Elang Bima Al Qurana harus menanggung hukum setelah menggadaikan 1 unit sepeda motor sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2023 warna hitam nomor polisi (nopol) : P-4868-JT. Motor yang digadaikan masih berstatus jaminan fidusia di PT Busan Auto Finance (BAF) cabang Jember.
Akibat mengalihkan, memindahtangankan, menggadaikan atau menyewakan motor Yamaha NMAX tersebut, Elang Bima Al Qurana divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun oleh Majelis Pengadilan Negeri Jember pada Selasa, 30 September 2025. Zamzam Ilmi selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menyatakan, Elang Bima Al Qurana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember.
Baca juga: Debitur PT Sinarmas Hana Finance Dipenjara setelah Gadaikan Objek Fidusia
Vonis yang dijatuhkan terhadap Elang Bima Al Qurana berkurang 6 bulan dari tuntutannya. Elang Bima Al Qurana juga dituntut pidana denda sebesar Rp 10.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Perbuatan yang dilakukan Elang Bima Al Qurana berawal pada Senin, 30 Oktober 2023 sekira pukul 10.30 WIB. Terdakwa Elang Bima Al Qurana membeli 1 unit sepeda motor baru Yamaha NMAX tahun 2023 warna hitam nomor polisi (Nopol) : P-4868-JT, di dealer Graha Motor Ambulu, alamat Jl. Suyitman nomor 86 Ambulu Jember, secara kredit yang dibantu pembiayaannya oleh PT Busan Auto Finance (BAF) Cabang Jember sebesar Rp. 28.300.000 dengan uang muka sebsar Rp. 5.200.000.
Elang Bima Al Qurana diwajibkan membayar angsuran kepada pihak PT Busan Auto Finance (BAF) sebesar Rp. 1.363.000 setiap bulannya selama 32 kali angsuran atau selama kurang lebih 3 tahun dan akan berakhir atau lunas pada 1 Juli 2026. Namun semenjak angsuran ke - 4 atau bulan Maret 2024 hingga saat ini, Terdakwa Elang Bima Al Qurana sudah tidak pernah membayar angsuran lagi kepada pihak PT Busan Auto Finance (BAF) Cabang Jember.
Baca juga: Polres Banggai Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Objek Fidusia
PT Busan Auto Finance (BAF) Cabang Jember melalui Sugeng Harijadi dan Sudiyono Abdullah selaku Kepala Supervisor Colection dan Area Office Head sudah melakukan somasi dan berusaha menagih tunggakan pembayaran cicilan ke rumah Terdakwa Elang Bima Al Qurana. Namun Terdakwa Elang Bima Al Qurana tetap tidak membayar tunggakan tersebut, bahkan pihak PT Busan Auto Finance (BAF) juga sudah memberikan surat somasi atau peringatan kepada Terdakwa Elang Bima Al Qurana sebanyak 2 kali.
Ternyata, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2023 warna hitam Nopol : P-4868-JT, telah digadaikan kepada M Yahya Fariz. Hingga saat ini Elang Bima Al Qurana tidak mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut.
Baca juga: Dugaan Penggelapan 2 Unit Mobil Rental Cipta Pesona Internusa Disidang
Terdakwa Elang Bima Al Qurana tidak pernah meminta izin atau mendapat persetujuan dari pihak PT Busan Auto Finance (BAF) cabang Jember selaku penerima Fidusia untuk mengalihkan, memindahtangankan, menggadaikan atau menyewakan unit sepeda motor sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2023 warna hitam Nopol : P-4868-JT.
Akibat dari perbuatan Terdakwa, pihak pihak PT Busan Auto Finance (BAF) mengalami kerugian sebesar Rp 39.527.000. (*)
Editor : Bambang Harianto