun. Ada yang lekas memanggil petugas pemadam kebakaran (Damkar), ada lagi yang menghubungi si empu yang punya rumah, yaitu Achmad Sultoni (49 tahun). Sebagian warga lagi hanya menonton karena tak bisa berbuat banyak melihat api melalap sebagian bangunan rumah milik Achmad Sultoni.

Achmad Sultoni yang mendapat telpon dari Mbak Uung bahwa rumah yang dikontrakannya untuk Sekretariat Aliansi Alam Bersatu Jaya kebakaran, bergegas ke lokasi. Saat itu jam menunjukkan sekira pukul 04.06 WIB.

“Setelah sholat subuh, saya langsung berangkat menuju rumah keluarga yang terbakar. Setibanya disana, api masih menyala dan masih dalam proses pemadaman oleh petugas Damkar,” kata Achmad Sultoni pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Sekitar 15 menit, api sudah dipadamkan oleh petugas Damkar. Setelah padam, Achmad Sultoni melihat dalam rumahnya melalui pintu depan. Dia takut jika masuk, kayu dan genteng bekas kebakaran jatuh dan menimpanya. 

Setelah itu, Achmad Sultoni bertanya kepada warga sekitar. Warga tidak ada yang tahu penyebab kebakarannya. Tak lama kemudian, rumah yang jadi Sekretariat Aliansi Alam Bersatu Jaya dipasang garis polisi. Atas kejadian tersebut, Achmad Sultoni mengaku mengalami kerugian  berkisar Rp 100 juta.

Pihak Aliansi Alam Bersatu Jaya yang menyewa rumah tersebut merasa curiga ada dugaan tindak pidana dalam kebakaran di Kantor Sekretariatnya tersebut. Kecurigaan itu muncul karena kebakaran terjadi saat pengurus Aliansi Alam Bersatu Jaya sedang menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) selama 3 hari, mulai 15–17 Juli 2026 di kawasan wisata Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Selama penyelenggaraan diklat tersebut, Sekretariat Aliansi Alam Bersatu Jaya di Desa Tlogoanyar dalam kondisi kosong. Disana terdapat 4 unit sepeda motor pengurus Aliansi Alam Bersatu yang ditinggal karena pemiliknya ikut diklat ke Magetan. 

Selain itu, terdapat berbagai sarana kantor, seperti komputer, peralatan rumah tangga, dan berkas-berkas penting. Nilai total mencapat ratusan juta rupiah. Beruntung, 4 unit motor tersebut berhasil dievakuasi oleh warga. 

Atas kecuriaan adanya perbuatan atau karena kealpaannya mengakibatkan kebakaran itu, Achmad Sultoni didampingi Ketua Aliansi Alam Bersatu Jaya, Miftah Zaini, melaporkan kejadian kebakaran Kantor Aliansi Alam Bersatu Jaya ke Polres Lamongan pada Sabtu, 18 Juli 2026 pukul 12.53 WIB.

Laporan diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamongan, Ipda Lucky Ardiansya dengan tanda bukti lapor nomor : LP/B/266/VII/2026/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR. Terlapor masih dalam lidik. 

“Kami curiga ada kejanggalan pada peristiwa kebakaran yang terjadi di kantor kami. Karena itu kami melapor ke Polres Lamongan agar dapat diketahui kronologis yang sebenarnya,” ujar Miftah saat mendampingi Achmad Sultoni laporan di Polres Lamongan.

Miftah berharap, pihak Polres Lamongan bisa mengusut tuntas kasus kebakaran Kantor Aliansi Alam Bersatu Jaya di Desa Tlogoanyar, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami berharap Polres Lamongan dapat menyelidiki dan mengusut tuntas peristiwa ini. Jika memang ada unsur kesengajaan atau faktor lain yang menyebabkan kebakaran, tentu harus diungkap secara terang benderang sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)