Jaringan Pil Koplo di Driyorejo oleh Faris Libatkan Nando dan Rino Putra

Reporter : Anang Supriyanto
Pil koplo

Kecamatan Driyorejo darurat pil koplo. Salah satunya peredaran pil dobel L atau pil koplo dilakukan oleh seorang warga Perumahan Sumput Asri, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, bernama Ahmad Riki Alfarizi alias Faris alias Gondrong bin Muhammad Subhi. Polisi berhasil membongkar perdagangan sediaan farmasi ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus perdagangan pil dobel L atau pil Koplo ini bermula pada Senin 07 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB, pada saat Ahmad Riki Alfarizi sedang berada di rumahnya di Perumahan Sumput Asri, Desa Sumput. Kemudian menghubungi CIS (daftar pencarian orang/DPO) dengan tujuan memesan pil berlogo LL atau pil koplo sebanyak 1 botol dengan jumlah 950 butir, dengan harga Rp.900.000.

Baca juga: Pemerintah Desa Sumput Gresik Alokasikan Anggaran Besar untuk Kolam Ikan

Selanjutnya CIS mengirimkan nomor virtual account dana atas nama Fransiska Ela dengan nomor 0896-7879-9609. Ahmad Riki Alfarizi mentransfer uang sejumlah Rp.900.000. Dan tidak lama kemudian, CIS mengirimkan foto ranjau yang terletak di semak-semak di pinggir Jalan Raya Bypass Krian, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Ahmad Riki Alfarizi bersama Rizal Firmansyah yang kebetulan berada di rumah Ahmad Riki Alfarizi mengambil 1 bungkus kresek hitam yang berisi 1 botol pil berlogo LL yang berada di lokasi semak-semak di pinggir Jalan Raya Bypass Krian.

Setelah Ahmad Riki Alfarizi mengambil pil berlogo LL tersebut, kemudian Ahmad Riki Alfarizi bersama dengan Rizal Firmansyah kembali ke rumah Ahmad Riki Alfarizi, lalu membuka 1 botol pil berlogo LL yang berjumlah 950 butir.

Ahmad Riki Alfarizi membagi menjadi 19 klip dengan 1 klip masing-masing berisi 50 butir. Setelah itu sebanyak 9 plastik klip dengan total 450 butir diserahkan kepada Rizal Firmansyah dengan tujuan untuk dijual kembali. Rizal Firmansyah beri uang muka sejumlah Rp.220.000 dan pelusanan akan dilakukan setelah Pil berlogo dobel L terjual.

Baca juga: Rino Putra Firmansyah Transaksi Sabu dengan Satpam di Driyorejo

Pada Senin 14 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB pada saat Ahmad Riki Alfarizi berada di rumahnya, lalu dilakukan penangkapan oleh anggota Polres Gresik. Setelah dilakukan interogasi, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok merk Galang Baru yang di dalamnya berisi 6 plastik klip yang berisi 300 ratus butir pil berlogo LL masing-masing berisi 50 butir setiap bungkusnya. Dan 1 bungkus bekas rokok Suryaku yang berisi 4 plastik klip yang di dalamnya berisi 200 butir pil berlogo LL masing-masing berisi 50 butir setiap bungkusnya.

Berdasarkan pengakuan dari Ahmad Riki Alfarizi sebelumnya pada Kamis, 3 Juli 2025, Ahmad Riki Alfarizi membeli Pil berlogo LL sebanyak 1 botol dengan total 1.400 butir kepada Ojay dengan harga Rp.1.850.000, dan telah habis diserahkan kepada Rino Putra Firmansyah bin Sudiono sebanyak 1 box dengan harga Rp.150.000, Rizal Firmansyah sebanyak 4 box setengah seharga Rp.700.000, Rere, Nando, Frengky, Haqi, Andre, Bram, dengan total penjualan sebanyak 2.170.000.

Keuntungan yang diperoleh Ahmad Riki Alfarizi sejumlah Rp.570.000. Berdasarkan fakta tersebut, selanjutnya Ahmad Riki Alfarizi dan barang bukti diamankan ke Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Sabu di Dalam Bungkus Permen di Driyorejo Gresik

Ahmad Riki Alfarizi dalam mengedarkan Sediaan Farmasi tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

Perbuatan Ahmad Riki Alfarizi alias Faris alias Gondrong sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dan diancam dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru