PT Mandiri Utama Finance Pidanakan Debitur Setelah Telat Angsuran 5 Kali

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Kantor PT Mandiri Utama Finance Cabang Malang
Kantor PT Mandiri Utama Finance Cabang Malang
grosir-buah-surabaya

Mochlis dan Umi Masruroh menanggung konsekuensi hukum setelah dilaporkan ke Polisi oleh PT Mandiri Utama Finance Cabang Malang. Keduanya dihukum pidana penjara setelah 5 kali telat membayar angsuran atas pembiayaan pembelian mobil.

Vonis terhadap Umi Masruroh dan Mochlis dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Malang Rabu, 17 Juni 2026. Ketua Majelis Hakim yang membacakan vonis ialah Muslih Harsono.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memvonis Umi Masruroh dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 20 hari.

Sedangkan vonis terhadap Mochlis yaitu pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 20 hari. 

Majelis Hakim menyatakan, Mochlis dan Umi Masruroh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi Fidusia yang secara bersama-sama yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Jo. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Dakwaan

Dalam surat dakwaan disebutkan, bahwa Mochlis meminta bantuan kepada Umi Masruroh (anak tiri/sambung) dengan mengatakan akan membeli mobil menggunakan pembiayaan dari PT Mandiri Utama Finance Cabang Malang beralamat di Jalan Raya Sawojajar Ruko Wow Blok Tokyo 9-10, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. 

Pembiayaan akan menggunakan atas nama Umi Masruroh dikarenakan Mochlis saat itu masih memiliki pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah atas nama Mochlis, sehingga tidak dapat melakukan pembelian mobil secara kredit dengan menggunakan nama Mochlis. Selanjutnya, Mochlis meminta dokumen yang diperlukan kepada Umi Masruroh.

Pada 20 Oktober 2023, Umi Masruroh melakukan penandatanganan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor: 040423003693 dengan PT Mandiri Utama Finance Cabang Malang dengan objek jaminan fidusia berupa 1 unit mobil Daihatsu Sigra 1.2 R M/T DLX nomor polisi (nopol) : AE-1380-JL, warna putih, tahun 2020, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Doni Arifiandi, alamat Dusun Desan, Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, yang diperoleh dari Showroom Regina Mobil di Perumahan Ndalem Kalegan Blok 112 Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dengan harga sebesar Rp 194.996.983.

Angsuran setiap bulan sebesar Rp 3.250.000 yang jatuh tempo per tanggal 17 setiap bulan selama 60 kali atau selama 5 tahun.

Yang melakukan pembayaran cicilan ialah Mochlis mengingat Umi Masruroh hanya dipinjam namanya oleh Mochlis. Namun Mochlis hanya melakukan pembayaran angsuran sebanyak 11 kali atau 11 bulan. 

Mochlis terlambat membayar angsuran selama 5 kali atau 5 bulan terhitung sejak Oktober 2024 dikarenakan pekerjaan Mochlis mengalami penurunan sehingga Umi Masruroh diberikan Surat Peringatan ke-1 Nomor: 0404.24.SP.019240 tanggal 21 Agustus 2024 serta Surat Peringatan terakhir Nomor: 0404.24.SP.019513 tanggal 26 Agustus 2024 oleh PT Mandiri Utama Finance Cabang Malang.  

Atas perbuatan Mochlis, PT Mandiri Utama Finance Cabang Malang mengalami kerugian sebesar Rp 159.250.000. (*)