Modus Penipuan Bisa Masukkan Jadi PNS, Karbini Divonis 2 Tahun Penjara
Penipuan yang dilakukan oleh Karbini dan Ashari berakhir di palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang. Fitra Dewi Nasution selaku Ketua Majelis Hakim mengetuk palu sebagai akhir dari sidang dengan Terdakwa Karbini dan Ashari, yang keputusannya menyatakan Karbini dan Ashari divonis pidana penjara.
“Menyatakan Terdakwa Karbini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-samasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa Karbini dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.
Sedangkan untuk Ashari, Majelis Hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Penipuan yang dilakukan Karbini dan Ashari bermula saat Yudi Kurniawan mengajar mengaji Terdakwa Karbini di rumahnya. Terdakwa Karbini mengatakan kepada Yudi Kurniawan dirinya dapat membantu memasukkan orang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan membayar sejumlah uang.
Pada Mei 2021, Ashari mengatakan kepada Yudi Kurniawan bahwa Ashari baru saja berhasil membantu memasukkan saudaranya untuk menjadi seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mendengar informasi tersebut, Yudi Kurniawan mengatakan bahwa dia juga memiliki kenalan yang bisa memasukkan orang lain menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ashari kemudian bertemu dengan Jumali. Ashari mengatakan kepada Jumali bahwa apabila ada rekanan atau saudara yang ingin mendaftar Pegawai Negeri Sipil agar menghubungi Ashari. Selanjutnya Jumali menyampaikan kepada istrinya.
Istri dari Jumali kemudian menyampaikan kepada Mashur Wijaya bahwa Jumali memiliki teman yang bisa memasukkan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Awal bulan Juni 2021, Mashur Wijaya kemudian menemui Jumali secara langsung, lalu menanyakan terkait kebenaran Jumali memiliki teman yang bisa memasukkan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil. Jumali membenarkan.
Atas informasi tersebut, Mashur Wijaya menyampaikan kepada Achmad Hairuddin yang merupakan ayah dari Adi Hasa Mohammad. Karena tertarik dengan penawaran tersebut, selanjutnya Jumali memberikan nomor telpon Ashari.
Achmad Hairuddin kemudian menghubungi Ashari, menyampaikan bahwa telah mendapatkan informasi bahwa Ashari bisa membantu memasukkan Adi Hasa Mohammad menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui tes. Saat itu Ashari membenarkan informasi tersebut.
Ashari kemudian menelpon Yudi Kurniawan untuk menanyakan terkait kenalan Yudi Kurniawan yang bisa membantu memasukkan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu Terdakwa Karbini. Ashari menyuruh Achmad Hairuddin untuk datang ke rumah Ashari di Jalan Sawojajar IX/38, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dengan membawa dokumen-dokumen pendukung milik Adi Hasa Mohammad, diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan Ijazah SMA (Sekolah Menengah Atas).
Pada Jumat 25 Juni 2021, Adi Hasa Mohammad dan Achmad Hairuddin datang ke rumah Ashari. Setibanya di rumah Ashari, Ashari menjelaskan bahwa terdapat peluang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Ashari bisa membantu memasukkan Adi Hasa Mohammad menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa test.
Ashari juga meyakinkan bahwa sudah banyak orang yang telah dibantu dimasukkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa test dan selalu berhasil. Bahkan Ashari juga menjamin, apabila Adi Hasa Mohammad dinyatakan gagal dan tidak diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka uang yang dibayarkan oleh Ach Hairuddin (ayah dari Adi Hasa Mohammad) kepada Ashari nantinya akan dikembalikan seluruhnya.
Atas bantuan yang ditawarkan oleh Ashari dalam memasukkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Ashari meminta Achmad Hairuddin untuk membayar sejumlah Rp 250.000.000. Ashari juga mengatakan apabila uang segera dilunasi, maka Adi Hasa Mohammad akan lebih cepat untuk diterima menjadi PNS dan bisa segera berdinas.
Ashari kemudian meminta uang tunai sejumlah Rp 125.000.000, namun karena saat itu Achmad Hairuddin tidak membawa uang tunai maka disepakati uang muka sebagai tanda jadi sebesar Rp 10.000.000. Sisanya sebesar Rp.115.000.000 akan ditransfer ke rekening BRI atas nama Ashari keesokan harinya.
Pada 26 Juni 2021, Ashari menelpon Yudi Kurniawan dengan menyampaikan bahwa saudaranya sudah memberikan DP (down payment) kepada Ashari. Kemudian Ashari ke rumah Yudi Kurniawan untuk menyerahkan uang tersebut untuk selanjutnya diteruskan kepada Karbini.
Setibanya di rumah Yudi Kurniawan, Ashari menyerahkan uang sejumlah Rp.7.000.000 kepada Yudi Kurniawan. Yudi Kurniawan langsung berangkat ke rumah Karbini untuk memberikan uang sejumlah Rp 7.000.000 tersebut.
Yudi Kurniawan juga meminta nomor rekening Karbini agar Ashari bisa secara langsung mengirimkan uangnya kepada Karbini tanpa melalui Yudi Kurniawan.
Pada Senin 28 Juni 2021, Adi Hasa Mohammad mengirimkan uang kepada Ashari sejumlah Rp 115.000.000 melalui setoran tunai di Bank Jatim Cabang Pamekasan. Ashari Kembali menghubungi Yudi Kurniawan untuk mengantar uang pembayaran, kemudian Yudi Kurniawan memberikan nomor telpon dan nomor rekening milik Karbini kepada Ashari dan menyuruhnya untuk berhubungan langsung dengan Karbini.
Ashari kemudian mentransfer kepada Karbini sejumlah Rp 50.000.000 dan Rp33.000.000. Karbini mengirim dokumen melalui Whatsapp yang berisi PENETAPAN NIP CPNS tanggal 29 Juni 2021 kepada Yudi Kurniawan untuk disampaikan kepada Ashari.
Ashari mengirimkan dokumen tersebut kepada Adi Hasa Mohammad dengan dokumen PDF yang berjudul “SK KEMENKUMHAM” sambil mengatakan “assalamade wes 100 persen”, yang artinya “silahkan selametan sudah 100 persen”.
Isi dari dokumen tersebut adalah Penetapan NIP CPNS Pusat/Daerah dengan nomor Surat Pengantar : K.27-30/V.26-4/99, NIP: 19970918 202107 1 003 atas nama Adi Hasa Mohammad tanggal 29 Juni 2021.
Setelah Ashari memberitahukan kepada Adi Hasa Mohammad bahwa Adi Hasa Mohammad telah diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), selanjutnya Ashari menghubungi Adi Hasa Mohammad dan meminta Adi Hasa Mohammad untuk segera melunasi uang pembayaran sejumlah Rp 125.000.000.
Pada 1 Juli 2021, Adi Hasa Mohammad mengirimkan uang pelunasan sejumlah Rp125.000.000 kepada Ashari. Ashari kemudian mentrasfer kepada Karbini sejumlah Rp 60 juta.
Pada 9 Juli 2021, Ashari menghubungi Yudi Kurniawan untuk menyerahkan uang pelunasan. Ashari menyerahkan uang sejumlah Rp 50 juta kepada Yudi Kurniawan untuk diteruskan kepada Karbini. Yudi Kurniawan selanjutnya menyerahkan uang sejumlah Rp 50 juta tersebut kepada Karbini.
Adi Hasa Mohammad kemudian menanyakan kepada Ashari mengenai kapan akan dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun Ashari menyuruh Adi Hasa Mohammad untuk tetap tenang dengan hanya terus menjanjikan bahwa tidak ada kejelasan mengenai hal tersebut.
Karbini kemudian menghubungi Ashari untuk menanyakan kepada Adi Hasa Mohammad apakah sudah menerima panggilan melalui email untuk datang ke Badan Kepegawaian Negara kantor Regional II Surabaya. Pada 7 November 2022, Ashari menghubungi Adi Hasa Mohammad dan meminta Adi Hasa Mohammad untuk memeriksa email masuk apabila mendapatkan email dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Saat Adi Hasa Mohammad melihat email masuk, terdapat email dari bknpanpel@gmail. com dengan judul “PENYERAHAN SK CPNS TAHAP I dan PPPK TAHAP III PEMERINTAH PROV. JAWA TIMUR” yang dilampiri surat dari Badan Kepegawaian Negara Kantor (BKN) Regional II Surabaya tertanggal 2 November 2022.
Ashari menjelaskan bahwa email tersebut adalah pemberitahuan bagi Adi Hasa Mohammad agar Adi Hasa Mohammad hadir untuk pengambilan SK CPNS pada 16 November 2022.
Pada 16 November 2022, Adi Hasa Mohammad dan Ach Hairuddin kemudian datang ke kantor Badan Kepegawaian Negara Regional II Surabaya. Mereka masuk ke bagian informasi untuk menanyakan perihal surat yang telah Adi Hasa Mohammad terima.
Namun dari pihak Informasi mengatakan bahwa dokumen surat Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II Surabaya tertanggal 2 November 2022 yang telah Adi Hasa Mohammad terima melalui email ternyata palsu. Karena email pengirim tidak valid atau tidak sesuai dengan yang dimiliki Kantor Badan kepegawaian Negara. (*)
Editor : Redaksi