Pemilik Toko di Surabaya Ditangkap Bea Cukai Karena Jual Rokok Ilegal

Reporter : Mahmud
Petugas Bea Cukai merazia toko penjual rokok

Jualan rokok ilegal dilarang oleh Pemerintah. Namun M Juhari (31 tahun) masih melakukannya. Tergiur dengan keuntungan yang besar, membuat M Juhari selaku pemilik Toko Al Fatah di Jalan Tambak Pring Utama, Masjid 14, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya, meringkuk di sel tahanan.

M Juhari ditangkap Bea Cukai karena menjual rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai. M Juhari saat ini duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang perdana digelar pada Senin, 13 Oktober 2025.

Baca juga: Bea Cukai Labuan Bajo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 700 Juta

Putu Eka Wisniati selaku Jaksa Penuntut menguraikan, berawal pada tahun 2022, Terdakwa M Juhari didatangi oleh orang yang tidak dikenal yang berprofesi sebagai Sales ke toko milik M Juhari di Jalan Tambak Pring Utama, Masjid 14, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya. Sales tersebut menawarkan kepada M Juhari untuk menjual rokok yang tidak dilekati pita cukai (ilegal).

Apabila Terdakwa M Juhari membeli rokok tanpa dilekati pita cukai (ilegal) dengan harga Rp9.000 atau Rp10.000, Terdakwa M Juhari dapat menjual kembali ke pembeli dengan harga berkisar Rp10.000 sampai dengan Rp11.000 per bungkus rokok.

Terdakwa M Juhari yang tergiur dengan keuntungan hasil penjualan rokok ilegal kemudian mulai menjual dan mengedarkan rokok yang tidak dilekati pita cukai (ilegal) tersebut di toko milik Terdakwa M Juhari sejak tahun 2022. Dalam sehari, Terdakwa M. JUHARI mendapatkan keuntungan bersih dari penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai (ilegal) sebesar Rp500.000.

Pada Selasa tanggal 29 Juli 2025 pukul 10.00 WIB, Fakhrulsyah Fildza Ristiono, I Gusti Agung Ngurah Rai Aryawan, Irawan Setia Budi yang merupakan Pelaksana Pemeriksa pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo dan Nabilla Amalia yang merupakan Staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, sedang melaksanakan kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal Kota Surabaya Tahun 2025.

Baca juga: Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 310 Ribu Batang Rokok Ilegal

Setelah kegiatan pembukaan Operasi Bersama, Fakhrulsyah Fildza Ristiono, I Gusti Agung Ngurah Rai Aryawan, Irawan Setia Budi dan Nabilla Amalia langsung menuju lokasi toko di Jalan Tambak Pring Utama, Masjid 14, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya.

Kemudian petugas Bea Cukai dan Satpol PP Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap rokok yang dijual di toko milik Terdakwa M Juhari dan ditemukan sejumlah 3.052 slop=604.080 batang Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau jenis SKM berbagai merk yang tidak dilekati Pita Cukai yang diakui kepemilikannya oleh M. Juhari. Selanjutnya M. Juhari beserta barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) atau illegal diserahkan kepada Penyidik Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dengan mengambil tarif cukai terendah yaitu Rp746 per batang untuk rokok jenis sigaret kretek mesin.

Baca juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan 9,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Nilai Cukai rokok adalah jumlah batang keseluruhan BKC HT jenis SKM x tarif cukai BKC HT jenis SKM. Nilai Cukai rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai = 604.080 batang x Rp746 = Rp450.643.680. Hak Negara yang belum terpenuhi dari nilai cukai yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar Rp450.643.680.

Akibat perbuatan Terdakwa M Juhari, menimbulkan Kerugian Negara atas pungutan cukai  sebesar Rp450.643.680.

Perbuatan Terdakwa M Juhari tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 dan atau Pasal 56  Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru