Warga Plampitan Surabaya Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Kekerasan pada Anak
Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur terjadi di Jalan Plampitan Gang VIII Surabaya pada Rabu siang, 24 Desember 2025, sekitar jam 12.00 WIB. Korbannya berinisial Mr (17 tahun), PAZ (15 tahun), dan Rm (15 tahun).
Mereka mengalami luka-luka di bagian mulut dan beberapa bagian tubuhnya. Orang tua korban yang mengetahui insiden pemukulan terhadap anaknya, kemudian sepakat mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian dugaan kekerasan tersebut ke Polrestabes Surabaya pada Rabu malam (24/12/2025).
Para korban saat laporan didampingi oleh Dodik Firmansyah, S.H., selaku Kuasa Hukum para korban. Laporan terdaftar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polrestabes Surabaya nomor : LP/B/1489/XII/2025/SPKT Polrestabes Surabaya / Polda Jawa Timur. Terlapor ialah pria inisial H (60 tahun), warga Jalan Plampitan Gang VIII Surabaya.
Menurut pengakuan salah satu korban berinisial Mr, peristiwa bermula ketika dia bersama PAZ, dan Rm, sedang duduk di tepi sungai Genteng Kali Surabaya, sekitar jam 07.00 WIB. Kemudian ada orang gila teriak dengan kata-kata kotor (misuh). Teriakan tersebut terdengar oleh Terlapor berinisial H karena jarak rumahnya berdekatan dengan Sungai Genteng Kali, tempat korban duduk.
H menganggap yang berteriak misuh adalah Mr dan teman-temannya yang sedang duduk di tepi Sungai Genteng Kali.
"Yang misuh dikira aku dan temanku. Jam 12 siang, saat aku dan teman-teman beli minuman di tokonya pak Hermawan, pas ngasih uang, tanganku dipegang. Lalu aku dan teman-teman dipukul. Gusi berdarah," kata Mr dalam keterangannya di SPKT Polrestabes Surabaya.
H berhenti memukul Mr, PAZ, dan Rm setelah dilerai oleh istrinya. Mr dan teman-temannya tersebut lalu pulang dan mengadukan ke orangtuanya. Orang tua para korban yang tidak terima, mendatangi kantor Hukum Dodik Firmansyah yang beralamat di Jalan Peneleh nomor 128, Kota Surabaya.
Setelah mendengar aduan dari para orang tua korban, Dodik Firmansyah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan dengan terduga pelaku, H. Namun niat tersebut justru ditentang oleh Terduga pelaku. Bahkan terduga pelaku mengaku tidak takut jika dilaporkan ke Polisi.
"Upaya kami untuk diselesaikan secara kekeluargaan tidak mendapat sambutan baik dari Terlapor. Akhirnya, pihak keluarga korban memilih menempuh jalur hukum," ungkap Dodik Firmansyah.
Dodik Firmansyah berharap tindak lanjut cepat dari Polrestabes Surabaya agar kasus serupa tidak terus berulang di kalangan anak di Kota Surabaya.
Sedangkan orang tua salah satu korban berinisial PAZ, yaitu Ariani Kristanti (48 tahun), menyerahkan proses hukum yang dilaporkannya ke pihak Polrestabes Surabaya. Dia berharap, hukuman yang diterima Terlapor setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terhadap anaknya. (*)
Editor : Redaksi