Fatkhul Maarif alias Arif dimasukkan ke hotel prodeo alias penjara setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan. Arif yang merupakan warga Perum Pondok Menganti Indah, Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, terbukti menipu Mat Rasit dalam jual beli mobil.
Akibat perbuatannya itu, Fatkhul Maarif alias Arif dipidana penjara selama 2 tahun. Pidana dijatuhkan pada sidang vonis yang digelar pada Senin, 20 Oktober 2025. Majelis Hakim menyatakan, Fatkhul Maarif alias Arif terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, melanggar Pasal 372 KUHP.
Baca juga: Pelaku yang Gadaikan Mobil Rental Bagus Jaya Divonis 3 Tahun Penjara
Vonis terhadap Fatkhul Maarif lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Imamal Muttaqin, yakni Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gresik.
Perbuatan Fatkhul Maarif alias Arif bermula pada Maret 2023. Fatkhul Maarif alias Arif didatangi oleh Mat Rasit dan Antok Putra di rumahnya yang beralamat di Perum Pondok Menganti Indah, Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, untuk dimintai tolong dicarikan mobil. Fatkhul Maarif alias Arif menawarkan kepada Mat Rasit akan dicarikan mobil dengan cara pembayaran bisa diangsur dengan nominal semaunya hingga lunas tanpa batas waktu.
Selanjutnya Fatkhul Maarif alias Arif meminta uang muka sebesar Rp 500.000 dan Fatkhul Maarif alias Arif menerima uang tersebut secara tunai tanpa bukti apapun di rumahnya.
Fatkhul Maarif alias Arif meminta uang angsuran berikutnya sejumlah Rp 20.000.000 di rumah Mat Rasit yang beralamat di Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Fatkhul Maarif alias Arif menerima secara tunai tanpa bukti kwitansi apapun.
Baca juga: Fauzan Gadaikan Mobil Milik Driver Taksi Online ke Orang Sampang
Dalam beberapa bulan, Fatkhul Maarif alias Arif meminta angsuran kembali sejumlah Rp 20.000.000, dan diterima Fatkhul Maarif secara tunai di rumahnya tanpa bukti apapun.
Dalam rentang waktu akhir Maret 2023 hingga bulan September 2023, Fatkhul Maarif menerima uang tunai sejumlah total Rp 152.000.000, secara transfer ke rekening Bank BCA atas nama Fatkhul Maarif dan dalam bentuk tunai. Fatkhul Maarif memberikan 1 (satu) unit mobil sebagai jaminan uang Mat Rasit yang dibayarkan kepada Fatkhul Maarif.
Masih pada tahun 2023, Fatkhul Maarif terakhir kali memberikan 1 unit mobil Xenia W-1975-BG warna putih tahun 2021 beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK-nya tanpa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada Mat Rasit. Padahal diketahuinya mobil tersebut merupakan milik orang lain yang digadaikan kepada Fatkhul Maarif.
Baca juga: Suami Istri di Nganjuk Gadaikan Mobil Modus Antarkan Anak ke Ponpes
Hal tersebut juga dikarenakan Fatkhul Maarif didesak dan dimintakan janjinya oleh Mat Rasit yang akan mencarikannya sebuah mobil. Lalu sekitar masih dalam tahun 2023, 1 unit mobil Xenia W-1975-BG warna putih tahun 2021 beserta STNK-nya ditarik kembali oleh pihak Mandiri Utama Finance (MUF) Sidoarjo pada saat digunakan oleh Mat Rasit yang nyatanya mobil tersebut mengalami tunggakan pembayaran angsuran.
Hingga saat ini, Mandiri Utama Finance (MUF) Sidoarjo belum bisa memberikan 1 unit mobil yang dijanjikan Mandiri Utama Finance (MUF) Sidoarjo kepada Mat Rasit ataupun tidak bisa mengembalikan uang Mat Rasit yang sudah diterima MUF Sidoarjo sehingga Mat Rasit menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 152.000.000. (*)
Editor : Bambang Harianto