Vonis 5 Tahun Penjara untuk Pembunuh Ahmad Husaini di Desa Bulupitu

Reporter : Ach. Maret S.
Muhammad Fikri

Dari tuntutan pidana penjara selama 9 tahun, Muhammad Fikri (26 tahun) yang jadi pelaku pembunuhan terhadap Ahmad Husaini (25 tahun) hanya divonis 5 tahun penjara. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Majelis Hakim yang dipimpin Benny Arisandy menyatakan, Muhammad Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Baca juga: Pembunuhan di Desa Mojo Lumajang Dipicu Api Cemburu

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Car Wash and Café Jalan Raya Bureng, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Jumat 16 Mei 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.

Kejadian berawal pada saat Abdur Rohman sekitar jam 18.30 WIB keluar dari rumahnya yang berada di Jl. Pertanahan Desa Bulupitu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Tujuan akan pergi ngopi sendirian di warung kopi sebelah masjid yang berada di Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Saat berangkat ke warung kopi, Abdur Rohman menggunakan kendaraan Sepeda Motor Honda Beat warna hitam miliknya. Sesampainnya di lokasi warung kopi tersebut, Abdur Rohman bertemu dengan terdakwa Muhammad Fikri.

Selanjutnya mereka berdua sepakat membeli minuman beralkohol jenis arak di tempat cucian mobil yang berada di Desa Bureng, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Saat akan membayar minuman tersebut, uang yang dibayarkan tidak ada kembalian, sehingga oleh penjual minuman arak tersebut diminta untuk membawa dulu uangnya.

Abdur Rohman dan terdakwa Muhammad Fikri kembali ke warung kopi sebelah masjid yang berada di Desa Bulupitu, Malang dan lanjut minum arak sampai habis satu botol di warung kopi tersebut hingga sekitar pukul 21.30 WIB.

Muhammad Fikri mengajak saksi Abdur Rohman untuk membayar minuman arak yang tadi mereka beli, yang mana terdakwa Muhammad Fikri meminta kepada Abdur Rohman untuk mengembalikan sepeda motor Abdur Rohman ke rumahnya dan Muhammad Fikri juga pulang ke rumah untuk mengambil uang dan mengambil pisau yang ada sarungnya dengan panjang kurang lebih 30 centimeter, dengan gagang kayu dan menyelipkan pisau tersebut di celana sebelah kiri yang berada di jok sepeda motor Honda Scoopy warna merah Nopol N 3302 EAD milik Muhammad Fikri.

Muhammad Fikri berangkat menjemput Abdur Rohman dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah Nopol N 3302 EAD milik Muhammad Fikri.

Sekitar pukul 21.45 WIB, Abdur Rohman dan terdakwa Muhammad Fikri tiba di tempat cucian mobil dan warung kopi di Jalan Raya Bureng, Desa Bulupitu. Abdur Rohman dan terdakwa Muhammad Fikri kemudian langsung menuju ke kasir untuk membayar minuman arak yang sebelumnya mereka beli tersebut.

Setelah membayar, Abdur Rohman dan Muhammad Fikri bergabung dengan Nafik Ulum untuk minum-minuman keras jenis arak di lantai 1. Pada waktu bersamaan di lantai 2, ada korban Ahmad Husaini, Aisyah alias Nisa, dan beberapa orang lainnya yang juga sedang minum-minuman keras jenis arak.

Baca juga: Gagal Bunuh Supriyono, Eko Budiyono Malah Dipenjara 2 Tahun dan 6 Bulan

Kurang lebih berselang 2 jam setelah minum-minuman keras jenis arak tersebut, terdakwa Muhammad Fikri menuju kamar mandi di lantai 1 untuk buang air kecil. Ahmad Husaini juga turun dari lantai 2 menuju kamar mandi yang di dalamnya ada Muhammad Fikri.

 Ahmad Husaini yang mengetahui di dalam kamar mandi ada orangnya,  kemudian berteriak,”Ndang aku selak te nang kamar mandi” dengan nada tinggi.

Muhammad Fikri keluar dari kamar mandi dan korban Ahmad Husaini masuk ke dalam kamar mandi. Begitu korban Ahmad Husaini keluar dari kamar mandi langsung memegang kerah baju Muhammad Fikri yang berada di depan pintu kamar mandi dan memukul ke arah kepala Muhammad Fikri hingga Muhammad Fikri terjatuh dengan posisi terlentang.

Korban Ahmad Husaini kembali memukul terdakwa Muhammad Fikri, namun terdakwa Muhammad Fikri berhasil menangkis dengan tangan kanan. Pada saat bersamaan, terdakwa Muhammad Fikri langsung mencabut pisau yang diselipkan di celana kiri dari sarungnya, kemudian langsung menyabetkan pisau tersebut ke tangan korban.

Ssaat yang bersamaan, datang Irfan Wahid karena mendengar suara ribut-ribut dari arah kamar mandi dan bermaksud untuk melerai, namun siku tangan kanan Irfan Wahid terkena sabetan pisau dari terdakwa Muhammad Fikri hingga akhirnya Irfan Wahid mundur.

Baca juga: Satreskrim Polres Tanah Karo Ungkap Kasus di Club Bravo SGR

Setelah Irfan Wahid mundur, selanjutnya terdakwa Muhammad Fikri langsung menusukkan pisaunya ke arah leher korban Ahmad Husaini dan mengenai dagu sebelah kiri. Setelah itu langsung menusukkan pisaunya lagi juga ke arah leher korban Ahmad Husaini dan mengenai dagu sebelah kanan hingga menembus lidah hingga membuat korban Ahmad Husaini pergi meninggalkan terdakwa Muhammad Fikri sambil memegangi lukanya.

Setelah terdakwa Muhammad Fikri berdiri, datanglah Ahmadi menghampiri terdakwa Muhammad Fikri. Namun diancam oleh terdakwa Muhammad Fikri dengan mengatakan, ”Opo melok-melok awakmu!” sambil menodongkan pisaunya hingga membuat saksi Ahmadi lari.

Setelah Ahmadi pergi, selanjutnya Muhammad Fikri menghampiri korban Ahmad Husaini yang sudah jatuh tertelungkup tidak berdaya dan terdakwa dengan sedikit membungkuk di sebelah kanan korban Ahmad Husaini kembali membacok kepala korban Ahmad Husaini sebanyak 3 kali, menusuk punggung dan membacok kaki sebelah kanan korban Ahmad Husaini.

Muhammad Fikri langsung meninggalkan korban Ahmad Husaini dan mengajak Abdur Rohman untuk pergi meninggalkan lokasi. (*)

 

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru