Warga Desa Kedungboto Sidoarjo Dipenjara karena Tembak Terduga Maling Ayam

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
M Miswanto
M Miswanto
grosir-buah-surabaya

M Miswanto (39 tahun), warga Desa Kedungboto, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, tak menyangka dirinya bakal dipenjara hanya karena menembak seorang terduga maling ayam dan mentok di rumahnya, dengan senapan angin. Karena tembakan M Miswanto menggunakan senapan angin, membuat korban tewas. 

Kronologinya, pada awal Agustus 2025, terdakwa M Miswanto meminjam senapan angin merk Lion dari Satuman untuk memburu Tupai dan Biawak di sekitar rumahnya. Namun berjalannya waktu, beberapa Ayam Dan Mentog milik M Miswanto sudah 2 kali hilang di kandangnya, diduga dicuri oleh maling hingga membuat M Miswanto merasa kesal.

Setelah kejadian hilangnya ayam dan mentog tersebut, M Miswanto menyiapkannya senapan angin merk Lion untuk berjaga jaga agar ayam dan mentog tidak hilang atau dicuri lagi.

Pada Sabtu, 11 September 2025 sekira pukul 03.00 WIB, saat M Miswanto selesai sholat tahajud, M Miswanto mendengar suara ayam di kandang berterbangan. M Miswanto mengambil senapan angin merk Lions warna hitam yang sudah dipersiapkan untuk menjaga kalau-kalau ada orang yang akan mengambil atau mencuri ayam dan mentog milik M Miswanto.

M Miswanto mengambil senapan angin yang diletakkan di sebelah mesin cuci, kemudian M Miswanto memastikan senapan angin yang sudah dalam penguasaannya terisi peluru. Selanjutnya M Miswanto mengokangnya sebanyak 5 kali.

M Miswanto keluar dari rumah menuju ke kandang ayam yang berada di belakang rumahnya dengan posisi membawa Senapan Angin merk Lions dan berjalan pelan-pelan. Setelah melangkah sekitar 4 meteran, M Miswanto melihat dari luar pagar bambu di kandang ayam ada seseorang.

Selanjutnya M Miswanto melihat Suyadi berdiri di hadapan M Miswanto hingga membuat M Miswanto terkejut. Namun M Miswanto langsung mengarahkan senapan angin merk Lion dan menembakannya sebanyak 1 kali kearah badan Suyadi dan mengenai bagian badan korban Suyadi.

Suyadi setelah terkena tembakan kemudian berjalan ke arah keluar kandang sambil berkata, “Aku Arek Waung mas”.

M Miswanto hanya diam sambil mengawasinya. Suyadi berjalan menjauhi kandang ayam menuju jalan keluar rumah M Miswanto dan M Miswanto tetap mengawasi korban Suyadi sampai korban menyebarang jalan yang jaraknya kurang lebih 100-200 meter dari rumah M Miswanto. M Miswanto masuk ke dalam rumah setelah memastikan Suyadi tidak terlihat lagi oleh M Miswanto.

M Miswanto meletakan Senapan Angin merk Lion yang baru saja digunakan untuk menembak korban Suyadi ke sebelah mesin cuci. Selanjutnya M Miswanto melakukan sholat subuh.

Sekitar pukul 06.00 WIB, M Miswanto menghubungi dan mengabari Istrinya, yakni Esti Kanti Rahayu yang saat itu sedang bekerja. M Miswanto menceritakan bahwa telah menembak maling ayam di belakang rumah.

Dijawab istri M Miswanto, “ Lo ya opo se, tanggung jawab o dewe lo”.

Setelah jam 07.00 WIB, Esti Kanti Rahayu pulang bekerja dan M Miswanto langsung pamit ke istrinya (Esti Kanti Rahayu) untuk keluar rumah untuk membuang Senapan Angin merk Lion yang digunakan menembak korban Suyadi.

M Miswanto sebelum keluar rumah terlebih dahulu mengeluarkan sisa isi peluru yang berjumlah 5 butir yang berada di dalam Senapan Angin merk Lion. Setelah dikeluarkan sisa isi pelurunya, M Miswanto membawa Senapan Angin merk Lion menggunakan sak karung warna putih dan membawanya ke rumah Khoirul yang merupakan ponakan M Miswanto yang beralamat di Pangkemiri, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. 

Namun dalam perjalanan, sisa isi peluru berjumlah 5 butir M Miswanto buang di Sungai yang berada Desa Radegan. Setelah sampai di rumah Khoirul, M Miswanto langsung menaruh Senapan Angin merk Lion menggunakan sak karung warna putih di bawah kasur yang berada di kamar tanpa memberi tahu atau tanpa sepengetahuan Khoirul.

Selang beberapa menit, M Miswanto pulang menuju ke tempat kerjanya sebagai Pemotong Rambut yang berlamat di Desa Radegan, Kabupaten Sidoarjo.  Kemudian sekiranya pukul 11.30 WIB, M Miswanto pulang ke rumah di Kedungboto, Desa Kedungboto, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, untuk istirahat.

Namun pada 12.00 WIB, terdakwa M Miswanto di tangkap oleh Petugas dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) Sidoarjo berpakaian preman, lalu dibawa di Polsek Porong untuk dilakukan interogasi. M Miswanto mengakui perbuatannya yang telah menembak korban Suyadi dengan menggunakan Senapan Angin. M Miswanto dibawa ke kantor Polresta Sidoarjo untuk proses hukum.

Sebab kematian Suyadi diakibatkan oleh luka tembak masuk pada dada kanan yang menembus organ paru kanan yang menyebabkan perdarahan hebat. 

Karena perbuatannya itu, M Miswanto divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Vonis dijatuhkan pada Rabu, 4 Maret 2026. 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Arkanu menyatakan, Terdakwa M Miswanto telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang menyebabkan matinya orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 467ayat (3) undang undang Nomor 1 tahun tentang KUHP.

Vonis lebih ringan dari tuntutannya. Karena M Miswanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun. (*)