Penipu Rekrutmen CPNS Kemenkumham Divonis 3 Tahun Penjara di Jombang
Taufan Bahari harus menanggung konsekuensi hukum setelah menipu Samirah, warga Dusun Sukomulyo, Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Pria lulusan Sarjana Hukum tersebut dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.
Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang dalam sidang yang digelar pada Selasa, 9 Desember 2025. Sebagai Ketua Majelis Hakim ialah Satrio Budiono.
Kronologinya, pada Sabtu, 31 Desember 2022 sekitar pukul 15.30 WIB, Taufan Bahari datang bersama Duwi Ahmad Fatoni ke rumah Samirah yang beralamat di Dusun Sukomulyo, Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Setibanya di rumah Samirah, Taufan Bahari berbicara dan menawarkan di depan Samirah, Duwi Ahmad Fatoni, dan Linda Setiawan, bilamana Taufan Bahari berjanji dan sanggup meluluskan Roy Wijaya menjadi Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (ASN Kemenkumham) pada tahun 2023. Syaratnya, Samirah memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Taufan Bahari. Taufan Bahari juga menjanjikan pengembalian uang bilamana Roy Wijaya tidak lulus.
Atas tipu muslihat Taufan Bahari dimana saat itu Taufan Bahari juga merupakan lulusan Sarjana Hukum, Samirah tergerak hatinya dan percaya dan ingin memasukkan Roy Wijaya menjadi Calon ASN Kemenkumham dan menyerahkan uang sejumlah Rp 400 juta kepada Taufan Bahari yang dilakukan secara bertahap.
Pada saat itu, uang Samirah masih kurang sebesar Rp 200 juta, sehingga Samirah berinisiatif menjual kembali 1 unit mobil Honda Terios warna putih tahun 2019 (Daftar Pencarian Barang Nomor: DPB/85/X/RES.1.11/2025/Satreskrim) kepada Taufan Bahari, yang mana sebelumnya Samirah membeli dari Taufan Bahari pada Juli 2022.
Kemudian, telah disepakati penjualan 1 unit Honda Terios dari Samirah kepada Taufan Bahari. Honda Terios tersebut dibeli dengan harga Rp180 juta yang kemudian dipotongkan dengan Rp 100 juta berdasarkan uang muka pembelian 1 unit Honda Terios dari Samirah kepada Taufan Bahari, dan Rp 14 juta yang merupakan cicilan yang telah dibayarkan Samirah kepada Taufan Bahari selama 7 bulan dengan cicilan per bulan adalah sebesar Rp 2 juta, sehingga total uang yang telah dibayarkan Samirah kepada Taufan Bahari adalah Rp 114 juta.
Pada Kamis, 9 Maret 2023, Duwi Ahmad Fatoni mengirimkan uang yang sebelumnya telah dikirimkan oleh Samirah sebesar Rp 200 juta kepada rekening Taufan Bahari melalui Bank BCA Nomor: 18404295xx atas nama Taufan Bahari, yang mana sebagai kekurangan atas pembayaran untuk memasukkan Roy Wijaya sebagai ASN Kemenkumham tahun 2023.
Pada Jumat, 28 Juli 2023, Taufan Bahari menghubungi Duwi Ahmad Fatoni dan mengatakan untuk melakukan transfer kembali sebesar Rp 50 juta. Atas hal tersebut, Duwi Ahmad Fatoni menghubungi Samirah untuk melakukan pengiriman uang kembali.
Samirah menyetujuinya dan memerintahkan Duwi Ahmad Fatoni untuk mengirimkan uang sebesar Rp50 juta kepada Taufan Bahari. Selanjutnya Duwi Ahmad Fatoni melakukan transfer kepada rekening Taufan Bahari BCA nomor 18404295xx atas nama Taufan Bahari dengan nominal sejumlah Rp 50 juta.
Pada Minggu, 5 November 2023, Taufan Bahari menelpon Duwi Ahmad Fatoni untuk meminta uang kembali sebesar Rp 25 juta atas kesepakatan awal, yaitu Rp 400 juta. Atas hal tersebut, Duwi Ahmad Fatoni menghubungi Samirah untuk melakukan pengiriman uang kembali dan Samirah menyetujuinya dan memerintahkan Duwi Ahmad Fatoni untuk mengirimkan uang sebesar Rp25 juta kepada Taufan Bahari.
Selanjutnya Duwi Ahmad Fatoni melakukan transfer kepada rekening Terdakwa BCA Nomor: 18404295xx atas nama Taufan Bahari dengan nominal sejumlah Rp 25 juta.
Pada 8 November 2023, Roy Wijaya melakukan ujian Test Computer Assisted Tes (CAT) Calon ASN Kemenkumham di Surabaya dan dinyatakan tidak lulus tes. Atas hal tersebut, pada Sabtu 18 November 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, Taufan Bahari mendatangi rumah Samirah yang dihadiri oleh Samirah, Duwi Ahmad Fatoni, dan Roy Wijaya, yang menyatakan bilamana Taufan Bahari meminta maaf terhadap ketidakberhasilan Roy Wijaya untuk lolos Calon ASN Kemenkumham sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya dengan dipenuhinya sejumlah uang sebesar Rp 400 juta. Sebagai gantinya, Taufan Bahari menyarankan kepada Roy Wijaya untuk melakukan pendaftaran kembali di seleksi Calon ASN Kemenkumham tahun 2024.
Pada Rabu, 4 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, Linda Setiawan memberitahu Duwi Ahmad Fatoni yang mana memberitahu bilamana Roy Wijaya dinyatakan tidak lolos dalam seleksi Calon ASN Kemenkumham sebagaimana yang dijaminkan oleh Taufan Bahari dengan memberi uang sebesar uang sebesar Rp 400 juta.
Mengetahui hal tersebut, Roy Wijaya menghubungi Taufan Bahari dan Taufan Bahari datang ke rumah Samirah. Samirah meminta kembali uang yang telah dikirim kepada Taufan Bahari, namun Taufan Bahari tidak dapat memberikan uang tersebut karena telah habis digunakan untuk bermain judi online dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatan Taufan Bahari dalam melakukan tipu muslihat kepada Samirah dengan Taufan Bahari berjanji dan sanggup meluluskan Roy Wijaya menjadi ASN Kemenkumham pada tahun 2023 dengan syarat Samirah memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Taufan Bahari, dan Taufan Bahari juga menjanjikan pengembalian uang bilamana Roy Wijaya tidak lulus. Atas tipu muslihat Taufan Bahari, Samirah mengalami kerugian sebesar Rp 396.300.000.
Uang yang Samirah kirim kepada Taufan Bahari melalui Duwi Ahmad Fatoni dengan total sebesar Rp 396.300.000 telah habis digunakan oleh Taufan Bahari untuk bermain judi online dan sisanya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (*)
Editor : Redaksi