Karbini dan Ashari didakwa melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan seseoranh sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Korbannya ialah Achmad Hairuddin, yang dirugikan sampai dengan ratusan juta rupiah.
Karbini dan Ashari harus menanggung perbuatannya di Pengadilan Negeri Kota Malang. Sidang perdana digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Baca juga: Yuwananto Ngaku Anggota Polda Jawa Timur dan Dapat Jatah CPNS di Mojokerto
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Darmawan menerangkan, perkara penipuan ini bermula saat Yudi Kurniawan mengajar mengaji Terdakwa Karbini di rumahnya. Terdakwa Karbini mengatakan kepada Yudi Kurniawan dirinya dapat membantu memasukkan orang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan membayar sejumlah uang.
Sekitar Mei 2021, Terdakwa Ashari mengatakan kepada Yudi Kurniawan bahwa Ashari baru saja berhasil membantu memasukkan saudaranya untuk menjadi seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mendengar informasi tersebut, selanjutnya Yudi Kurniawan mengatakan bahwa Yudi Kurniawan juga memiliki kenalan yang bisa memasukkan orang lain menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terdakwa Ashari kemudian bertemu dengan Jumali. Ashari mengatakan kepada Jumali bahwa apabila ada rekanan atau saudara yang ingin mendaftar Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar menghubungi Ashari. Lalu Jumali menyampaikan kepada istrinya.
Istri Jumali lalu menyampaikan kepada Mashur Wijaya bahwa Jumali memiliki teman yang bisa memasukkan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sekitar awal bulan Juni 2021, Mashur Wijaya kemudian menemui Jumali secara langsung. Mashur menanyakan terkait kebenaran Jumali memiliki teman yang bisa memasukkan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jumali membenarkan.
Atas informasi tersebut, Mashur Wijaya menyampaikan kepada Achmad Hairuddin yang merupakan ayah dari Adi Hasa Mohammad. Karena tertarik dengan penawaran tersebut, selanjutnya Jumali memberikan nomor telpon Ashari.
Achmad Hairuddin kemudian menghubungi Ashari dan menyampaikan bahwa telah mendapatkan informasi bahwa Ashari bisa membantu memasukkan Adi Hasa Mohammad menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui tes. Saat itu, Ashari membenarkan informasi tersebut.
Ashari kemudian menelpon Yudi Kurniawan untuk menanyakan terkait kenalan Yudi Kurniawan yang bisa membantu memasukkan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu Terdakwa Karbini.
Ashari menyuruh Achmad Hairuddin untuk datang ke rumah Ashari di Jalan Sawojajar IX/38, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dengan membawa dokumen-dokumen pendukung milik Adi Hasa Mohammad, diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pada Jumat, 25 Juni 2021, Adi Hasa Mohammad dan Achmad Hairuddin datang ke rumah Ashari. Setibanya di rumah Ashari, Ashari menjelaskan bahwa terdapat peluang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenkumham. Ashari bisa membantu memasukkan Adi Hasa Mohammad menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes.
Ashari juga meyakinkan bahwa sudah banyak orang yang telah dibantu dimasukkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes dan selalu berhasil, bahkan Ashari juga menjamin apabila Adi Hasa Mohammad dinyatakan gagal dan tidak diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka uang yang dibayarkan oleh Achmad Hairuddin (ayah dari Adi Hasa Mohammad) kepada Ashari nantinya akan dikembalikan seluruhnya.
Atas bantuan yang ditawarkan oleh Ashari dalam memasukkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Ashari meminta Achmad Hairuddin untuk membayar sejumlah Rp.250.000.000. Ashari juga mengatakan apabila uang segera dilunasi, maka Adi Hasa Mohammad akan lebih cepat untuk diterima menjadi PNS dan bisa segera berdinas.
Ashari kemudian meminta uang tunai sejumlah Rp125.000.000. Namun karena saat itu Ach Hairuddin tidak membawa uang tunai, maka disepakati uang muka sebagai tanda jadi sebesar Rp.10.000.000, dan sisanya sebesar Rp.115.000.000, akan ditransfer ke rekening BRI nomor 009601089267503 atas nama Ashari keesokan harinya.
Pada 26 Juni 2021, Ashari menelpon Yudi Kurniawan dengan menyampaikan bahwa saudaranya sudah memberikan DP (down payment) kepada Ashari.
Lalu Ashari ke rumah Yudi Kurniawan untuk menyerahkan uang tersebut untuk selanjutnya diteruskan kepada Karbini. Setibanya di rumah Yudi Kurniawan, kemudian Ashari menyerahkan uang sejumlah Rp.7.000.000 kepada Yudi Kurniawan.
Baca juga: Penipuan Rekrutmen ASN Kemenkumham Bayar Rp 400 Juta
Yudi Kurniawan langsung berangkat ke rumah Karbini untuk memberikan uang sejumlah Rp 7.000.000 tersebut. Yudi Kurniawan juga meminta nomor rekening Terdakwa Karbini agar Terdakwa Ashari bisa secara langsung mengirimkan uangnya kepada Terdakwa Karbini tanpa melalui Yudi Kurniawan.
Selanjutnya pada Senin, 28 Juni 2021, Adi Hasa Mohammad mengirimkan uang kepada Ashari sejumlah Rp.115.000.000 melalui setoran tunai di Bank Jatim Cabang Pamekasan. Ashari kembali menghubungi Yudi Kurniawan untuk mengantar uang pembayaran, kemudian Yudi Kurniawan memberikan nomor telpon dan nomor rekening milik Terdakwa Karbini kepada Ashari dan menyuruhnya untuk berhubungan langsung dengan Terdakwa Karbini.
Ashari kemudian mentransfer kepada Terdakwa Karbini sejumlah Rp 50.000.000 dan Rp 33.000.000.
Selanjutnya Terdakwa Karbini mengirim dokumen melalui Whatsapp yang berisi PENETAPAN NIP CPNS tanggal 29 Juni 2021 kepada Yudi Kurniawan untuk disampaikan kepada Ashari.
Selanjutnya Ashari mengirimkan dokumen tersebut kepada Adi Hasa Mohammad dengan dokumen PDF yang berjudul “SK KEMENKUMHAM” sambil mengatakan “Assalameden wes 100 persen”, yang artinya “Silahkan selametan sudah 100 persen”.
Isi dari dokumen tersebut adalah Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS Pusat/Daerah dengan no. Surat Pengantar : K.27-30/V.26-4/99, NIP: 19970918 202107 1 003 atas nama ADI HASA MOHAMMAD tanggal 29 Juni 2021.
Setelah Ashari memberitahukan kepada Adi Hasa Mohammad bahwa Adi Hasa Mohammad telah diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), selanjutnya Ashari menghubungi Adi Hasa Mohammad dan meminta Adi Hasa Mohammad untuk segera melunasi uang pembayaran sejumlah Rp125.000.000.
Pada 1 Juli 2021, Adi Hasa Mohammad mengirimkan uang pelunasan sejumlah Rp125.000.000 kepada Ashari. Ashari kemudian men-transfer kepada Terdakwa Karbini sejumlah Rp60.000.000.
Selanjutnya pada tanggal 9 Juli 2021, Ashari kemudian menghubungi Yudi Kurniawan untuk menyerahkan uang pelunasan. Kemudian Ashari menyerahkan uang sejumlah Rp50.000.000 kepada Yudi Kurniawan untuk diteruskan kepada Karbini.
Baca juga: Sumanto Tipu Priyadi dengan Janji Anaknya Lolos CPNS Guru di Ponorogo
Yudi Kurniawan selanjutnya menyerahkan uang sejumlah Rp50.000.000 tersebut kepada Terdakwa Karbini.
Adi Hasa Mohammad kemudian menanyakan kepada Ashari mengenai kapan akan dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun Ashari menyuruh Adi Hasa Mohammad untuk tetap tenang dengan hanya terus menjanjikan bahwa tidak ada kejelasan mengenai hal tersebut.
Karbini kemudian menghubungi Ashari untuk menanyakan kepada Adi Hasa Mohammad apakah sudah menerima panggilan melalui email untuk datang ke Badan Kepegawaian Negara kantor Regional II Surabaya.
Pada 7 November 2022, Ashari menghubungi Adi Hasa Mohammad, meminta Adi Hasa Mohammad untuk memeriksa email masuk apabila mendapatkan email dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dan saat Adi Hasa Mohammad melihat email masuk terdapat email dari bknpanpel@gmail.com dengan judul “PENYERAHAN SK CPNS TAHAP I dan PPPK TAHAP III PEMERINTAH PROV. JAWA TIMUR” yang dilampiri surat dari Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II Surabaya tertanggal 2 November 2022.
Ashari menjelaskan bahwa email tersebut adalah pemberitahuan bagi Adi Hasa Mohammad agar Adi Hasa Mohammad hadir untuk pengambilan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) pada 16 November 2022.
Pada 16 November 2022, Adi Hasa Mohammad dan Ach Hairuddin kemudian datang ke kantor Badan Kepegawaian Negara Regional II Surabaya, dan langsung masuk ke bagian informasi untuk menanyakan perihal surat yang telah Adi Hasa Mohammad terima.
Dari pihak Informasi mengatakan bahwa dokumen surat Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II Surabaya tertanggal 2 November 2022 yang telah Adi Hasa Mohammad terima melalui email ternyata palsu. Karena email pengirim tidak valid atau tidak sesuai dengan yang dimiliki Kantor Badan kepegawaian Negara.
Perbuatan Ashari dan Karbini sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*)
Editor : S. Anwar