Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap seorang penyalahguna narkoba jenis ekstasi atau inex berinisial F, lak-laki, warga Kota Surabaya. F ditangkap pada Kamis, 9 Oktober 2025 di kawasan Kapas Krampung Surabaya.
Dari penangkapan tersebut, diamankan 2 butir inex, 1 unit mobil jenis Honda Jazz, dan alat komunikasi Handphone, serta beberapa barang bukti. Setelah ditangkap, inisial F dibawa ke Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Kronologi Anggota Ditres Narkoba Polda Jawa Timur Dibacok di Bangkalan
Seorang narasumber Lintasperkoro menjelaskan, pasca penangkapan itu, ada seorang yang mengarahkan agar F dilakukan atau dirujuk rehabilitasi. Kemudian, seorang yang diduga anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya tersebut mengarahkan agar F dilakukan rehabilitasi melalui Yayasan Rehabilitasi Narkoba di kawasan Margorejo Surabaya.
“Ditangkap saat hendak cod (cash on delivery) inex di Kapas Krampung,” kata narasumber Lintasperkoro, pada Minggu 19 Oktober 2025.
Melalui saluran komunikasi via telpon, keluarga F diminta hadir di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Keluarga F pun datang. Menurutnya, keluarga F ditemui oleh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Narkoba di Dupak Jaya
“Keluarga F disuruh ke lantai 5 di Polrestabes Surabaya untuk menemui anggota Satres Narkoba berinisial Hd. Dari penjelasan Hd, katanya F bisa lepas dengan rehab jalan. Awalnya diminta biaya Rp 70 juta. Kemudian naik jadi Rp 93 juta. Dan dijanjikan keluar setelah bayar,” jelasnya.
Katanya, keluarga F kemudian mengupayakan sejumlah uang yang diminta demi membebaskan F. Uang tersebut dari hasil menjual dan menggadaikan beberapa barang berharga, termasuk meminjam ke keluarganya. Setelah terkumpul, uang tersebut diserahkan pada Minggu, 12 Oktober 2025. Dan pada Selasa 14 Oktober 2025, F dipindah ke tempat Rehab Narkoba yang beralamat di Jalan Margorejo Surabaya.
Baca juga: Oknum Polisi Terlibat Mafia Pupuk Bersubsidi di Bangkalan
“Setelah keluarga F ke rehab, ternyata F tidak bisa langsung keluar. Katanya orang Rehab, harus dirawat di dalam Rehab selama 3 bulan. Jika mau rawat jalan, harus bayar lagi Rp 10 juta per bulan. Jika selama 3 bulan, totalnya Rp 30 juta. Itu yang memberatkan keluarga F. Dari mana keluarga F cari uang sebesar itu?” katanya.
Sebagai orang yang kurang mampu, dia heran dengan mahalnya biaya rehab di di kawasan Margorejo Surabaya. Jika tidak bayar biaya tersebut, maka F diancam akan dilanjutkan proses hukum pidananya. (*)
Editor : Bambang Harianto