Sumanto Tipu Priyadi dengan Janji Anaknya Lolos CPNS Guru di Ponorogo

Reporter : Redaksi
Ilustrasi

Sumanto bin Tukimun, warga Jalan K. Sholikin nomor 38A Kelurahan Paju, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erfan Nurcahyo, saat sidang di Pengadilan Ponorogo pada Rabu, 15 Oktober 2025. Sumanto dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP.

Sumanto didakwa melakukan penipuan dengan janji atau tipu daya kepada korbannya. Tipu daya yang dilakukan oleh Sumanto berawal pada November 2018. Terdakwa Sumanto dikenalkan oleh (lmarhum) Betty dengan Priyadi, Supartun, dan Dinenggi Wulanoventi di rumah (Alm.) Betty yang beralamat di wilayah Kecamatan Slahung.

Baca juga: Yuwananto Ngaku Anggota Polda Jawa Timur dan Dapat Jatah CPNS di Mojokerto

Maksud dikenalkan itu, untuk meminta tolong agar Sumanto membantu memasukkan anak Priyadi, yaitu Dinenggi Wulanoventi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Guru di Kabupaten Ponorogo. Pada saat itu, Terdakwa Sumanto menyampaikan sanggup membantu memasukkan Dinenggi Wulanoventi melalui rekannya, yaitu Mulyono dengan syarat membayar biaya sejumlah Rp. 250.000.000.

Tetapi pada saat itu, Priyadi tidak menyetujui tawaran dari Sumanto karena terlalu mahal dan memilih untuk mendaftarkan anaknya, yaitu Dinenggi Wulanoventi dengan memakai jasa saudaranya sebagai CPNS Guru di Provinsi Kalimantan Selatan.

Setelah Dinenggi Wulanoventi mengikuti serangkaian Tes CPNS di Provinsi Kalimantan Selatan, diketahui bahwa Dinenggi Wulanoventi tidak lolos dan dinyatakan gugur dalam Tes CPNS tersebut. Kemudian Terdakwa Sumanto dihubungi oleh Betty melalui telpon dengan maksud untuk berkunjung ke rumah Sumanto untuk membahas kembali tawaran Sumanto untuk dapat memasukkan Dinenggi Wulanoventi sebagai CPNS Guru di Kabupaten Ponorogo.

Pada November 2018 tidak lama setelah (Alm.) Sdr. Betty kembali menghubungi Terdakwa Sumanto terkait dengan tawaran untuk mendaftar sebagai CPNS guru, datanglah (Alm.) Sdr. Betty, Priyadi, Supartun, dan Dinenggi Wulanoventi di rumah Terdakwa Sumanto yang beralamat Jalan K. Sholikin nomor 38A Kelurahan Paju, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo. Dalam pertemuan tersebut, Priyadi menanyakan kepada Sumanto bagaimana proses pendaftaran CPNS Guru di Ponorogo dan berapa total biaya yang harus dibayarkan.

Kemudian Terdakwa Sumanto menyampaikan kepada Priyadi bahwa mempunyai teman di Pemerintahan Pusat Jakarta sebagai Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS tahun 2018. Dialah Mulyono.

Sumanto menjelaskan kepada Priyadi bahwa anaknya, yaitu Dinenggi Wulanoventi tidak perlu mendaftarkan diri atau mengikuti rangkaian tes rekrutmen CPNS, namun hanya perlu membayar sejumlah uang Agar Dinenggi Wulanoventi dapat diterima sebagai PNS Guru.

Karena Priyadi sebagai orang tua terbayang masa depan anaknya, yaitu Dinenggi Wulanoventi, maka Priyadi mengiyakan dan menyanggupi perkataan dari Terdakwa Sumanto. Kemudian bersepakat untuk membayar sebesar Rp. 200.000.000. Setelah Priyadi selaku orang tua dari Dinenggi Wulanoventi percaya dan yakin atas apa yang dikatakan Terdakwa Sumanto.

Selanjutnya Priyadi menyerahkan uang sebesar Rp 185.000.000 yang merupakan uang Priyadi dan istrinya, yaitu Supartun kepada Terdakwa Sumanto secara tunai, dengan rincian sebagai berikut :

Pada Senin 03 Desember 2018, Terdakwa Sumanto meminta uang muka sebesar Rp. 50.000.000 kepada Priyadi dari keseluruhan uang yang telah disepakati sebesar Rp. 200.000.000. Uang tersebut telah Sumanto terima di rumahnya Jalan K. Sholikin nomor Kelurahan Paju.

Pada hari Jumat, 7 Desember 2018, Terdakwa Sumanto meminta yang sebesar Rp. 25.000.000 kepada Priyadi. Uang tersebut telah Terdakwa Sumanto terima di rumahnya Jalan K. Sholikin nomor 38A Kelurahan Paju.

Pada Senin, 17 Desember 2018, Terdakwa Sumanto meminta tambahan uang sebesar Rp. 30.000.000 kepada Saksi Priyadi. Uang tersebut telah Terdakwa Sumanto terima di rumahnya.

Baca juga: Penipuan Rekrutmen ASN Kemenkumham Bayar Rp 400 Juta

Pada Rabu, 26 Desember 2018, Terdakwa Sumanto meminta tambahan uang sebesar Rp. 30.000.000 kepada Priyadi. Uang tersebut telah Terdakwa Sumanto terima di rumahnya.

Pada Sabtu, 19 Januari 2019, Terdakwa Sumanto kembali meminta tambahan uang sebesar Rp. 50.000.000 kepada Priyadi. Uang tersebut telah Terdakwa Sumanto terima di rumahnya.

Terkait dengan kekurangan uang sebesar Rp. 15.000.000 yang belum dibayarkan dapat diserahkan kepada Terdakwa Sumanto, setelah Dinenggi Wulanoventi telah diangkat menjadi CPNS.

Setelah Priyadi melakukan pembayaran, Terdakwa Sumanto meminta Priyadi untuk menunggu kabar dari Sumanto. Agar membuat Priyadi percaya, Sumanto meminta untuk mengumpulkan beberapa persyaratan dokumen pendaftaran yang telah digunakan Dinenggi Wulanoventi untuk pendaftaran CPNS sebelumnya, antara lain Nomor Ujian CPNS pada tanggal 2 Oktober 2018 dengan formasi sebagai Guru Kelas Ahli Pertama di SDN Antar Baru 3 Kecamatan Marabahan Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru, Surat Sehat, Surat Bebas Narkoba, dan dokumen lainnya.

Selain itu, Terdakwa Sumanto menyampaikan kepada Priyadi agar tidak gusar pada saat pengumuman kelulusan CPNS mendatang pada tahun 2019. Walaupun nama Dinenggi Wulanoventi tidak ada, akan tetap dipanggil untuk pemberkasan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ponorogo.

Untuk lebih meyakinkan Priyadi agar diterima sebagai CPNS formasi Guru di Kabupaten Ponorogo, maka Terdakwa Sumanto akan mengembalikan uang yang telah Priyadi serahkan dalam jangka waktu yang tidak lama dan dikembalikan secara utuh dengan tidak diangsur. Kemudian Terdakwa Sumanto berjanji apabila berbohong, Terdakwa Sumanto bersedia dipotong lidahnya.

Terkait dengan seluruh pembayaran yang diserahkan Priyadi kepada Sumanto dengan jumlah total sebesar Rp. Rp. 185.000.000 tertuang dalam Surat Perjanjian yang dibuat oleh Priyadi dan Sumanto pada tanggal 7 Desember 2018, dan setiap penyerahan uang dicatat oleh Priyadi di halaman bawah pada lembar surat perjanjian.

Baca juga: Karbini dan Ashari Disidang Kasus Penipuan Modus SK PNS Kemenkumham

Setelah Terdakwa Sumanto menerima uang dari Priyadi, Terdakwa Sumanto menghubungi Mulyono melalui telpon atau melalui pesan Whatsapp sebagai orang yang bisa meloloskan seseorang menjadi CPNS untuk membantu meloloskan Dinenggi Wulanoventi dalam formasi CPNS guru.

Selanjutnya Terdakwa Sumanto mengirimkan uang sejumlah Rp. 92.500.000 ke rekening Bank BCA Nomor 0461754596 atas nama Mulyono secara bertahap, yakni tanggal 3 Desember 2018 sebesar Rp. 45.000.000, tanggal 7 Desember 2018 sebesar Rp. 22.500.000, dan tanggal 17 Desember sebesar Rp. 25.000.000. Sisa uang yang tersisa Sumanto gunakan sehari-hari untuk kebutuhan keluarga dan Terdakwa Sumanto berikan kepada Almarhum. Betty sebesar Rp. 4.000.000.

Setelah menerima uang sebesar Rp. 185.000.000, Dinenggi Wulanoventi dinyatakan tidak lulus penerimaan CPNS Guru tahun angkatan 2018-2019. Setelah Dinenggi Wulanoventi tidak lulus, Priyadi dan Supartun semakin yakin telah dibohongi oleh Terdakwa Sumanto.

Kemudian Priyadi dan Supartun menghubungi Terdakwa Sumanto untuk mengembalikan uang sejumlah Rp. 185.000.000, namun Sumanto hanya menjanji-janjikan dan tak kunjung mengembalikan uang tersebut. Hingga akhirnya Terdakwa Sumanto mulai susah diajak bertemu ataupun dihubungi hingga saat ini.

Sumanto dalam melakukan perbuatannya bukan merupakan pensiunan atau pernah bekerja di Instansi Pemerintahan dan Terdakwa Sumanto tidak bekerja.

Perbuatan Terdakwa Sumanto merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHPidana dan  Pasal 372 KUHPidana. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru