Avicenna Ungkap Dugaan Masalah Pembebasan Lahan PT SPINDO

Reporter : Anang Supriyanto
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (SPINDO)

Avicenna, lembaga kebijakan publik yang berbasis di Kabupaten Gresik telah merampungkan kajian tentang pembebasan lahan untuk pembangunan industri PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (PT SPINDO). Lokasi lahan berada di Desa Bolo, Desa Kebonagung, Desa Gosari, dan Desa Sekapuk, masuk wilayah Kecamatan Ujungpangkah, dan di Desa Wadeng masuk masuk Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

Hasil dari kajian Avicenna yang dokumennya diterima Lintasperkoro, disebutkan bahwa PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (SPINDO) sedang menyiapkan lahan seluas 100 hektar (ha) di wilayah kabupaten Gresik. Lahan tersebut akan difungsikan untuk relokasi pabrik PT SPINDO yang berada di Kota Surabaya. Untuk relokasi tersebut, PT SPINDO menyediakan anggaran sebesar USD 20 juta, yang digunakan untuk keperluan konstruksi.

Baca juga: Izin Pemanfatan Ruang dan Reklamasi PT Orela Shipyard Disorot LSM

Dari target 100 hektar luasan lahan yang dibutuhkan sejak tahun 2015, PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (PT SPINDO) telah berhasil membebaskan hampir separuhnya di tahun 2021. Dan saat ini terus dilakukan upaya pembebasan lahan.

Sekretaris Avicenna, Muhammad Khudaifi menduga, PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (SPINDO) dalam pembebasan lahan tidak menjalankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Hal tersebut yang mungkin menjadi sebab utama lambatnya perjalanan pembebasan lahan dan tidak tercapainya target produksi yang digadang-gadang akan dilakukan pada tahun 2016 lalu.

“Sampai tahun 2025 ini, PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (PT SPINDO) hanya berkutat pada pembangunan kontruksi dan pembebasan lahan semata. Pembebasan lahan seluas 100 ha yang ditargetkan PT SPINDO tidak tercapai, memunculkan dugaan bahwa Perusahaan tersebut masih berada dalam wilayah ruang terbuka hijau pertanian meski dokumen pemanfaatan ruang mampu dikeluarkan oleh instansi terkait di Kabupaten Gresik. Itu hanya sebatas mempercepat konstruksi dan produksi agar terciptanya iklim investasi serta penyerapan tenaga kerja di wilayah Kabupaten Gresik,” ungkap Sekretaris Avicenna, Muhammad Khudaifi melalui kajian yang dipaparkannya pada Minggu, 19 Oktober 2025.

Muhammad Khudaifi menilai, mendatangkan perusahaan skala besar untuk berinvestasi di Kabupaten Gresik demi terciptanya pembangunan ekonomi dan lapangan kerja, memang harus didukung. Namun, nilai dan norma sosial kemasyarakatan harus tetap menjadi pertimbangan utama.

“Hadirnya industri akan berdampak terhadap alih fungsi lahan pertanian produktif. Bagi masyarakat sekitar industri, manfaat apa yang didapatkan dengan hadirnya industry di wilayah mereka. Itu yang harus dipikirkan lebih dahulu sebelum melangka lebih jauh untuk mendirikan industry dan berakibat lebih fatal kepada masyarakat disekitar berdirinya industri termasuk hadirnya PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk.  (SPINDO),” jelasnya.

Kata Muhammad Khudaifi, Avicenna sebagai lembaga kebijakan publik yang bergerak dalam transparansi anggaran dan informasi, tidak memiliki kewenangan yang besar dalam mendukung investasi yang masuk ke Kabupaten Gresik. Tetapi lebih pada pertimbangan letak dan posisi masyarakat ketika perusahaan tersebut akan berdiri.

Dalam perjalanan advokasi masyarakat yang terdampak langsung dari adanya pembebasan lahan untuk PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (SPINDO), Avicenna mendapatkan informasi adanya dugaan PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (SPINDO) tidak menjalankan mekanisme yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan dalam pembebasan lahan.

Beberapa diantaranya yang disebutkan Muhammad Khudaifi melalui hasil kajian Avicenna ialah pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) harus ada sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, sosialisasi ini merupakan syarat mutlak yang harus dilakukan dalam proses penyusunan AMDAL.

Dasar hukumnya ialah Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja nomor 22 Tahun 2021.

Tujuan sosialisasi memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan. Lalu menjamin transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, memfasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan AMDAL, menciptakan suasana kemitraan yang setara antara semua pihak yang berkepentingan, dan mendengar suara masyarakat dan mengintegrasikan pemahaman mereka tentang lingkungan ke dalam keputusan akhir.

Aturan lain yang diduga dilanggar oleh PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (SPINDO) menurut kajian Avicenna ialah pembebasan lahan. Pembebasan lahan adalah proses pengambilan hak atas tanah dan aset yang ada di atasnya secara sah, untuk membangun fasilitas kepentingan umum.

Aturan terkait pembebasan lahan antara lain Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Didentifikasi Sebagai Tanah Musnah, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 tentang pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Kata Sekretaris Avicenna, dalam pembebasan lahan, pemilik tanah akan mendapatkan ganti rugi yang layak dan adil. Bentuk ganti rugi tersebut dapat berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

“Terhadap proses pembebasan lahan yang serampangan tanpa dilakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak langsung terutama masyarakat yang lahannya masuk dalam wilayah pemanfaatan ruang bagi perusahaan bisa berakibat menimbulkan kesenjangan di masyarakat terutama pasca dilakukan transaksi penguasaan lahan atau pembelian. Avicenna mengetahui dari informasi yang dihimpun selama proses advokasi di masyarakat Desa Bolo khususnya dalam proses pembebasan lahan menjanjikan tanah yang sudah dibeli oleh PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (SPINDO) masih dibolehkan digarap oleh pemilik lahan awal, selama belum dilakukan proses kontruksi atau pembangunan terhadap lahan tersebut. Hal tersebut cukup bisa diterima oleh masyarakat yang menjual lahannya mengingat lahan yang dijual kepada PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (SPINDO)adalah lahan produktif yang ditanami jeruk nipis. Namun dalam perjalanannya, PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (SPINDO) melakukan pengingkaran terhadap janji yang sudah diucapkan. Diketahui tanah tersebut diberlakukan sewa dan dikuasai salah satu orang dari Desa Bolo atas nama Sabana,” jelas Sekretaris Avicenna.

Dalam proses pembebasan lahan PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (SPINDO) di Desa Bolo, ada salah satu tanah dengan kategori bukan milik warga Desa Bolo dan sejak dahulu adalah tanah penghubung pertanian. Dari sumber yang diterima Avicenna, dahulu tanah tersebut dilewati cikar dalam mengangkut kebutuhan dan keperluan pertanian dengan luasan lahan kurang lebih 3 meter.

Di tahun 2024, Pemerintah Desa Bolo melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bolo melakukan rapat musyawarah dipimpin langsung oleh BPD Desa Bolo dengan tema ”Tukar Guling Tanah Gupitan”. Tanah gupitan adalah tanah yang berada di wilayah Desa Bolo, namun statusnya bukan milik Desa Bolo (bukan termasuk aset desa).

Dalam proses pengalihan tanah tersebut, Avicenna menemukan cacat hukum secara prosedur yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Bolo. Namun realisasi terhadap ganti guling tanah tersebut diputuskan oleh musyawarah desa diganti tukar guling dengan tanah makam serta tanah untuk tempat sampah Desa Bolo.

“Kedua tanah, baik tanah yang difungsikan untuk tempat sampah dan juga makam sudah diberikan oleh PT SPINDO sebagai ganti guling tanah jalan yang ada di wilayah Desa Bolo atau biasa dikenal masyarakat sebagai tanah Gupitan,” jelas Sekretaris Avicenna, Muhammad Khudaifi.

Sekretaris Avicenna, Muhammad Khudaifi menerangkan, dalam proses peralihan aset desa telah diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 143/19806/011.3/2017 perihal tahapan tukar menukar tanah milik desa. Keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Dalam proses yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Bolo dengan mengadakan musyawarah desa dengan tema "Tukar Guling Tanah Gupitan", Avicenna menganggap bahwa proses yang dilakukan Pemerintah Desa Bolo tidak sesuai aturan yang berlaku, serta pemberian ganti guling tanah makam dan tempat sampah bisa dikategorikan batal demi hukum.

“Berbeda lagi dengan status tanah tersebut ketika tidak dimiliki atau tercatat sebagai aset Desa Bolo, maka PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (SPINDO) tidak boleh mengambil alih melalui desa, melainkan melalui bidang aset dengan perjanjian sewa,” jelasnya.

Avicenna For Good Government And Publik Policy dalam hal melakukan advokasi terhadap pendirian perusahaan PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (SPINDO) menekankan beberapa hal yang timbul selama proses Izin Pemanfaatan Ruang, proses pembebasan lahan, izin usaha, faktor ketenagakerjaan, sampai pada nantinya perusahaan akan memulai operasi di wilayah utara Kabupaten Gresik.

Diantara penekanan yang disimpulkan oleh Avicenna adalah dalam hal izin pemanfaatan ruang, PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (SPINDO) diminta agar mempertimbangkan lahan hijau yang kemudian akan dialih fungsikan menjadi lahan untuk industri.

Dalam hal menjalankan pembebasan lahan PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (SPINDO), Avicenna diminta untuk melakukan sosialisasi terhadap alih fungsi lahan yang nantinya akan dibangun untuk memproduksi pipa dan baja.

Avicenna juga meminta PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (SPINDO) untuk mentaati aturan Pemerintah Daerah tentang serapan 60% tenaga kerja yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Gresik dengan mengutamakan masyarakat yang terdampak langsung oleh perusahaan.

PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (SPINDO) dimita untuk melakukan pelatihan yang terintegrasi langsung dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik dalam mengakomodir tenaga kerja sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Menanggapi kajian Avicenna, pihak PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (SPINDO) melalui bagian Legal pernah menggelar pertemuan dengan Avicenna di Wisata Alam Gosari tepatnya di Coffee Bambu Wisata Alam Desa Gosari. Pertemuan dilaksanakan pada 17 Juli 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Legal PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (SPINDO) diwakili Andre, Aminuddin, dan Mulyono. Sedangkan dari Avicenna diwakili oleh Sekretaris Avicenna, Muhammad Khudaifi, Samson, Syaiful, dan Fahrur Rozi.

Dalam klarifikasinya, Mulyono sebagai tim pembebasan lahan PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (SPINDO) menyayangkan hasil kajian Avicenna yang dirilis melalui berbagai portal media online tanpa klatifikasi terlebih dahulu kepada PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (SPINDO).

Menanggapi itu, Muhammad Khudaifi mengakui bahwa selama Avicenna melakukan advokasi dan rilis data PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (SPINDO), tidak sekalipun melakukan komunikasi dan hak jawab terhadap apa yang publikasi oleh Avicenna dan media yang mempublikasikan kajian Avicenna dalam hal polemik persoalan tanah gupitan Desa Bolo yang dalam hal ini dilakukan ganti guling melalui musyawarah desa yang tertuang dalam undangan pada Juni 2024.

Tapi Legal PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (SPINDO) tidak menyarankan tema ganti guling dalam publikasi media dan kajian Avicenna. Karena perusahaan mengetahui bahwa tanah tersebut bukan sebagai aset Desa Bolo. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru