Bawa Rokok Ilegal dari Malang, Pamungkas Brama Diva Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Rokok ilegal sitaan Bea Cukai Kudus
Rokok ilegal sitaan Bea Cukai Kudus
grosir-buah-surabaya

Pamungkas Brama Diva bin Katim divonis dengan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati dalam sidang yang digelar pada Kamis, 15 Januari 2026. Ketua Majelis Hakim yang memvonis Pamungkas Brama Diva ialah Muhamad Fauzan Haryadi.

Selain vonis pidana penjara, Pamungkas Brama Diva dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1.255.667.200, dengan  ketentuan jika dalam waktu 1 bulan denda tidak dibayarkan, maka harta benda dan/atau pendapatan Terdakwa dapat disita untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Pamungkas Brama Diva dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran yang tidak dilekati pita cukai. Pamungkas Brama Diva melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Terungkapnya kasus perdagangan rokok ilegal yang dilakukan oleh Pamungkas Brama Diva ini bermula pada Mei 2024. Pamungkas Brama Diva yang sudah kenal dengan Maizunnandhib alias Pak Bos Adip (dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) sejak tahun 2022, ditawari untuk membawa muatan rokok tanpa dilekati pita cukai / rokok ilegal. 

Saat itu Pamungkas Brama Diva menyanggupinya, dengan sistem setelah muatan mebel yang dibawa Pamungkas Brama Diva dari Jepara sampai di Jawa Timur, kemudian pulangnya Pamungkas Brama Diva membawa muatan barang berupa rokok tanpa dilekati pita cukai dari Alif (dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk dibawa ke Mlonggo, Kabupaten Jepara.

Pamungkas Brama Diva mendapat upah dari Maizunnandhib alias Pak Bos Adip sebesar Rp2 juta sampai dengan Rp 3 juta.

Pada Jumat, 19 September 2025 pukul 08.31 WIB, Pamungkas Brama Diva diminta oleh Maizunnandhib alias Pak Bos Adip untuk berangkat ke Malang, memuat rokok ilegal. Lalu sekira pukul 19.54 WIB, Pamungkas Brama Diva datang ke rumah Ahmad Susanto untuk menyewa mobil pick up merk Isuzu warna putih dengan plat nomor terpasang K-8589-IC guna mengantar muatan mebel ke Jawa Timur. Pada Sabtu, 20 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Pamungkas Brama Diva mengajak mertuanya, yaitu Purwanto untuk membawa muatan mebel menuju Malang, Provinsi Jawa Timur.

Sesampainya di daerah Blimbing, Malang, Provinsi Jawa Timur, sekira pukul 15.00 WIB, muatan mebel diturunkan. Kemudian Pamungkas Brama Diva menuju ke rumah Alif (dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) di daerah Gondanglegi, Kabupaten Malang, untuk memuat berbagai merk rokok ilegal yang sudah dikemas untuk penjualan eceran yang dipesan oleh Maizunnandhib alias Pak Bos Adip.

Sampai di rumah Alif sekira pukul 17.25 WIB, Pamungkas Brama Diva langsung memuat rokok tanpa dilekati pita dengan jumlah 51 karton 8 bal dan 8 slop hingga selesai sampai dengan pukul 19.00 WIB. Kemudian Pamungkas Brama Diva dan Purwanto istirahat hingga hari Minggu, 21 September 2025 pukul 03.30 WIB.

Saat terbangun, Purwanto melihat di bawah jok ada bal-balan seperti rokok. Lalu Purwanto menanyakan kepada Pamungkas Brama Diva, “Barang apa”.

Dijawab oleh Pamungkas Brama Diva bahwa barangnya adalah rokok dan Purwanto sempat melarangnya. Tapi Pamungkas Brama Diva mengatakan sudah terlanjur. Karena Purwanto tidak tahu jalan pulang dan tidak mempunyai uang, maka Purwanto terpaksa ikut Pamungkas Brama Diva.

Sekira pukul 04.00 WIB baru melanjutkan perjalanan dari Gondanglegi, Kabupaten Malang, menuju ke Mlonggo, Jepara, Jawa Tengah, dengan membawa rokok tanpa dilekati pita cukai.

Perbuatan Pamungkas Brama Diva yang telah menyediakan untuk dijual berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut diketahui oleh petugas KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, diantaranya Feri Dwi Kustanto dan Dimas Pambudi, sehingga terhadap Pamungkas Brama Diva dilakukan penangkapan pada Minggu, 21 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB, dengan cara melakukan pengejaran terhadap mobil pick up merk Isuzu warna putih dengan plat nomor terpasang K-8589-IC yang dikemudikan oleh Pamungkas Brama Diva tersebut saat melewati Jalan Juwana- Tayu.

cctv-mojokerto-liem

Namun Pamungkas Brama Diva tidak berhenti dan berusaha melarikan diri dari kejaran petugas KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus hingga sejauh 5 km sambil Pamungkas Brama Diva menghubungi Maizunnandhib alias Pak Bos Adip memberitahu jika perbuatan Pamungkas Brama Diva diketahui oleh petugas KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus.

Sekira pukul 13.15 WIB, mobil yang dikemudikan Pamungkas Brama Diva berhasil dihentikan oleh petugas KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus di Jalan Juwana-Tayu, Desa Asempapan, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati. Kemudian dilakukan pemeriksaan atas muatan di mobil pick up merk Isuzu warna putih dengan plat nomor terpasang K-8589-IC tersebut dan ditemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya petugas KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus membawa Pamungkas Brama Diva, Purwanto beserta mobil dan muatannya ke Kantor Bea Cukai Kudus.

Setelah dilakukan pengecekan dan pencacahan terhadap muatan dari mobil pick up merk Isuzu warna putih dengan plat nomor terpasang K-8589-IC yang dikemudikan Pamungkas Brama Diva dari Malang, telah ditemukan rokok kemasan untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 51 karton 8 bale dan 8 slop atau seluruhnya sebanyak 841.600 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan rincian sebagai berikut :

46 karton tiap kartonnya berisi 800 bungkus dengan total 736.000 batang BKC HT jenis SKM merek "SB SUMBER BARU" tanpa dilekati pita cukai;          

2 karton tiap kartonnya berisi 1.000 bungkus dengan total 40.000 batang BKC HT jenis SKM merek "ESS MILD GRAPE FLAVOUR" tanpa dilekati pita cukai;     

2 karton tiap kartonnya berisi 1.000 bungkus dengan total 32.000 batang BKC HT jenis SKM merek "ESS MILD BLUE BERRY" tanpa dilekati pita cukai;

1 karton tiap kartonnya berisi 800 bungkus dengan total 16.000 batang BKC HT jenis SKM merek "HOKI BOLD" tanpa dilekati pita cukai;    

2 bale tiap bale nya berisi 100 bungkus dengan total 4.000 batang BKC HT jenis SKM merek "APOLO AMERICAN BLEND" tanpa dilekati pita cukai;        

6 bale tiap bale nya berisi 100 bungkus dengan total 12.000 batang BKC HT jenis SKM merek "ESS MILD MANGO" tanpa dilekati pita cukai;         

8 slop tiap slop nya berisi 10 bungkus dengan total 1.600 batang BKC HT jenis SKM merek "ESS MILD MANGO" tanpa dilekati pita cukai.

Pamungkas Brama Diva sudah mengetahui rokok pesanan dari Maizunnandhib alias Pak Bos Adip yang dimuat dari Malang untuk dibawa ke Mlonggo, Jepara, tersebut adalah rokok tanpa dilekati pita cukai karena sebelumnya Pamungkas Brama Diva sudah pernah membawa muatan rokok yang sudah dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai dari Alif di Gondanglegi, Malang, untuk diserahkan kepada Maizunnandhib di Mlonggo, Jepara. (*)