Hisyam Radjab, pengusaha rental mobil Banana Trans di Kabupaten Bondowoso, jadi korban penggelapan mobil rental. Satu unit mobil Ertiga warna putih Metalik nomor polisi (nopol) P-1842-AJ disewa oleh Mohammad Mahi alias Pak Lukman, lalu mobil tersebut digadaikan oleh Moh Mahi alias Pak Lukman.
Hisyam Radjab pun mengalami kerugian hingga Rp 45 juta. Kronologi penggelapan mobil rental tersebut berawal pada Selasa, 28 Nopember 2023 sekira pukul 15.00 WIB. Hisyam Radjab didatangi oleh Supriyadi alias H Umar bersama Moh Mahi alias Pak Lukman di rumah Hisyam Radjab. Kedatangan Supriyadi alias H Umar bersama Moh Mahi untuk sewa mobil selama 2 hari.
Baca juga: Pelaku yang Gadaikan Mobil Rental Bagus Jaya Divonis 3 Tahun Penjara
Dengan rangkaian kata-kata bohong setelah Moh Mahi membayar uang sewa, lalu 1 unit mobil Ertiga warna putih Metalik No.Pol P-1842-AJ, STNKB, dan kunci kontaknya dibawa oleh Moh Mahi.
Setelah masa sewa habis, lalu Hisyam Radjab menghubungi Moh Mahi alias Pak Lukman. Moh Mahi alias Pak Lukman bilang mau memperpanjang sewa mobil selama 15 hari dan akan membayar setelah Moh Mahi alias Pak Lukman mengembalikan mobil sewaan dari Hisyam Radjab.
Setelah lewat 15 hari, ternyata Moh Mahi alias Pak Lukman tidak kunjung mengembalikan mobil sewaannya. Setelah Hisyam Radjab telusuri, ternyata mobilnya digadaikan oleh Moh Mahi alias Pak Lukman kepada orang lain, yaitu pada Andriyanto tanpa sepengetahuan Hisyam Radjab.
Selanjutnya Hisyam Radjab dan H Umar datang ke rumah Moh Mahi alias Pak Lukman. Moh Mahi alias Pak Lukman bilang kalau mobilnya digadaikan kepada Andriyanto. Lalu Hisyam Radjab, H Umar dan Moh Mahi alias Pak Lukman mendatangi rumah Andriyanto alias Pak Febi di Desa Patemon, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso.
Setelah bertemu, Andriyanto setuju kalau mobil dikembalikan asal Moh Mahi alias Pak Lukman mengembalikan uang milik Andriyanto.
Baca juga: Fauzan Gadaikan Mobil Milik Driver Taksi Online ke Orang Sampang
Pada 5 Mei 2024, ternyata Moh Mahi alias Pak Lukman belum menebus mobil ke Andriyanto dan Hisyam Radjab mendengar kabar kalau mobilnya digadaikan kepada orang lain oleh Andriyanto. Andriyanto mengaku digadaikan kepada Cahyadi Akbar di daerah Situbondo.
Karena Hisyam Radjab mobilnya takut hilang, lalu Hisyam Radjab dan Andriyanto mengajak patungan untuk menebus mobilnya. Uang patungan tersebut sebesar Rp 35 juta untuk penebusan kendaraan.
Setelah itu mobil dibawa pulang oleh Hisyam Radjab, lalu Hisyam Radjab menghubungi Moh Mahi alias Pak Lukman untuk membayar sewa mobil. Namun Moh Mahi alias Pak Lukman hanya janji-janji saja, sehingga Hisyam Radjab mengalami kerugian sebesar Rp.45.000.000.
Selanjutnya perbuatan Moh Mahi alias Pak Lukman dilaporkan ke Polres Bondowoso dan diproses sampai putusan pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso.
Baca juga: Dugaan Penggelapan 2 Unit Mobil Rental Cipta Pesona Internusa Disidang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso yang dipimpin oleh Ezra Sulaiman memvonis Moh Mahi alias Pak Lukman dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso menyatakan, Moh Mahi alias Pak Lukman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 15 September 2025.
Vonis terhadap Moh Mahi alias Pak Lukman bin Muhammad (almarhum) ini lebih ringan dari tuntutannya, yaitu 1 tahun dan 8 bulan. (*)
Editor : S. Anwar